
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Pasca melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Mojokerto langsung memberikan pembekalan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 15 orang anggota PPK terpilih, Kamis (5/1), di Lynn Hotel Mojokerto. Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto menyampaikan materi kelima dengan tema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu Evaluasi Kinerja PPK Dalam Pemilu Tahun 2024.” Dalam materi ini Imam, panggilan akrab Imam Buchori, menuturkan bahwa sesuai Keputusan KPU 337 Tahun 2020 Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan terkait dengan dasar hukum kode etik badan adhoc penyelenggara Pemilu, Imam menyebut antara lain meliputi: UU Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 19 huruf e) Tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Sementara itu pada akhir paparan, Imam mengingatkan jika setiap Anggota PPK, PPS, KPPS dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serta kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. “Pengawasan Internal penting dilakukan terhadap pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin untuk menjaga marwah penyelenggara, ujar Imam. Secara umum kegiatan orientasi tugas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tahapan Pemilu 2024 beserta regulasi yang mengaturnya. Selain itu PPK diharapkan juga memahami tugas dan tanggung jawab serta kode etik penyelenggara Pemilu. (sam)