Berita Terkini

Waspada Berita Hoaks, KPU Kota Mojokerto Ikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 5

KOTA MOJOKERTO – KPU Kota Mojokerto pada Jum'at (8/10/2021) kembali mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 5 dengan tema "Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks Dalam Pemilu dan Pemilihan". Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra, sedangkan  bertindak sebagai narasumber antara lain adalah: AKBP Rizki Agung Prakoso (Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri), Abdul Gaffar Karim (Pakar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (Plt. Ketua KoDe Inisiatif), dan Sasmito (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia). Pada sambutannya, Ilham Saputra menyinggung bahayanya berita hoaks yang jika sampai beredar dimasyarakat akan berisiko menurunkan tingkat kepercayaan kepada penyelenggara pemilu, sehingga berpotensi mempengaruhi partisipasi masyarakat. Ia juga berpesan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota serta kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, untuk bisa membantu KPU RI menangkal hoaks lewat media elektronik dan media sosial agar cepat diserap masyarakat. Sementara itu pada sesi pemaparan materi, Gaffar menjelaskan bahwa berdasarkan analisis big data,  sarana utama yang digunakan menyebarkan hoaks adalah media sosial dan media online abal-abal yang tidak jelas kepemilikannya. Untuk mengantisipasi hoaks, Gaffar berpesan agar semua pihak perlu berhati-hati dengan media sosial, “Jangan sepenuhnya percaya dengan informasi yang beredar dimedia sosial, kecuali kalau informasi itu jelas sumber dan linknya,” ujar Gaffar. Senada dengan Gaffar, narasumber lainnya juga menyampaikan jika selain memiliki otoritas untuk mengakses setiap informasi, setiap individu juga harus memiliki kemampuan untuk menyaring atau memfilter informasi. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Knowledge Sharing “Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Ad Hoc”

Kota Mojokerto – KPU Kota Mojokerto pada Kamis (07/10/2021) mengikuti Program Knowledge Sharing dengan tema “Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024” yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jatim. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, Kurrotul A’yuni sebagai narasumber dan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim sebagai pembahas. Dalam pemaparannya Yuni menyampaikan terdapat beberapa tahapan persiapan sebelum pengumuman badan adhoc terpilih. Tahapan tersebut antara lain adalah : pemeriksaan awal, rapat pleno, dan pengesahan. Pemeriksaan awal disini meliputi pengecekan dan memastikan kebenaran nama calon, nomor pendaftaran, jenis kelamin, kecamatan/desa/kelurahan, dan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat; berikutnya rapat pleno dengan menetapkan paling banyak sepuluh calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan menetapkan paling banyak enam calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis yang kemudian dituangkan dalam BA, dan terakhir pengesahan calon anggota PPK dan PPS lulus seleksi tertulis yang dituangkan dalam naskah dinas pengumuman. Dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis menurut Yuni sangat penting untuk memperhatikan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2021 yaitu, Pemeriksaan hasil seleksi tertulis dan Penetapan calon paling lama 3 hari setelah pelaksanaan; Paling lambat 1 hari setelah pemeriksaan seleksi tertulis; Diumumkan selama 3 hari. ketiga waktu ini merupakan titik kritis yang harus diperhatikan dengan seksama oleh KPU selaku penyelenggara seleksi. Sementara itu, Nanang Qosim, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri dalam pembahasannya terkait dengan pengumuman hasil seleksi tertulis mengingatkan agar selalu berpedoman pada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana hasil dari tes tertulis badan adhoc terdapat Informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena berkaitan dengan informasi pribadi seseorang. Lebih lanjut Nanang menekankan jika tahapan mengumumkan hasil tes tulis badan adhoc harus dilakukan  secara hati-hati agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan. Pada akhir sesi acara, Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, memberikan arahan jika dalam melaksanakan pengumuman hasil tes tulis badan adhoc terdapat kasus jumlah calon badan ad hoc yang lulus tidak memenuhi batas minimal, maka KPU Kabupaten/Kota melalui pleno harus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan untuk mencukupi kekurangan tersebut. (sam)

Dukung Digitalisasi Pemilu, KPU Kota Mojokerto Ikuti Webinar Nasional Digitalisasi Pemilu Seri 2

KOTA MOJOKERTO – KPU Kota Mojokerto bersama dengan KPU diseluruh Indonesia pada Kamis (07/10) kembali mengikuti  Webinar Nasional Digitalisasi Pemilu Seri 2 melalui streaming dikanal youtube KPU-RI. Webinar kali ini mengangkat topik “Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu 2024 ?”. Hadir sebagai narasumber adalah pakar IT, Onno W. Purbo, sedangkan Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Sumariyandono bertindak sebagai moderator, dan pemantik diskusi kali ini adalah Viryan Aziz, Anggota KPU RI, Pada pembukaan acara, Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa digitalisasi pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan kajian matang agar pemilu menjadi lebih efektif dan efisien, disisi lain, kajian seperti ini adalah sebagai bentuk persiapan penerapan dan pengembangan teknologi pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Pada kesempatan yang sama, Viryan juga menyampaikan jika saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan terkait dengan potensi digitalisasi tahapan pemilu. Digitalisasi berbagai tahapan pemilu diharapkan mengurangi kerumitan Pemilu Serentak 2024 sehingga dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu. Disisi lain, Viryan mengungkap jika digitalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tahapan pemilu, serta mendorong partisipasi publik lebih luas. Sementara itu, dalam pemaparannya, Onno menjelaskan beberapa poin penting tentang keterkaitan IT dengan pemilu diantaranya adalah: Peran IT dalam mengefisienkan dan mengefektifkan setiap tahapan pemilu; Dampak yang diperoleh dengan pemanfaatan IT; Risiko penggunaan IT dalam Pemilu; dan Potensi penerapan IT dalam pemilu. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2021

KOTA MOJOKERTO - KPU Kota Mojokerto Kamis, (7/10) mengikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2021 yang digelar KPU Provinsiinsi Jawa Timur. Rapat dihadiri oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim, Divisi Data danInformasi KPU ProvinsiJatim, Kabag PDOS KPU Provinsi Jatim beserta jajaran, Divisi Rendatin, Kasubbag/Sub Koord Program & Data, serta Operator SIDALIH di 19 KPU Kab/Kota Se-Jatim. Dalam pembukaan acara, Miftahur Rozaq, Divisi Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jatim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat ketua KPU RI no 366 perubahan dari 132 tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Lebih lanjut ia mengatakan jika hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan antara Konsolidasi di internal masing-masing satker terkait permutakhiran data, serta koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder misalnya koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan; TNI/POLRI; Kemenag serta lemabag lain. Senada dengan Miftahur Rozaq, Divisi Data danInformasi, Nurul menyampaikan bahwa akan ada data dari Kemenag ProvinsiJatim, sehingga untuk data satker yang belum lengkap segera dikoordinasikan dengan Kemenag masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya juga menghimbau bagi satker yang memiliki SDM terbatas untuk mengatur jadwal sedemikan rupa agar data dapat dioptimalkan. Dan kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan satker sudah melakukan migrasi website guna mendukung open data, dimana masyarakat luas dapat mengakses setiap informasi dengan mudah. Pada kesempatan ini, Divisi Rendatin KPU Kota Mojokerto juga berkesempatan untuk menyampaikan progres perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III. Data-data yang disampaikan adalah  bersumber dari Dispendukcapil, SMA/SMK Se-Kota Mojokerto, TNI/POLRI serta masukan dari masyarkat. Sedangkan untuk data pemilih pemula yang elemen datanya tidak lengkap akan dioptimalkan dalam penyusunan DPB berikutnya. Terkait tindak lanjut dari PKS antara KPU Provinsi dan Kemenag Provinsi Jatim, KPU Kota Mojokerto sudah berkirim surat namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan, sehingga dalam waktu dekat akan dikoordinasikan kembali. (ris)

Berupaya Jaga Integritas, KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Program Antikorupsi Batch 5

KOTA MOJOKERTO - KPU Kota Mojokerto pada Rabu (6/10) mengikuti Bimtek Program Antikorupsi Batch 5 yang digelar oleh KPU RI bersama KPK secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan yang juga disiarkan secara live melalui kanal youtube KPU RI juga diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada seri ini, acara dihadiri oleh Fungsional Dikyanmas KPK Yuniva Tri Lestari dan Peneliti CSIS Arya Fernandes, sedangkan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah. Pada sesi penyampaian materi, Yuniva mengawali penjelasannya dengan menjabarkan berbagai kasus korupsi ditinjau dari modus serta pelaku. Selama kurun waktu 2004 hingga Juni 2021, penyuapan adalah modus yang paling banyak terjadi, sedangkan berdasarkan pelaku, swasta menjadi yang tertinggi. Meski kasus korupsi terlihat cukup tinggi, namun nilai CPI (Corupption Perceptons Index ) pada 2020 Indonesia adalah sebesar 37, angka ini menurut Yuniva masih dibawah rata-rata dunia yaitu 45. Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan LPPDK dan LPSDK tetapi kebenaran akan laporan tersebut masih cukup rendah. Lebih lanjut Yuniva membeberkan fakta jika selama ini biaya pemilihan seperti Pilkada yang dikeluarkan melebihi batasan dana kampanye yang ditentukan KPU.   Dalam upaya pencegahan korupsi pada lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, pihaknya mengingatkan kepada semua agar berhati-hati dalam bekerja, karena salah satu ciri korupsi yang paling umum adalah melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau politik tertentu. (sam)

Peduli Pencegahan Korupsi, KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Program Antikorupsi Batch 4

KOTA MOJOKERTO - KPU Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Antikorupsi Batch 4 secara daring yang digelar oleh KPU RI bersama KPK pada Selasa (5/10). Acara yang diikuti oleh KPU provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia itu dihadiri oleh Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Anisa Nurlitasari dan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Prof. Firman Noor yang berperan sebagai narasumber. Sedangakan Inspektur Wilayah I KPU RI Novy Hasbhy Munnawar bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Anisa mengurai bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi menurut aturan perundang-undangan antara lain adalah: penyelenggara negara, pegawai negeri, dam korporasi. Lebih lanjut ia juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana korupsi dengan perilaku koruptif. Dalam konteks mewujudkan pemilu berintegritas, peserta, penyelenggara dan pemilih merupakan elemen yang paling memiliki peranan sentral. Ia juga mengingatkan jika pada suatu kasus money politic pemilu atau pilkada terdapat unsur korupsinya, maka KPK dapat dan memiliki kewenangan memproses hukum setiap penyelenggara yang terlibat. Selain memberantas korupsi dengan cara penindakan, pihaknya mengaku tetap menekankan pada upaya pencegahan, dimana upaya ini dapat dimulai dari hal kecil yaitu dari diri sendiri lalu mengajak orang lain. “Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terfokus pada penindakan saja, namun upaya tersebut harus diikuti oleh keteladanan membangun budaya antikorupsi”, ujar Anisa. (sam)