
KOTA MOJOKERTO - Selasa (19/10) KPU Kota Mojokerto kembali aktif dalam knowledge sharing yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan secara daring kali ini mengambil tema “Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.” Hadir sebagai narasumber, Mustofirin, Abggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, sedangkan Rafiqi, S.H.I., Anggota KPU Kabupaten Sumenep bertindak sebagai pembahas. Pada sesi pemaparan, Mustofirin, menyampaikan mulai dari dasar hukum, makna pelantikan, prosedur pelantikan baik secara daring maupun luring, siapa yang berhak melantik, persiapan berkas administrasi, hingga proses pelantikan dan sumpah janji. Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa prosesi pelantikan dapat dilakukan secara luring dan daring tergantung dari ketersediaan anggaran yang ada. Sedangkan pada sesi berikutnya, Rafiqi sebagai pembahas mengatakan jika tahapan pelantikan badan adhoc itu terlihat mudah, namun tahapan ini sesunggguhnya memberikan tantangan tersendiri bagi kabupaten/kota dengan jumlah kecamatan yang banyak. “Yang kecamatannya tidak terlalu banyak tahapan ini mungkin dapat dengan mudah dilaksanakan, namun bagi daerah dengan jumlah kecamatan yang banyak pasti akan sedikit merepotkon penyelenggara, apalagi proses pelantikan pada saat pandemi dilakukan secara daring,” tutur Rafiqi. Pada sesi akhir Rochani, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa prosesi pelantikan merupakan tahap yang penting, namun juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, khususnya bagi anggota badan adhoc yang pada saat acara tidak dapat hadir karena sakit atau alasan lain. Melalui forum yang baik ini Rochani kembali mengingatkan jika semua harus bisa urun rembug untuk perbaikan tahapan pemilu kedepan yang lebih baik. (sam)