kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mendapatkan kunjungan dari Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kota Mojokerto, Rabu (29/6). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dari Exco Partai Buruh Kota Mojokerto tertanggal 20 Juni 2022.
Rombongan Partai Buruh Kota Mojokerto yang berjumlah lima orang diterima langsung oleh Ketua KPU Mojokerto, Saiful Amin, lengkap bersama dengan semua anggota komisioner dan sekretaris. Perwakilan partai Buruh Kota Mojokerto yang sekaligus menjabat Ketua Exco, Eko Kusumo Sriyanto menyapaikan bahwa maksud kedatangan pengurus Partai Buruh Kota Mojokerto pertama adalah perkenalan dan silatuhrahmi, kedua, mohon informasi terkait dengan update tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Terkait dengan hal tersebut, Amin, sapaan akrab Saiful Amin menyampaikan apresiasinya terhadap Partai Buruh yang mempunyai niat baik untuk menjalin silatuhrami dengan KPU Kota Mojokerto, ia berharap pertemuan ini menjadi modal berharga untuk bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu 2024 utamanya tahapan pendaftaran parpol. Sedangkan terkait dengan tahapan pendaftaran, Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa saat ini aktifitas pendaftaran masih berada diranah KPU RI, “Kalau sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, aktifitas pendaftaran parpol baru dimulai tanggal 29 Juli 2022, dan seperti penjelasan KPU RI saat peluncuran Sipol, pendaftaran di pusat baru dilangsungkan pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022”, terang Imam.
Sementara itu Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, pada saat yang sama menambahkan bahwa terkait dengan persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh para pengurus parpol dikabupaten/kota adalah meliputi SK Kepengurusan, kenggotaan parpol minimal 1/1000 atau 1000, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, serta keterangan domisili kantor tetap, “Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu masih mendasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2024, maka persyaratan baik administratif maupun keanggotaan kurang lebih sama dengan Pemilu sebelumnya, nantinya aturan tersebut akan dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan KPU”, terang Diah. “Yang pasti, nanti sebelum pendaftaran partai politik di Kota Mojokerto yang masuk kedalam SIPOL akan kita undang untuk kita berikan sosialisasi, saat ini aktifitas SIPOL masih berada di pusat, dan seluruh parpol di kabupaten/kota nanti juga diminta untuk mengirimkan dua orang liaison officer (LO) atau dalam bahasa kita penghubung”, pungkas Diah.
Pada akhir pertemuan, atas nama pengurus, Eko menyampaikan rasa terimakasinya kepada KPU Kota Mojokerto, “Atas sambutan hangat yang diberikan kepada kami serta informasi-informasi yang sudah disampaikan, kami menyampaikan banyak terimakasih, semoga jalinan komunikasi yang baik ini dapat berlanjut hingga nanti saat tahapan pendaftaran parpol,” pungkas Eko. (sam)