Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Turut Serta Bacakan Hasil Verifikasi Faktual Partai Prima

Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- Setelah menyelesaikan kegiatan Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di tingkat Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 13.25 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat Pleno digelar di aula kantor KPU jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya, selain dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan PRIMA, acara juga dihadiri oleh perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat Pleno menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi verfak kepengurusan dan keanggotaan PRIMA di wilayah Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. “Kemudian rekapitulasi berdasarkan hasil verfak kepengurusan tingkat provinsi serta hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota,” tuturnya. Usai dibuka, rapat pleno selanjutnya diserahkan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengatakan jika hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani di 29 KPU Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, PRIMA masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” kata Insan. Lebih lanjut, menanggapi Hermawan selaku Wakil Ketua DPW PRIMA Jawa Timur yang mengatakan perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen, Insan menjelaskan bahwa mengenai jadwal tahapan verfak, KPU Jatim tidak bisa mengatur jadwal sendiri. Hadir dari KPU Jatim diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.Setelah kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Jatim dijadwalkan juga menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur, serta pencuplikan sampel. (sam)

KPU Kota Mojokerto Bacakan Hasil Verifikasi Administrasi Kedua Pencalonan DPD

Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto menghadiri rekapitulasi verifikasi administrasi kedua dukungan minimal pemilih pencalonan DPD, usai adanya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 5 April 2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Proses rekapitulasi dilakukan dengan cara mencocokkan Berita Acara Rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota yang terdapat sebaran dengan data yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pada verifikasi administrasi perbaikan kedua, dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat. Dua Bacalon tersebut yaitu 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.   Pada kesempatan itu, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan saat memimpin proses rekapitulasi menerangkan bahwa kedua bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 kabupaten/kota untuk 'Aisyah Aleena.  Lebih lanjut Insan menyampaikan bahwa terhadap dua Bacalon ini kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak), sampai dengan 8 April 2023 ke depan.  “Proses verifikasi faktual terhadap dua Bacalon ini tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertera pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022,” jelas Insan.  Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencuplikan sampel. Dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  Adapun mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon. Terakhir saat menutup proses rekapitulasi, Ketua KPU Jatim Choirul Anam  berharap kedua Bacalon dapat mengawal proses verifikasi faktual dengan baik.  Selain Choirul Anam dan  Insan Qoriawan, hadir pula dalam acara tersebut antara lain, Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik karsini, perwakilan  Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Rekapituasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Pencalonan Anggota DPD

Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- Setelah melalui proses Panjang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih, sebaran serta tahapan verifikasi pencalolan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya pada Selasa, 11 April 2023 diketahui  dari 19 Bacalon, 15 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat. Hasil ini diketahui setelah pada hari itu dilakukan tahapan rekapitulasi.  Proses rekapitulasi yang di pimpin oleh Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dilakukan dengan terlebih dahulu membacakan hasil verifikasi faktual kedua dukungan setiap bakal calon di masing-masing Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua sehingga diketahui status akhir dari Bacalon. Kelima belas Bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka forum mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam. Pada kesemapatan yang sama, Insan kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah untuk bacalon DPD di Jawa Timur adalah minimal 5.000 pemilih, sedangkan jumlah sebarannya minimal 19 kabupaten/kota. Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 Bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 Bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima. Memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin), keseluruhan 20 Bacalon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Setelah sebelumnya, 17 di antaranya menempuh proses perbaikan kesatu. Sehingga, sejumlah 20 Bacalon yang lolos tahapan vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (verfak). Hasilnya, sebanyak 6 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan 14 sisanya melakukan perbaikan. Pasca dilakukan perbaikan, dalam proses rekapitulasi menyimpulkan, 11 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat dilanjutkan untuk verfak. Namun, dalam perjalananya, terdapat 2 Bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan verfak. Sehingga hari ini, pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, sebanyak 9 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 lainnya Tidak Memenuhi Syarat. Proses rekapitulasi akhir ini digelar di Hotel Royal Tulip, Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya dan dihadiri antara lain Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait diantaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo serta tiga belas Bakal Calon Anggota DPD. (sam)

Manfaatkan Momen Ramadhan, KPU Kota Mojokerto Gelar Santunan Kepada Anak yatim

Mojokerto, kotamojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar acara santunan kepada anak yatim pada Rabu, 12 April 2023 mulai pukul 15.00 WIB- selesai. Kegiatan tersebut dilakukan di Yayasan Mutiara Berkarya Indonesia Panti Asuhan Yamubina, yang berlokasi  di Lingkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan Magersari Mojokerto. Dalam sambutannya, mewakili Ketua KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa kegiatan santunan yang digelar pada bulan Ramadhan ini merupakan tindaklanjut dari arahan KPU RI agar memanfaatkan momen bulan Ramadhan untuk berbagi dengan anak yatim piatu. “Syukur Alhamdulillah kami  sebagai insan manusia telah diberikan rizki oleh Allah, maka dari itu kita jangan lupa untuk menyisihkan sebagian untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ungkap Roni. Pada kesempatan itu Roni juga menyampaikan kepada pengurus Yayasan terkait agenda pemilu yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (sam)

Jelang Pendaftaran Calon DPRD, KPU Kota Mojokerto Lakukan Koordinasi dengan RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang tahapan Pendaftaran Pengajuan Calon Anggota DPRD Tim Kota Mojokerto KPU Kota Mojokerto melakukan koordinasi ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Rabu (12/4). Koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi awal terkait persyaratan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dibperlukan para bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto untuk mendaftar sebagai calon. Tim yang terdiri dari Divisi Teknis Penyenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Feri Setiawan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif ditemui oleh Rini S. Subbag Umum RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dalam pertemuan tersebut Tri Widya Kartikasari menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD, di mana pada tahap tersebut disyaratkan untuk menyertakan keterangan sehat jasmani, keterangan sehat rohani dan keterangan bebas narkoba. Sementara itu, dari pihak RSUD yang diwakili oleh Subbag Umum menyampaikan jika pihaknya siap memberikan pelayanan pemeriksaan jasmani dan rohani bagi setiap bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. “Layanan kita mulai pukul 08.00 s/d 12.00, dari hari Senin hingga Sabtu, tentu informasi ini akan kita teruskan kepada pimpinan, agar nanti bisa menjadi atensi bagi para petugas,” ujar Rini. Lebih lanjut Rini juga menginformasikan bahwa RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo juga membuka layanan pemeriksaan bebas Narkoba. Layanan adminstrasi setelah cuti hari raya akan dibuka pada 25 April 2023. Pada akhir pertemuan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan terimakasih atas sambutan hangat serta informasi penting yang telah diberikan. “Saya berharap komunikasi tetap berjalan baik, karena agenda tahapan yang memerlukan koordinasi dengan RSUD tidak pada tahap pencalonan DPRD saja.” (sam)

Jelang Pendaftaran Calon DPRD, KPU Kota Mojokerto Lakukan Koordinasi dengan BNN Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang tahapan Pendaftaran Pengajuan Calon Anggota DPRD Tim Kota Mojokerto KPU Kota Mojokerto melakukan koordinasi ke Badan Narkotika Nasional, Rabu (12/4). Koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi awal terkait persyaratan pemeriksaan bebas narkoba yang dibperlukan para bakal calon untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. Tim yang terdiri dari Divisi Teknis Penyenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Feri Setiawan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif ditemui oleh Dayvi Selvians Kasubbag Umum BNN Kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut Tri Widya Kartikasari menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD, di mana pada tahap tersebut disyaratkan untuk menyertakan keterangan sehat jasmani, keterangan sehat rohani dan keterangan bebas narkoba. Sementara itu, dari pihak RSUD yang diwakili oleh Kasubbag Umum menyampaikan jika pihaknya siap memberikan pelayanan pemeriksaan bebas narkoba bagi setiap bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. “Layanan kita mulai pukul 08.00 s/d 15.00, dari hari Senin hingga Jum’at, tentu informasi ini akan kita teruskan kepada pimpinan, agar nanti bisa menjadi atensi bagi para petugas,” ujar Dayvi. Pada akhir pertemuan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan terimakasih atas sambutan hangat serta informasi penting yang telah diberikan. (sam)