Berita Terkini

68

Jelang Tahapan Pendaftaran Calon DPRD, KPU KOta Mojokerto Ikuti Bimtek Pencalonan

Madiun, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang dilaksanakannya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), tanggal 15 - 16 April 2023, di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi antara lain, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Anam. Lebih lanjut Anam mengingatkan bahwa semua proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya. Sementara itu pada kesempatan berikutnya, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Acara bimtek ini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris beserta jajaran yang membidangi. (sam)


Selengkapnya
73

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Dalam rangka menyambut tahapan selanjutnya dalam Pemilu, KPU Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pegajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pengenalan Aplikasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam Pemilu Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Mojokerto dari pukul 15.00 WIB (18/4). Dalam rapat tersebut dihadiri Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, dan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.  Acara dibuka oleh Saiful Amin, dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa keseriusan partai politik dapat dilihat dari bagaimana mereka akan mencalonkan Anggotanya sebagai bakal calon anggota DPRD Kota. Sementara itu dalam penyampaian informasi DIvisi, Imam Buchori, Anggota KPU Divisi Pengawasan mengingatkan agar personil yang ditunjuk sebagai Admin Silon tidak dilakukan pergantian sehingga informasi yang diterima dapat terus berkelanjutan. Mengingat tahapan ini adalah tahapan yang penting bagi peserta pemilu, maka saya harap tidak dilakukan pergantian petugas atau Admin Silon Partai," ujar Imam. Sementara itu pada kesempatan yang sama, M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa seleuruh peserta pemilu bisa memanfaatkan semaksimal mungkin alat peraga yang nanti akan difasilitasi oleh KPU. Memasuki penyampaian materi tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan secara lengkap alur serta tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mojokerto mengacu pada materi yang telah disampaikan oleh KPU RI kepada Pengurus DPP Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam sesi akhir, bimbingan teknis pengenalan Silon disampaikan oleh Admin yang juga Kasubag Tekparhubmas KPU Kota Mojokerto, serta Operator Silon KPU Kota Mojokerto, Haikal Jahar Pramesti. Pada sesi ini baik Admin maupun Operator Silon KPU Kota Mojokerto mengenalkan berbagai fitur dan fungsi yang ada di Silon DPRD. (hai)    


Selengkapnya
54

Persiapan Proses Pencalonan DPRD, KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator di KPU Provinsi Jawa Timur

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  KPU Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kegiatan bimtek ini berlangsung selama 2 hari yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 17 April 2023 di KPU Provinsi Jawa TImur dan dibuka oleh Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dipandu oleh Operator KPU Provinsi Jawa Timur selaku pemberi materi bimbingan teknis adalah Bintang Fajar Adisatria dan Eddy Prayitno. Pada Bimtek ini di hadiri oleh Kepala Kepala Sub Bagian Tekparhupmas dan operator SILON DPRD se-provinsi Jawa Timur. Dalam bimtek ini, dilakukan simulasi dalam SILON dan fitur-fitur yang berada dalamnya. SILON sendiri dapat dikelola oleh KPU dan Partai Politik.  Alur proses pengisian data meliputi visi dan misi program, petugas penghubung, dan input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. (hai)


Selengkapnya
43

KPU Kota Mojokerto Bacakan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua DPD

Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- Setelah sehari sebelumnya mengikuti rakor persiapan rekapitulasi, pada Jumat, (24/3) KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya. Selain dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, acara turut juga dihadiri 14 Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat pleno rekapitulasi menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota. “Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red ) dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” papar pria yang juga akrab disapa Cak Anam ini. Sementara dari jajaran Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait. Pada kesempatan yang sama, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya. “Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya. Kesebelas Bacalon DPD yang dinyatakan MS, pada tahap berikutnya akan dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon DPD. Penentuan sampel, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan Silon. Adapun metode yang dipakai menurut Insan, dengan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  Usai dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon, kesebelas Bacalon akan diverifikasi faktual kedua, mulai Minggu, 26 Maret – Sabtu, 8 April 2023. Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansar. (sam)


Selengkapnya
45

KPU Kota Mojokerto Lakukan Verifikasi Faktual Partai Rakyat Adil Makmur

Mojokerto, kotamojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Minggu, 2 April 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan tingkat Kota Mojokerto. Verifikasi faktual terhadap Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).  Sekitar pukul 09.00 WIB tim verifikator yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan , Tri Widya Kartikasari, Kasubbag Tekmas dan staf tiba di kantor yang beralamat di Ngaglik Gotong Royong Gg. IX Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.  Dalam sambutannya, Tri Widya Kartikasri menyampaikan, verifikasi faktual ini merupakan rangkaian dan tindak lanjut dari Keputusan KPU RI terkait Partai Prima. “Jadi maksud kedatangan kami adalah melaksanakan perintah KPU secara konstitusi untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota," terang Diah. Sementara itu Santoso, Ketua DPC Partai Prima bersama pengurus menyambut hangat sekaligus menyampaikan terimakasih kepada KPU Kota Mojokerto. Pihaknya berharap komunikasi dan koordinasi tetap dengan baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.  Selanjutnya memulai proses verifikasi, Tri Widya Kartikasari memastikam kehadiran Pengurus Prima serta memandu Tim Verifikator untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan. Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota.  Selanjutnya, selain identitas pengurus, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir. Adapun objek verifikasi faktual lainnya yang dipastikan oleh Tim Verifikator yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima yang digunakan sampai tahapan pemilu berakhir.  Dalam kegiatan verifikasi ini hadir pula Bawaslu Kota Mojokerto yang melaksanakan pengawasan. Diantaranya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor dan Anggota,  Indrias Kristiningrum bersama dengan jajaran Sekretariat. (sam)


Selengkapnya
45

KPU Kota Mojokerto Turut Serta Bacakan Hasil Verifikasi Faktual Partai Prima

Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- Setelah menyelesaikan kegiatan Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di tingkat Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 13.25 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat Pleno digelar di aula kantor KPU jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya, selain dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan PRIMA, acara juga dihadiri oleh perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat Pleno menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi verfak kepengurusan dan keanggotaan PRIMA di wilayah Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. “Kemudian rekapitulasi berdasarkan hasil verfak kepengurusan tingkat provinsi serta hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota,” tuturnya. Usai dibuka, rapat pleno selanjutnya diserahkan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengatakan jika hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani di 29 KPU Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, PRIMA masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” kata Insan. Lebih lanjut, menanggapi Hermawan selaku Wakil Ketua DPW PRIMA Jawa Timur yang mengatakan perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen, Insan menjelaskan bahwa mengenai jadwal tahapan verfak, KPU Jatim tidak bisa mengatur jadwal sendiri. Hadir dari KPU Jatim diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.Setelah kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Jatim dijadwalkan juga menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur, serta pencuplikan sampel. (sam)


Selengkapnya