Berita Terkini

Yan Kurniawan dan Abie Besman Tutup Sesi Terakhir Diskusi Panel Rakor Di Manado

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto ikuti sesi ketiga diskusi panel dalam Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang digelar di Novotel Hotel Manado Convention & Center, Jum’at (16/9).  Pada sesi terakhir ini, diskusi dipandu oleh Reni Rinjani, Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia dengan dua  pemateri. Pemateri pertama adalah Yan Kurniawan dari Drone Emprit Tema yang membahas tema “Memperluas Ruang Gema (Echo-Chamber) Pemilu melalui Optimalisasi Peran KPU serta Kolaborasi Media dan Teknologi Informasi,” sedangkan Abie Besman, Executive Producere Kompas TV memaparkan tema “Strategi Mitigasi Isu Hoaks dan Disinformasi Pemilu melalui Kolaborasi Media dan Teknologi Informasi.” Pada pemaparan pertama, Yan Kurniawan memberikan penjelasan tentang lanscape netizen Indonesia tahun 2022. Sebagaimana spesialisasi drone emprit,  Yan Kurniawan juga memaparkan peta analisa jaringan percakapan serta postingan akun KPU dalam isu Pemilu 2024 yang terjadi didunia maya.  Sementara itu pada pemaparan kedua,  Ebie Besman menjeaskan tentang misinformasi, disinformasi, dan mailinformasi.  Selain itu,  Ebie menjelaskan bagaimana pertarungan media di masa mendatang. Ebie mengingatkan bahwa  kemewahan jaman sekarang bukan lagi tentang informasi tetapi bagaimana kemampuan untuk menyaring informasi. (sam)

Pimpinan KPU RI Tutup Rangkaian Rakornas Manado 15-17 September

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto Ikuti acara Penutupan Kegiatan Rakornas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada pukul 19.00 WITA di Novotel Hotel Manado Convention & Center, Jum’at (16/9). Sebanyak tiga sesi panel digelar secara marathon mulai Jum’at pagi hingga malam hari. Narasumber yang hadir antara lain Mochammad Afifuddin; Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso; News Anchor Inews Anisha Dasuki; Pimpinan Redaksi IDN Times, Uni Lubis; Drone Emprit, Yan Kurniawan serta Executive Producere Kompas TV, Abie Besman. Pada acara penutupan hadir lengkap seluruh jajaran pimpinan KPU Republik Indonesia antara lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi. Pada sambutannya, August Mellaz selain menyampaikan kesimpulan dari kegiatan rakornas, ia tak lupa mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan ia berpesan agar hasil rakor ditindaklanjuti dengan segera melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi didaerah dengan tujuan peningkatan angka partisipasi. Sedangkan pada kesempatan yang sama baik Hasyim Asyari, Ketua KPU RI dan Bernad Dermawan Sutrisno Selaku Sekretaris Jenderal KPU RI berpesan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas tahapan dengan penuh semangat dan optimis, sembari terus meningkatkan kinerja pada setiap jajaran. (sam)

Tim Verifikator KPU Kota Mojokerto Lakukan Pengecekan Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan isi dari keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, masa tahapan parpol untuk menindaklanjuti anggotanya yang terindikasi ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) berakhir pada tanggal 3 September 2022. Selanjutnya, pada tanggal 4 dan 5 September 2022 KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi administrasi dokumen tindak lanjut partai politik calon peserta pemilu 2024. Secara umum kegiatan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 meliputi pemeriksaan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan. Indikator keabsahannya diantaranya dengan memastikan apakah dokumen pembuktian tersebut dapat dibuka/diakses, dapat terbaca, dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, dokumen mempunyai halaman lengkap, dan ditandatangani oleh anggota parpol dimaksud. Terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol, harus dilengkapi dengan surat pernyataan anggota parpol. Untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan, harus dilengkapi dengan bukti akta nikah.  Sedangkan untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan, harus dilengkapi dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto. “Pada tahapan ini, seluruh verifikator akan mengecek unggahan surat pernyataan dari setiap parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), apabila format unggahan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 maka status keanggotaan yang sebelumnya BMS kita ubah menjadi MS, sedangkan untuk satu anggota dengan unggahan surat pernyataan pada dua parpol  atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 39 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kota Mojokerto akan memberikan pemberitahauan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) dapat menghadirkan anggota tersebut untuk kemudian kita mintai klarifikasi, hasil pernyataan klarifikasi yang disertai pengecekan KTP dan KTP dituangkan dalam surat keterangan,” terangnya. Sesuai dengan isi keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, KPU Kota Mojokerto akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022. (sam)

Ketua KPU Tanamkan Nilai Dasar Demokrasi Kepada Siswa SMA-SMK Muhammadiyah Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sadar bahwa generasi adalah investasi demokrasi jangka panjang, KPU Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan peran aktif pemilih pemula pada setiap tahapan Pemilu 2024, dengan mengambil peran sebagai Pembina upacara bendera di beberapa SMA/MA/SMK se-Kota Mojokerto. Salah satu sekolah yang menyambut positif kegiatan ini adalah SMA-SKM Muhammadiyah Kota Mojokerto. Upacara Bendera yang dimulai tepat pukul 07.00 WIB di halaman sekolah diikuti oleh seluruh siswa, kepala sekolah, guru serta staf tata usaha, Senin (5/9). Dalam amanat singkatnya Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak sekolah yang memberikan kesempatan untuk bersama-sama menyosialisasikan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga mendorong kepada para siswa untuk menjadi bagian dari sejarah Indonesia dengan berperan aktif sebagai pemilih.  “Jangan melewatkan begitu saja momentum menjadi bagian sejarah demokrasi, peran aktif adik-adik sebagai pemilih pada pemilu mendatang merupakan penentu masa depan bangsa, untuk menjadi pemilih bukan sesuatu yang sulit, ketika adik-adik sudah berusia mininal 17 tahun, maka adik-adik sudah dapat menggunakan hak piih,” tutur Amin. Diakhir amanatnya, Amin kembali menyampaikan terimakasih dan berharap sekolah nanti juga berperan aktif mengedukasi para siswa  untuk menjadi pemilih cerdas. Pada kesempatan yang sama usai upacara, Ibu Eny dan Bapak Khusnul Yaqin selaku Kepala Sekolah SMA dan SMK Muhammadiyah Kota Mojokerto juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan KPU Kota Mojokerto, kedepan pihaknya juga berharap agar KPU juga menyertakan SMA dan SMK Muhammadiyah dalam kegiatan sosialisasi lainnya. (sam)

Komisioner Apresiasi Kenerja Jajaran Selama Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin dalam masa perpanjangan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (5/9). Apel yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihm Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto dan Sebagai Pemimpin Apel Adang Rusmanto. Dalam amanat singkatnya, Roni sapaan akrab M. Awaludin Zahroni mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang mendukung kegiatan verifikasi, dan sesuai tahapan KPU Kota Mojokerto akan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi partai politik tingkat kabupaten/Kota. “Terimakasih atas kerja kawan-kawan semua, tetap semangat dan bahagia agar semua tahapan kedepan dapat terlaksanan dengan baik,” pungkas Roni. Pada bagian penutup, Roni berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayayan prima. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)

KPU Kota Mojokerto Lakukan Tahapan Klarifikasi Terhadap Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan isi dari keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, KPU Kota Mojokerto pada Senin (5/9) melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. sesuai dengan Pasal 39 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kota Mojokerto akan memberikan pemberitahuan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) dapat menghadirkan anggota tersebut untuk kemudian kita mintai klarifikasi, pernyataan klarifikasi juga  disertai pengecekan KTP dan KTP. Dari hasil verifikasi administrasi tindak lanjut, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan jika tim verifikator menemukan 12 orang anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya karena tercatat pada dua atau lebih parpol yang dibuktikan dengan unggahan surat pernyataan. “Total ada 12 anggota yang kita temukan dengan unggahan surat pernyataan lebih dari satu, sehingga sesuai dengan ketentuan guna memastikan status keanggotaannya, KPU Kota Mojokerto menyampaikan surat pemberitahuan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) menghadirkan anggota yang dimaksud ke kantor KPU untuk dilakukan klarifikasi, terang Diah. Lebih lanjut Diah menjelaskan jika anggota yang dimintai klarifikasi tersebar di enam parpol, antara lain, Partai Nasdem, Hanura, PKS, PSI, Golkar dan PKN. Dari 12 anggota, terdapat enam orang yang datang ke Kantor KPU Kota Mojokerto, dan dua orang yang memberikan klarifikasi melalui panggilan video. Tri Widya Krtikasari menjelaskan bahwa dari delapan orang yang dimintai klarifikasi, seluruhnya dapat menunjukkan KTA dan KTP-el. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa semua anggota yang hadir bersama petugas penghubung diminta mengisi daftar hadir, dan setelah dilakukan klarifikasi, anggota parpol yang dihadirkan diminta untuk mengisi surat keterangan klarifikasi yang ditandatangani bersama dengan petugas penghubung Parpol. “Seluruh proses kegiatan klarifikasi terdokumentasi secara tertulis dan setiap prosesnya sesuai dengan ketentuan kita dokumentasi juga dengan rekaman dan video,” ungkap Diah. (sam)