Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikut Serta Kaji “Pelantikan Badan Adhoc” Pada Knowledge Sharing

KOTA MOJOKERTO - Selasa (19/10) KPU Kota Mojokerto kembali aktif dalam knowledge sharing yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan secara daring kali ini mengambil tema  “Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.” Hadir sebagai narasumber, Mustofirin, Abggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, sedangkan Rafiqi, S.H.I., Anggota KPU Kabupaten Sumenep bertindak sebagai pembahas. Pada sesi pemaparan, Mustofirin, menyampaikan mulai dari dasar hukum, makna pelantikan, prosedur pelantikan baik secara daring maupun luring, siapa yang berhak melantik, persiapan berkas administrasi, hingga proses pelantikan dan sumpah janji. Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa prosesi pelantikan dapat dilakukan secara luring dan daring tergantung dari ketersediaan anggaran yang ada. Sedangkan pada sesi berikutnya, Rafiqi sebagai pembahas mengatakan jika tahapan pelantikan badan adhoc itu terlihat mudah, namun tahapan ini sesunggguhnya memberikan tantangan tersendiri bagi kabupaten/kota dengan jumlah kecamatan yang banyak. “Yang kecamatannya tidak terlalu banyak tahapan ini mungkin dapat dengan mudah dilaksanakan, namun bagi daerah dengan jumlah kecamatan yang banyak pasti akan sedikit merepotkon penyelenggara, apalagi proses pelantikan pada saat pandemi dilakukan secara daring,” tutur Rafiqi. Pada sesi akhir Rochani, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa prosesi pelantikan merupakan tahap yang penting, namun juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, khususnya bagi anggota badan adhoc yang pada saat acara tidak dapat hadir karena sakit atau alasan lain. Melalui forum yang baik ini Rochani kembali mengingatkan jika semua harus bisa urun rembug untuk perbaikan tahapan pemilu kedepan yang lebih baik. (sam)

Zahroni Bersyukur Apel Pagi KPU Kota Mojokerto Tidak Lagi Dilakukan Secara Daring

KOTA MOJOKERTO – Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, KPU Kota Mojokerto melaksanakan apel pagi, Senin (18/10/2021) secara luring di halaman kantor. Apel pagi yang dilaksanakan tepat Pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Kegiatan apel diisi dengan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Septi, staf Subbag Hukum, bertugas sebagai MC, sedangkan Samsul, Staf Subbag Teknis dan Hupmas bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945. Apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf.  Dalam amanatnya, Zahroni menekankan akan pentingnya sikap disiplin bagi pegawai. Ia juga bersyukur apel kali ini tidak lagi dilaksanakan secara daring, sehingga koordinasi dengan seluruh jajaran jauh lebih baik. Pada akhir amanat Zahroni mengingatkan jika tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 semakin dekat. Kegiatan kemudian ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pemimpin apel. (sam)

Perdalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, KPU Kota Mojokerto Bedah Keputusan KPU Nomor 476

KOTA MOJOKERTO – Lepas melaksanakan apel pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar  acara “Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU di Jl. Pahlawan Kota Mojokerto diiikuti oleh komisioner, sekretaris serta staf. Kegiatan internal ini merupakan pendalaman dari serangkaian Program Knowledge Sharing yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang diinisiasi oleh Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas dibuka dan sekaligus dimoderatori oleh Imam Buchori, Divisi Hukum. Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini akan mengupas mekanisme pendaftaran badan Ad Hoc dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2020. Lebih lanjut ia berharap ada masukan positif dan evaluasi terkait tahap pembentukan badan adhoc di Kota Mojokerto. Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto menjelaskan bahwa keputusan Nomor 476 digunakan sebagai dasar KPU untuk membentuk badan adhoc pemilihan Tahun 2020, di mana di dalamnya memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen, keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran, helpdesk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19. Sementara itu pada sesi diskusi, Dwi Setyo Hartokumoro, staf Subbag Hukum menyampaikan potensi minimnya pendaftar saat pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 nanti, sehingga KPU Kota Mojokerto perlu menyusun strategi agar permasalahan ini tidak sampai muncul. Menanggapi hal itu, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, optimis jika problem kurangnya pendaftar dapat diantisipasi dengan kerjasama dengan instansi pendidikan sebagaimana amanat keputusan 476. Pada akhir acara, Imam mengharapkan agar KPU Kota Mojokerto segera melangkah untuk membuka komunikasi dengan lembaga ekternal terkait dengan persiapan pembentukan badan adhoc yang membutuhkan personil yang tidak sedikit. “Untuk mengawali komunikasi dengan lembaga pendidikan, kita dapat ikut terlibat misalnya menjadi pembina upacara bendera hari Senin di sekolah-sekolah,” tutur Imam dipenghujung acara. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikut Knowledge Sharing “Pengumuman Hasil Seleksi Badan Adhoc”

KOTA MOJOKERTO - Jum’at (15/10), KPU Kabupaten Kota Mojokerto kembali mengikuti Knowledge Sharing dengan topik “Pengumuman Hasil Seleksi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring menghadirkan Nur Salam, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan sebagai narasumber dan Imam Nawawi, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo sebagai pembahas. Pada sesi pemaparan, Nur Salam menjelaskan bahwa tujuan dari pengumuman hasil seleksi badan Adhoc ini antara lain adalah untuk mengumumkan hasil seleksi wawancara calon PPK dan PPS serta memberikan informasi tentang tahapan dan jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada saat yang sama Nur Salam juga membahas apa saja yang perlu dilakukan sebelum dan saat pengumuman, lebih lanjut ia juga menjelaskan beberapa informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi anggota badan adhoc seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kesehatan fisik dan psikis, hingga kondisi keuangan. Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan pemateri, Imam mengungkapkan jika pengumuman hasil merupakan kategori teks fungsional yang memiliki fungsi sosial dan merupakan kanal komunikasi politik yang bisa menciptakan image akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Sedangkan pada sesi penutup, Rochani, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur menghimbau agar seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat menstrukturkan, mereferensi, meliterasi, serta menyederhanakan pola pikir sehingga kedepan lebih mudah menerjemahkan pola-pola aturan yang berlaku. (sam)

Dukung Peningkatan Kinerja ASN, KPU Kota Mojokerto Kompak Ikuti sosialisasi “Core Values ASN Berakhlak”

KOTA MOJOKERTO – Seluruh jajaran KPU Kota Mojokerto pada Jum’at (15/10) siang hadir secara daring dalam sosialisasi “Core Values ASN Berakhlak” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur beserta Sekretaris beserta ASN Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara ini mengundang perwakilan dari Kemenpan RB, Shellatika Islamiyati dan Rasio Ridho Sani untuk menjadi narasumber. Turut hadir juga dalam acara ini antara lain, Anggota KPU RI, Arief Budiman, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Dalam sambutannya, Choirul Anam menyampaikan jika seluruh satker KPU di Provinsi Jawa Timur terus berupaya melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Dalam kesempatan yang sama ia juga menegaskan bahwa abdi negara yang baik adalah memiliki sikap profesional, akuntabel, adaptif, yang selalu siap untuk melakukan kerja prima. Sementara itu, Arief Budiman dalam sambutannya menyampaikan  bahwa Core Values Berakhlak ini merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo yang beliau sampaikan pada pada 20 Juli 2021, di mana Berakhlak ini adalah akronim dari “Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif.” Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa pada prinsipnya, ASN harus melayani sesuai bidang kerja masing-masing. “ASN yang berada di KPU harus memiliki kompetensi dan kemampuan berkaitan dengan kepemiluan,” ujar Arif. Pada sesi penyampaian materi pertama yang berjudul “Penguatan Budaya Kerja dan Employer Branding Sebagai Bagian Dari Strategi Akselerasi Transformasi SDM Aparatur Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi,” Shellatika Islamiyati menyebut terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh ASN dalam mewujudkan visi Indonesia Maju antara lain seperti, perubahan jaman, perkembangan teknologi, dan pandemi COVID-19. Ia juga menyebut bahwa mindset dalam bekerja dari ASN berpengaruh terhadap hasil kinerja. Sedangkan untuk core values pada lembaga/kementrian penerapan dapat berbeda-beda menyesuaikan dengan karakteristik dari Kementrian yang bersangkutan. Sedangkan pemateri kedua, Rasio Ridho Sani mengangkat tema “Penguatan Budaya Kerja”. Dalam paparannya, Rasio  menyebut bahwa di tahun ini Kemenpan RB fokus kepada pengembangan awareness sebagaimana diatur dalam SE Kemenpan nomor 20 tahun 2021 tentang bagaimana implementasi untuk meningkatkan awarenes dari ASN seluruh Indonesia. Dalam konteks ini, Rasio menyebut jika peran Komisioner atau pimpinan dalam suatu satker sangatlah penting dalam rangka peningkatan kerja ASN. (sam)