Berita Terkini

KPU Perpanjang Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022. Dalam keputusan tersebut memuat perubahan masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh kabupaten/kota yang sebelumnya dilangsungkan dari tanggal 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022. Bersamaan dengan terbit Keputusan KPU Nomor 309, terbut juga Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari, Minggu (28/8) mengatakan bahwa dengan terbitnya dua keputusan KPU RI baru tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan dalam rapat pleno hari Senin (29/8). “Jadi kita kemarin (27/8) melaksanakan pemeriksaan berkas atau surat pernyataan yang diunggah parpol melalui SIPOL, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Nomor 260, karena ini sudah terbit keputusan baru, maka secara otomatis kita menyesuaikan dengan segala perubahan yang ada, termasuk masa perpanjangan tindak lajut parpol terhadap hasil verifikasi administrasi,” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat l sampai dengan 3 September 2022. Kemudian pada 4-5 September KPU Kota Mojokerto akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dan jika diperlukan,  KPU juga akan melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah proses verifikasi rampung, hasil verifikasi administrasi dari KPU Kota Mojokerto akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL pada 7-8 September 2022. (sam)

Jadi Pembina Upacara, Ketua KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Pemilu 2024 Di SMA Islam Brawijaya

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Peduli terhadap edukasi serta upaya meningkatkan peran aktif pemilih pemula pada setiap tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menginisiasi kegiatan sosialisasi dengan mengambil peran sebagai Pembina upacara bendera di beberapa SMA/MA/SMK se-Kota Mojokerto. Salah satu sekolah yang menyambut positif kegiatan ini adalah SMA Islam Brawijaya Kota Mojokerto. Upacara Bendera yang dimulai tepat pukul 07.00 WIB di halaman sekolah diikuti oleh seluruh siswa kelas X, XI dan XII, kepala sekolah, guru serta staf tata usaha, Senin (29/8). Dalam amanat singkatnya Amin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak sekolah yang memberikan kesempatan bagi KPU Kota Mojokerto untuk bersama-sama menyosialisasikan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga mendorong kepada para siswa untuk menjadi bagian dari sejarah Indonesia dengan berperan aktif sebagai pemilih.  “Salah satu syarat memilih pada Pemilu adalah berusia mininal 17 tahun, dan salah satu ciri pemilih cerdas adalah mengetahui siapa yang dipilih,” tutur Amin. Diakhir amanatnya, Amin kembali menyampaikan terimakasih dan berharap sekolah nanti juga berperan aktif mengedukasi para siswa  untuk menjadi pemilih cerdas. Pada kesempatan yang sama usai upacara, Yogie Dana Insani  selaku Kepala Sekolah SMA Islam Brawijaya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan KPU Kota Mojokerto, kedepan pihaknya juga berharap agar KPU juga menyertakan SMA Islam Brawijaya dalam kegiatan sosialisasi lainnya. (sam)

Apel Pagi, Ketua KPU Kota Mojokerto Perintahkan Optimalisasi Kegiatan Berbasis Tahapan

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin dalam masa perpanjangan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (29/8). Apel yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto dan Sebagai Pemimpin Apel Boedi Santoso. Dalam amanat singkatnya, Amin mendorong optimalisasi kegiatan berbasis anggaran. “Sesuai dengan perintah Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asyari pada rakor beberapa hari yang lalu, kita KPU di daerah didorong untuk memaksimalkan seluruh kegiatan disisa tahun 2022 ini, terutama kegiatan-kegiatan yang berbasis anggaran, tentu saja kegitan tersebut harus didukung oleh output dan pertanggungjawaban yang jelas,” tutur Amin. Pada bagian penutup, Amin mengapresiasi kinerja seluruh jajaran terutama pada masa tahapan verifikasi administrasi. Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayayan prima. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)

KPU Kota Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Mojokerto pada Sabtu (27/9) melakukan pemeriksaan tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kegiatan verifikasi oleh tim verifikator dimulai sejak pukul 08.00 WIB melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di kantor KPU Kota Mojokerto. “Meski ada informasi terkait dengan perubahan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, namun hingga hari ini secara resmi (tertulis) perubahan tersebut belum kita terima, sehingga kita sebagai penyelenggara tetap menjalankan tugas untuk memeriksa dokumen tindak lanjut parpol melalui SIPOL,” ungkap Diah saat mensupervisi kegiatan para verifikator.      Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam Keuptusan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)

KPU Kota Mojokerto Lakukan Persiapan Jelang Verifikasi Aministrasi Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bersamaan dengan hari terakhir tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat internal persiapan verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol, Jum'at (26/8). Dalam rapat tersebut, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol dengan alat kerja Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Jadi pada saat verifikasi administrasi yang berlangsung sebelumnya apabila ditemukan status keanggotaan lebih dari satu partai, berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, serta NIK tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, maka anggota tersebut dinyatakan BMS, dan mulai tanggal 19 hingga 26 Agustus 2022 parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti (kalarifikasi) temuan pada saat verifikasi administrasi kemarin melalui SIPOL parpol,” jelas Diah. Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung sejak 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)

Sekretaris Apresiasi Kinerja Jajaran Melaksanakan Tugas Verifikasi Administrasi

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin dalam masa tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (22/8). Apelyang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto dan Sebagai Pemimpin Apel Hari Purwanto. Dalam amanatnya, Feri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran khususnya tim verifikator yang telah melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik. Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayayan prima karena tahapan Pemilu Tahun 2024 terus berjalan. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (win)