Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menghadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/8/2022). Kegiatan yang berlangsung tanggal 12 dan 13 Agustus 2022 dilaksanakan di Kantor KPU Kota Sidoarjo, dengan mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Sementara itu, turut hadir mewakili KPU Kota Mojokerto yakni, Saiful Amin, Ketua KPU, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga Kasubag Teknis dan Hupmas.
Pada acara pembukaan, Choirul Anam, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa tujuan acara rakor persiapan ini untuk mememberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait isi dari Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta regulasi lain seperti Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol dan KPT KPU No.260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Harapan kami, baik ketua maupun divisi yang membidangi setelah acara ini seleisai dapat secara secara utuh memahami norma-norma yang mengatur mekanisme verifikasi administrasi,” ungkap Anam.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi, materi pembuka terkait dengan regulasi umum tentang obyek sengketa pemilu yang disampaikan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sementara itu pada sesi penyampaian materi inti, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan bahwa terdapat dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota mulai dari daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK), sertadaftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dengan mengunakan alat kerja berupa Sistem Informasi Politik (Sipol),” terang Insan.
Pada kesempatan itu ia juga menambahkan jika pada tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol. (sam)