Berita Terkini

101

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Sesi Kedua Dihadiri 43 Peserta

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Sesudah diumumkannya hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 13 Mei 2024. Pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota PPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Raden Wijaya (17/5/2024). Dalam seleksi CAT untuk sesi kedua siang ini diikuti oleh Calon Anggota PPS dari Kelurahan Magersari, Gedongan, Balongsari, Kedundung, dan Wates dengan total peserta sebanyak 52 peserta. Setelah dilakukan registrasi terdapat 43 peserta yang hadir, sedangkan 9 peserta tidak hadir. Selama pelaksanaan CAT tim dari Dinas Kesehatan turut serta mendampingi untuk memberikan layanan kepada seluruh peserta yang mengikuti CAT.(hai)


Selengkapnya
882

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Sesi Pertama Dihadiri 46 Peserta

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Sesudah diumumkannya hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 13 Mei 2024. Pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota PPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Raden Wijaya (17/5/2024). Dalam seleksi CAT untuk sesi pertama pagi ini diikuti oleh Calon Anggota PPS dari Kelurahan Mentikan, Kauman, Surodinawan, Pulorejo, Prajuritkulon, Blooto, dan Gununggedangan dengan total peserta sebanyak 49 peserta. Setelah dilakukan registrasi terdapat 46 peserta yang hadir, sedangkan 3 peserta tidak hadir. Selama pelaksanaan CAT tim dari Dinas Kesehatan turut serta mendampingi untuk memberikan layanan kepada seluruh peserta yang mengikuti CAT.(hai)


Selengkapnya
1153

Penegakan Demokrasi Lokal: Peran Penting PPK dalam Pilkada 2024 di Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Muhammad Awaludin Zahroni, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi lokal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Mojokerto memegang peran krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam proses yang mempertaruhkan masa depan kota, PPK menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hak suara warga terjaga dan proses pemilihan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu tugas pokok PPK dalam Pilkada 2024 di Kota Mojokerto adalah mengatur segala sesuatu terkait dengan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara. Tugas ini mencakup beberapa aspek yang sangat penting bagi kelancaran dan keadilan proses demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, transparansi, dan netralitas. Mereka harus menjaga independensi mereka dari pengaruh politik dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada aturan yang berlaku. Selain itu, PPK juga harus mampu beradaptasi dengan situasi yang mungkin berubah selama proses pemilihan, termasuk mengatasi berbagai tantangan logistik dan keamanan yang mungkin muncul. Menyadari pentingnya peran PPK dalam Pilkada 2024 di Kota Mojokerto, pemerintah setempat dan berbagai pihak terkait memberikan dukungan penuh untuk memastikan bahwa PPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Melalui kerja keras dan dedikasi mereka, diharapkan proses pemilihan kali ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang dipilih secara demokratis untuk masa depan yang lebih baik bagi Kota Mojokerto.(hai)


Selengkapnya
1292

KPU Kota Mojokerto akan lakukan restrukturisasi TPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Usmuni menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto akan melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu 2024 agar jumlahnya lebih efektif dan efisien.  "KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kepri sedang melakukan agenda restrukturisasi TPS guna mencermati potensi pengurangan TPS yang sudah dipetakan untuk Pemilu 2024," kata Usmuni. Ia memastikan restrukturisasi TPS tetap mematuhi ketentuan atau regulasi dalam pembentukan TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, antara lain tidak menggabungkan pemilih desan dan kelurahan yang berbeda dalam satu TPS. Kemudian menimbang aspek kemudahan pemilih dalam memilih, baik dari segi akses jarak maupun waktu menuju TPS. Dia menambahkan KPU Kota Mojokerto segera berkonsolidasi dengan PPK dan PPS untuk melihat apakah ada potensi pengurangan dari jumlah total 394 TPS termasuk didalamnya 4 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB - Mojokerto dalam Pemilu 2024.(hai)


Selengkapnya
1210

Mengukuhkan Prinsip Akuntabilitas: Fondasi Utama Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kecamatan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Imam Buchori, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam agenda demokrasi di Indonesia. Di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran sentral dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas menjadi fondasi utama yang harus ditegakkan oleh PPK untuk memastikan integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan. Prinsip akuntabilitas menempatkan tanggung jawab pada setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh PPK sepanjang rangkaian Pilkada. Mulai dari persiapan teknis hingga pelaksanaan tahapan pemilihan, PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparansi, kejujuran, dan kesetiaan pada aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek kunci dari prinsip akuntabilitas adalah keterbukaan dalam pengelolaan dana pemilihan. PPK harus secara jelas dan terperinci menyampaikan informasi mengenai alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana dana publik digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menuntut adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif. PPK harus secara berkala mengevaluasi kinerjanya sendiri, melakukan audit internal, dan menerima masukan serta kritik dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, PPK dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau penyimpangan sebelum mempengaruhi integritas dan hasil akhir Pilkada. Namun, menjaga akuntabilitas bukanlah tugas yang mudah, terutama di tengah berbagai tekanan dan tantangan yang dihadapi oleh PPK. Keterbatasan sumber daya, intervensi politik, dan kepentingan yang bertentangan seringkali menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi penuh. Meskipun demikian, komitmen untuk mempertahankan prinsip akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi oleh setiap anggota PPK. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan standar tertinggi integritas dan keadilan. Hanya dengan memastikan akuntabilitas yang kuat, PPK dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan, menjadikan Pilkada sebagai panggung yang benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.(hai)


Selengkapnya
1168

Menjaga Hubungan Antara PPK dengan Organisasi atau Pejabat Setingkat: Fondasi Penting untuk Kelancaran Proses Pilkada

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, menyampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah entitas vital dalam penyelenggaraan pemilihan, dalam hal ini adalah pilkada serentak tahun 2024. Dalam menjalankan tugasnya, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat merupakan aspek yang tak boleh diabaikan. Keharmonisan ini menjadi landasan penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal. PPK memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil. Dalam menjalankan tugas-tugas ini, kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah setingkat, partai politik, dan masyarakat sipil, sangatlah penting. Kolaborasi yang baik memungkinkan pertukaran informasi yang lancar, koordinasi yang efisien, dan penyelesaian masalah yang cepat. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan organisasi atau pejabat setingkat, seperti pemerintah kecamatan, kelurahan, atau desa. Keterlibatan mereka dalam proses pilkada bisa sangat signifikan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga bantuan logistik. Dengan menjalin komunikasi yang baik dan membangun hubungan saling percaya, PPK dapat memastikan dukungan yang diperlukan dari pihak terkait. Selain itu, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat juga membantu meminimalisir potensi konflik atau hambatan dalam pelaksanaan tugas. Dengan saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, PPK dan pihak terkait dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pilkada. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa menjaga hubungan yang baik bukan berarti kompromi terhadap prinsip netralitas. PPK harus tetap memegang teguh prinsip objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kolaborasi dengan pihak terkait harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta pemilihan.(hai)


Selengkapnya