Berita Terkini

Rampungkan Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kota Mojokerto Gelar Pleno Rekapitulasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id -  Setelah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kepada empat partai politik yakni; Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hanura, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di salah satu Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (8/12). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin. Pada kesempatan itu Amin menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto bersyukur karena telah merampungkan seluruh rangkaian tahapan verifikasi. “Syukur Alhamdulillah kita semua dapat menjalani seluruh tahapan verifikasi, mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual dengan lancar,” ungkap Amin. Selanjutnya, anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis, Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa hasil verifikasi faktual kepengurusan pada tapap awal seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan pada tahap verifikasi perbaikan data keanggotaan parpol tidak seluruhnya muncul di Sipol. “Jadi setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, terdapat hanya empat parpol yang data sampel anggotanya muncul di SIPOL, dan sejak tanggal 26 November hingga 7 Desember 2022 data keanggotaan itu kita lakukan verifikasi faktual, hasilnya  ada empat parpol di Kota Mojokerto yang pada masa perbaikan dinyatakan memenuhi syarat,” terang Diah. “Sesuai amanat ketentuan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan pada ratap pleno yang dihadiri oleh parpol,” jelas  Diah sebelum membacakan hasil verifikasi faktual perbaikan. Selain Partai Politik, turut hadir juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto. Setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan berakhir, sesuai tahapan KPU Kota Mojokerto akan menyampaikan Berita Acara dari hasil verifikasi ini kepada KPU Provinsi sebelum nanti pada tanggal 14 Desember 2022 partai politik yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.(sam)

KPU Kota Mojokerto Mulai Melaksanakan Tahapan Wawancara Calon Anggota PPK

Kota-mojokerto.kpu.go.id-Hari Pertama tahapan wawancara calon panitia pemilih kecamatan (PPK) KPU Kota Mojokerto yang di laksanakan di ruang PPDI KPU Kota Mojokerto (11/12/2022), yang dimulai pukul 10.000 WIB, Pada tahapan wawancara kali ini peserta tahapan dari Kecamatan Magersari sebanyak 16 orang peserta 2 diantaranya perempuan melaksanakan tes wawancara tersebut. Tes berjalan tertib dan lancar. 5 orang Komisioner secara panel menjadi pewawancara. " Semoga Allah Tuhan memberikan kelancaran dan kemudahan untuk tes wawancara ini" ujar Saiful Amin Amin sapaan akrabnya juga menjelaskan pada saat wawancara,"tahapan wawancara di bagi menjadi 2 gelombang, masing-masing gelombang 8 peserta, wawacara selesai pukul 16.00 WIB tepat waktu."(ron)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Mojokerto, berikut ini nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi. Silahkan klik link di bawah ini

Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-.  Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Nomor : 224/PL.01.3-BA/3576/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kota Mojokerto membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 30/11/2022 s.d 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Mojokerto atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Mojokerto , jl. Pahlawan No. 11 Kranggan Mojokerto, pada tanggal 30 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT  FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS  

KPU Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Badan Adhoc Untuk Pemilu Tahun 2024 Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka pendaftaran untuk anggota badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 . Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 s/d 29 November 2022, sementara Pendaftaran PPS dimulai 18 s/d 27 Desember 2022. Muhammad Awaludin Zahroni selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa, dasar hukum Pembentukan badan adhoc pemilu 2024 diatur dalam PKPU terbaru yakni PKPU No. 8 Tahun 2022.  Menurut Roni, beberapa hal baru dalam PKPU tersebut adalah tidak ada lagi syarat terkait periodesasi belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.  Hal lainnya adalah bahwa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi khusus yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai alat bantu yang bisa memberi kemudahan bagi para pendaftar nantinya. Pengumuman selengkapnya dapat di unduh Di sini. (sam)