Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan PKPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024, Anggota DPR dan DPRD kepada partai politik di Kota Mojokerto, Kamis (28/7/ 2022).
Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar seluruh partai politik di KPU Kota Mojokerto mengetahui dan memahami isi dari peraturan PKPU nomor 4 tahun 2002. “Sosialisasi ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi terutama terkait dengan mekanisme pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu, di mana segala sesuatunya akan dijelaskan secara rinci oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang beberapa hari lalu mendapatkan bimtek dari KPU RI di Jakarta,” tutur Amin.
Sedangkan pada sesi pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa mulai dari tanggal 29-31 Juli KPU RI akan mengumumkan pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2024, dan pendaftarannya dibuka secara terpusat di KPU RI dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Jadi sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kategori partai politik yang dapat mendaftar sebagai calon peserta pemilu antara lain, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemiludalam Pemilu terakhir,” jelas Diah.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan jika parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 melakukan pendaftaran dan setelah itu akan diverifikasi administrasi, sedangkan parpol yang baru dan tidak lolos PT, selain mendaftar dan verifikasi administrasi, parpol juga akan diverifikasi faktual, di mana semua prosesnya akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dijelaskan olehnya, jika parpol calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota. Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Pada saat yang sama, ditambahkannya, berkaitan dengan pendaftaran partai politik, KPU Kota Mojokerto saat ini, sudah membuka hapdesk sebagai pintu koordinasi dan informasi bagi parpol yang memerlukan penjelasan dan informasi lebih lanjut terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Seperti diketahui bersama, hingga saat ini terdapat 38 partai politik nasional serta 8 partai politik lokal Aceh yang mengajukan permohonan akses SIPOL. (sam)