Berita Terkini

Sambangi Dinsos Kota Mojokerto, KPU Bahas Persiapan Sosialisasi Bersama Segmen Perempuan, Disabilitas dan Purnawirawan

Kota Mojokerto, kotamojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengunjungi Dinas Sosial Kota Mojokerto guna merealisasikan rencana kegiatan sosialisasi dengan sasaran segmen pemilih perempuan, disabilitas dan purnawirawan TNI/POLRI. KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdilih Parmas dan SDM di terima langsung oleh Plt. Sekretaris Dinsos P3A Kota Mojokerto M. Munawan, SH, M.Si. Senin (6/3). M.A. Zahroni selaku pemangku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto menyampaikan terimakasih kepada Dinas Sosial Kota Mojokerto yang menyambut positif dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi yang sudah dicanangkan oleh KPU. "Alhamdulillah kedatangan disambut baik oleh pimpinan Dinsos, dan kunjungan kita hari ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu, sesuai rencana kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan Rabu, 8 Maret 2023," terang Roni. Sementara itu, pada kesempatan yang sama Munaman menyambut baik rencana kegiatan KPU Kota Mojokerto, "Kami sangat mendukung kegiatan KPU dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, untuk itu kami akan segera memerintahkan jajaran kami untuk memberikan fasilitasi menghadirkan peserta sosialisasi," ujar Munaman. Pada akhir pertemuan Roni, atas nama KPU Kota Mojokerto menyampaikan terimakasih atas bantuan pihak Dinas Sosial Kota Mojokerto, ia pun berharap acara yang akan di gelar di Rumah Makan New Djimbaran nanti berjalan lancar serta memberi efek positif bagi peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang. (win)

Pimpin Apel Pagi, Komisioner Ingatkan Tahapan Pemilu yang Saling Beririsan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto melaksanakan apel pagi minggu pertama di bulan maret 2023 di depan kantor KPU Kota Mojokerto, Senin (6/3). Apel diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Mojokerto dan diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilu, bertindak sebagai pembina apel, sedangkan komandan apel adalah Boedi Santoso. Dalam Amanat singkatnya, Imam mengingatkan agar semua jajaran dapat bekerja degan kompak ditengah padatnya tahapan. "Pada bulan Februari kemarin kita semua disibukkan dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD, tahapan ini juga beririsan dengan tahapan lain, dan hingga hari ini pemuthakiran data pemilih juga masih berlangsung," tutur Imam. Pada akhir amanat, Imam menghimbau agar selalu menjaga kondisi kesehatan karena cuaca juga tidak menentu. Apel pagi diakhiri dengan do'a yang dipimpin langsung oleh pembina apel. (win)

Seleksi Tenaga Pendukung KPU Jawa Timur Masuki Tahapan Tes Wawancara

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  Pada hari ini dilakukan tahapan wawancara dalam seleksi Tenaga administrasi, Satuan pengamanan (Jagat Saksana), pengemudi, dan pramubakti tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di KPU Kota Mojokerto. Peserta yang lolos dalam proses seleksi administrasi sebanyak 5 orang. 3 orang sebagai tenaga administrasi dan 2 orang sebagai satuan pengamanan (Jagat Saksana). Dalam seleksi wawancara ini dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi secara daring dan Rizki Indah Susanti Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Sumber Daya Manusia pada KPU Jatim. Seleksi wawancara cara ini dilaksanakan sejak tanggal 1-5 Maret 2023. Tepat pada tanggal 5 Maret 2023 seleksi Wawancara dilaksanakan untuk KPU Kota Mojokerto. Wawancara ini dilaksanakan untuk mendapatkan kandidat yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memperlancar proses dalam Pemilu tahun 2024. Anggota sekretariat KPU Kota Mojokerto beserta beberapa staf membantu untuk menyukseskan proses wawancara pada hari ini. Sebelum dilaksanakan seleksi wawancara, dilakukan pengecekan berkas oleh petugas administrasi KPU Kota Mojokerto dan seleksi wawancara berakhir pada pukul 16.00 WIB. (hai)

Dukung Suksesnya Pemilu 2024, PPK Dapat Suntikan Tenaga Adinistrasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto melaksanakan ujian tes wawancara untuk tenaga pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 pada tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Tes wawancara di laksanakan di ruang PPID Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto,  Jum'at, 3 Maret 2023. Peserta tes wawancara adalah mereka yang dinyatakan lulus administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 42/SDM.02.1-Pu/3576/2023 tanggal 28 Februari 2023. Dari 15 orang yang dinyatakan lulus, sebanyak 13 orang hadir mengikuti tes wawancara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Feri Setiawan selaku ketua tim seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tenaga pendukung memiliki tugas membantu PPK, ”Masing-masing PPK nantinya akan mendapatkan dua orang tenaga pendukung yang nantinya bekerja membantu tugas-tugas administrasi,” terang Feri. ”Tugas administrasi disini meliputi surat menyurat, pelaporan dan tugas lain yang diberikan PPK,” lanjut Feri. Pada kesempatan yang sama Feri berharap setiap tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kota Mojokerto berjalan dengan baik dan lancar. (win)

KPU Kota Mojokerto Turut Serta Bacakan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan DPD

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto mengikuti rangkaian kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yakni Rapat Koordinasi serta  Rekapitulasi Hasil Verifikasi  Faktual  Kesatu Dukungan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024, dan bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tanggal 28 Februari dan 1 Maret 2023. Acara rakor dan persiapan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, sedangkan rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur diselenggarakan di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 - 21 Surabaya, dan dimulai pada pukul 10.00 - 15.00 WIB. Rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia. Rapat rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bakal Calon (Bacalon) dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian. Untuk KPU Kota Mojokerto, Berita Acara dibacakan oleh Tri Widya Widya Kartikasari, Komisioner yang menjabat sebagai Divisi Teknis penyelenggaraan. Dari hasil rekapitulasi dapat diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS. Setelah rekapitulasi selesai diketahui sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon. "Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april," lanjut Insan.  Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut. Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023. Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (sam)

Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual DPD

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Memasuki tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual di Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (9/2). Acara yang dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Verifikator dan Bawaslu Kota Mojokerto bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan. Pada sambutannya, Saiful Amin mengingatkan agar para verifikator nantinya bekerja dengan cermat dan hati-hati. “Tahapan verifikasi faktual ini cukup penting dan krusial, kita sudah modal pengalaman melaksanakan verifikasi data anggota parpol, maka seharusnya tahapan ini seharusnya bias kita laksanakan dengan baik,” ujar Amin. Sementara itu pada pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto menjelaskan jika mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol yang sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu. “Verifikasi faktual adalah adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD,” terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan perseorangan calon DPD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tepatnya mulai dari Pasal 106 hingga 110. “Setelah KPU Kabupaten/Kota menerima sampel, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan alat kerja berupa formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS,” pungkas Diah. (sam)