
Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar rapat Internal Penyusunan SOP
kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menggelar Rapat Internal Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan KPU Kota Mojokerto Tahun 2022, Kamis 16 Juni 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan flow chart SOP pada masing – masing Sub Bagian dan melakukan evaluasi terhadap penerapan SOP pada pelaksanaan seluruh pekerjaan di lingkungan KPU Kota Mojokerto. Hadir pada acara tersebut antara lain, komisioner, kasubbag dan staf. Dalam pembukaan, M. Awaludin Zahroni selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, menyampaikan bahwa Kegiatan ini sebagai implementasi dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Mojokerto, dimana SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan salah satu program tatalaksana dalam menyusun proses bisnis. Dimana tahapan penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis dilaksanakan dengan tahapan menetapkan SOP, penerapan SOP, dan evaluasi SOP. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyusunan SOP di lingkungan KPU Kota Mojokerto memperhatikan PermenPANRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Sedangkan dalam pembahasan, masing-masing subbag kemudian menyampaikan SOP maupun usulan perubahan SOP. Noor Ifah selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM menyampaikan beberapa perubahan/perbaikan pada 2 (dua) SOP yaitu, SOP Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SOP Penyusunan Keputusan. Safitri Nurdin selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan 1 (satu) SOP perbaikan, 1 (satu) SOP Perubahan, serta 2 (dua) penyusunan SOP baru antara lain, SOP Pemutakhiran Data Pemilih – SOP Perbaikan; SOP Pelayanan PDPB – SOP Perubahan; SOP Pengelolaan Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja – SOP baru; SOP Pelaporan Kegiatan – SOP baru. Dikrilia A. Risky EA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik meyampaikan 6 (enam) SOP baru antara lain, SOP Surat Masuk; SOP Surat Keluar; SOP Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP); SOP Penerima Tamu; SOP Penanganan Masalah; SOP Pengontrolan. Terakhir, M. Samsul Arif selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas menyampaikan 2 (dua) SOP perbaikan antara lain, SOP Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW); SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Manfaat dengan adanya implementasi SOP di lingkungan KPU Kota Mojokerto adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan seluruh pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, membantu pegawai menjadi lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan cara konkrit kepada pegawai untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi tugas yang telah dilakukan, serta memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dengan lebih baik. (fit)