Berita Terkini

Hari Pertama Pengumuman Pendaftaran Parpol, KPU Kota Mojokerto Terima Kunjungan Bawaslu

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto menerima kunjungan Ketua Bawaslu KPU Kota Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto untuk meninjau kesiapan fasilitas yang disiapkan helpdesk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik KPU Kota Mojokerto rangka Pemilu Serentak 2024, Jum’at (29/07). Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Feri Setiawan selaku Ketua Tim Kerja tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di Kota Mojokerto menjelaskan bahwa sejauh ini tim sudah siap dalam melayani partai politik (parpol) saat tahapan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ketua Bawaslu, Ulil Abshor mengapresiasi langkah cepat KPU Kota Mojokerto menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada parpol dan stakeholder serta kesiapan helpdesk.(Sam)

Jelang Pengumuman Pendaftaran Partai Politik, KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan PKPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024, Anggota DPR dan DPRD kepada partai politik di Kota Mojokerto, Kamis (28/7/ 2022). Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar seluruh partai politik di KPU Kota Mojokerto mengetahui dan memahami isi dari peraturan PKPU nomor 4 tahun 2002. “Sosialisasi ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi terutama terkait dengan mekanisme pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu, di mana segala sesuatunya akan dijelaskan secara rinci oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang beberapa hari lalu mendapatkan bimtek dari KPU RI di Jakarta,” tutur Amin. Sedangkan pada sesi pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa mulai dari tanggal 29-31 Juli KPU RI akan  mengumumkan pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2024, dan pendaftarannya dibuka secara terpusat di KPU RI dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. “Jadi sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kategori partai politik yang dapat mendaftar sebagai calon peserta pemilu antara lain, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemiludalam Pemilu terakhir,” jelas Diah.   Lebih lanjut, Diah menjelaskan jika parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 melakukan pendaftaran dan setelah itu akan diverifikasi administrasi, sedangkan parpol yang baru dan tidak lolos PT, selain mendaftar dan verifikasi administrasi, parpol juga akan diverifikasi faktual, di mana semua prosesnya akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dijelaskan olehnya, jika parpol calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota. Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan. Pada saat yang sama, ditambahkannya, berkaitan dengan pendaftaran partai politik, KPU Kota Mojokerto saat ini, sudah membuka hapdesk sebagai pintu koordinasi dan informasi bagi parpol yang memerlukan penjelasan dan informasi lebih lanjut terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi. Seperti diketahui bersama, hingga saat ini  terdapat 38 partai politik nasional serta 8 partai politik lokal Aceh yang mengajukan permohonan akses SIPOL. (sam)

Desk PPID Penuhi Permohonan Data Partai Gerindra Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Desk PPID KPU Kota Mojokerto mendapatkan permintaan data dari Partai Gerindra Kota Mojokerto, Senin (25/7).  Data yang diminta antara lain Surat Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Mojokerto Pemilu 2019 dalam bentuk hardfile dan softfile, serta softfile salinan C1 Pemilu 2019. Menurut keterangan Ari, perwakilan Partai Gerindra yang saat itu ditemui oleh Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan jika data tersebut akan digunakan untuk keperluan persiapan Pemilu 2024. Sesuai dengan disposisi, permohonan data kemudian dicukupi oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Sebagai bahan evaluasi pelayanan sekretariat, pemohon diminta mengisi lembar survey elektronik oleh petugas. Atas pemenuhan data serta pelayanan yang diberikan KPU Kota Mojokerto, pemohon menyampaikan terimakasihnya kepada petugas. PPID KPU Kota Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan data baik yang diajukan dengan datang secara langsung maupun pengajuan lewat surat elektronik, e-ppid, maupun media lainnya. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan Sipol

Jakarta, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usmuni, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif, serta Operator Sipol, Khoirul Imam Thohari mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Pengenalan Sipol, yang digelar KPU RI di Jakarta, tanggal 22 - 25 Juli 2022. Acara yang terbagi menjadi tiga tempat yakni di Hotel Grand Sahid Jaya, Grand Mercure, dan Harris Vertu diikuti KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap PKPU Nomor 4 tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kegiatan bimtek dibuka dan dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI beserta Deputi, Kepala Biro/Kepala Pusat hingga jajaran pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kepada para peserta, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa bahwa kegiatan pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU, dan selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi. Selain materi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022, peserta dari KPU/Kabupaten juga mendapatkan materi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)

Lepas Ikuti Bimtek Di Jakarta, KPU Kota Mojokerto Lakukan Sosialisasi Internal

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Mojokerto menggelar acara sosialisasi internal, Selasa (26/7). Acara tersebut sebagai tindak lanjut dari acara bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuiti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usmuni, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif, serta Operator Sipol, Khoirul Imam Thohari. Acara sosialisasi internal tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kota Mojokerto, secara bergantian, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan materi yang didapat saat mengikuti bimtek di Jakarta pada 22-25 Juli 2022. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan bimtek di Jakarta dan sosialisasi internal, KPU Kota Mojokerto berencana menggelar acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada partai politik dan pemangku kepentingan pada Kamis, 28 Juli 2022 mendatang. “Setelah mengikuti bimtek di Jakarta, kita melaksanakan sosialisasi internal dengan harapan agar semua jajaran internal KPU Kota Mojokerto memiliki pemahaman yang sama terkait isi dari PKKPU Nomor 4 Tahun 2022, dan setelahnya, sesuai dengan amanat KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat kita akan mengundang parpol di Kota Mojokerto untuk kita berikan sosialisasi,” tutur Tri Widya Kartikasari. Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)