
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto memberikan pelayanan kepada Petugas Penghubung Partai Golkar Kota Mojokerto yang akan memproses dana bantuan keuangan untuk partai politik dari pemerintah pada Kamis (20/2). Sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Partai Politik Tingkat Daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Penerbitan Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai Politik Golkar hasil Pemilu 2024 didasarkan pada surat permohonan oleh partai tertanggal 17 Februari 2024. Penyerahan Surat Keterangan Autentikasi dilakukan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum kepada Petugas Penguhubung. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU kepada Masyarakat disamping melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. Sebagaimana diketahui bersama partai Golkar Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024 menempatkan dua calegnya duduk di kursi DPRD Kota Mojokerto. Keduanya adalah AGUS WAHJUDI UTOMO, A.Md. dari Dapil Kota Mojokerto 1 dan dr. DITHA ROOSITA AYU LESTARI, M .Biomed. dari Dapil Kota Mojokerto 2. Dalam Pemilu 2024 Partai Golkar Kota Mojokerto meraup total perolehan suara sebesar 10.352 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua). (msa)