Berita Terkini

Jelang Rekrutmen Badan Adhoc, KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Dalam rangka mempersiapkan tahapan rekrutmen Badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Mojokerto mengikuti Rakor Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada Minggu dan Senin (25 dan 26 September 2022). Kegiatan ini bertempat di aula lantai II kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM beserta Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, M. Awaludin Zahroni serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah. Rakor dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Miftahur Rozak. Turut hadir memberikan pengarahan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizki Indah Susanti. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Rochani. Dalam pemaparannya, Rochani mengatakan bahwa rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu 2024 nanti akan menggunakan aplikasi bernama SIAKBA, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. “Saat ini aplikasi SIAKBA masih disempurnakan oleh KPU RI dan masih dalam tahap uji coba. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu mempermudah proses pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, di mana seluruh berkas pendaftaran dapat diupload secara online melalui aplikasi SIAKBA,” ucap Rochani. Menurut Rochani, selain sebagai alat bantu untuk mempermudah proses pendaftaran badan adhoc, penggunaan aplikasi SIAKBA merupakan salah satu upaya dari KPU untuk menjaga database perekrutan badan adhoc, agar di kemudian hari dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan untuk menjaga database badan adhoc secara lengkap dan dapat pula dijadikan sebagai bahan acuan apabila ada gugatan ataupun apabila terjadi PAW. Usai pemberian materi dan pengarahan, dilakukan uji coba penggunaan SIAKBA secara bersama-sama yang dipandu oleh Kasubbag SDM KPU Provinsi Jatim, Andrie Susanto. Acara Rakor diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta perumusan masukan bagi penyempurnaan aplikasi SIAKBA kepada KPU RI. (ifa)

Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum Kembali Ikuti Rakor

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Dalam rangka menyamakan persepsi dan memantapkan kesiapan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at dan Sabtu (16 dan 17 September 2022). Rakor yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Pasuruan tersebut, membahas mengenai Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan pengarahan oleh 4 orang Anggota KPU Provinsi Jatim yang hadir, yakni Miftahur Rozak, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Turut hadir pula, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizki Indah Susanti. Muhammad Arbayanto yang merupakan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim bertindak sebagai pemateri dalam Rakor tersebut. Dalam pemaparannya, Arbayanto mengatakan bahwa Divisi Hukum sebagai selimut KPU bertugas untuk mengawal setiap tahapan, sehingga divisi hukum harus mampu memahami seluruh persoalan teknis pemilu serta siap mengawal potensi permasalahan yang mungkin muncul. Tak terkecuali, dalam hal kesiapan penanganan dan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik. “Kita perlu mempelajari dan memahami secara mendalam peraturan perundang-undangan, baik itu Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu dalam menindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ucap Arba. Menurut Arba, selain pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan yang mengatur teknis dan prosedur di tiap tahapan, Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota juga harus memiliki persepsi yang sama terkait bagaimana menyikapi dugaan/temuan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota. “Jangan sampai ada persepsi yang berbeda-beda di antara jajaran KPU Kabupaten/Kota sendiri, mengingat bahwa kita ini berada dalam satu kesatuan komando dengan KPU RI,” tegas Arba. (ifa)

KPU Provinsi Jawa Timur Mendapatkan Piagam Penghargaan Tindak Lanjut Data Pemadanan untuk Kategori Jumlah Pemilih Di Atas Dua Puluh Juta Pemilih

Jumat (23/9/2022), Dalam Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Betty Epsilon memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Provinsi se-Indonesia dengan memberikan piagam penghargaan dalam kelengkapan dan kecepatan tindak lanjut pemadanan Data Pemilih dan Data Kependudukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dengan beberapa kategori yaitu untuk KPU Provinsi dengan jumlah pemilih lima juta lebih, kategori KPU Provinsi untuk jumlah pemilih sampai dengan dua puluh juta pemilih dan kategori KPU Provinsi yang jumlah data pemilihnya di atas dua puluh juta orang. KPU Provinsi Jawa Timur terpilih sebagai satu-satunya KPU Provinsi yang mendapatkan piagam penghargaan dengan predikat kelengkapan dan kecepatan tindak lanjut data hasil pemadanan data pemilih dan data kependudukan terbaik kategori jumlah pemilih di atas dua puluh juta pemilih. “Kategori penilaian yang kami gunakan adalah kecepatan dan kelengkapan dalam pelaksanaan proses pemadanan data pemilih dan data kependudukan, harapannya kedepan akan semakin baik”, jelas Betty. Pada sesi penutupan, Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya metode pencermatan warga yang posisinya teridentifikasi tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara seperti kondisi pemilih di luar negeri, kota sentra industri dan kota pelajar. “Keadaan seperti ini yang harus kita cermati, sehingga nanti bisa diantisipasi dan difasilitasi dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) khusus dan pendirian TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus,” kata Hasyim. Rakor yang diikuti oleh 1.096 peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Data dan Teknologi Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia ini di tutup pada hari Sabtu 24 September 2022. (fit)

97.558 Pemilih Ditetapkan Dalam Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2022 Di Kota Mojokerto

Senin (26/9/2022), KPU Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 di tingkat Kota Mojokerto, Rapat Koordinasi dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto, Kementerian Agama Kota Mojokerto, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Camat se-Kota Mojokerto dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu se-Kota Mojokerto. Acara di buka oleh Ketua yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, didampingi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usmuni serta Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Feri Setiawan, sedangkan Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin hadir sebelum acara di tutup karena sedang melakukan persiapan untuk mengikuti Rakor Logistik di Bogor. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan KPU Kota Mojokerto menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 97.558 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 47.543 (Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 50.015 (Lima Puluh Ribu Lima Belas) pemilih, tersebar di 3 (Tiga) Kecamatan. (fit)

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 : KPU Berfungsi Sebagai Hulu Dan Hilir Dari Proses Pemanfaatan Data

Di hari kedua, Jumat (23/9/2022), Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh Divisi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto dilanjutkan dengan diskusi panel yang diikuti oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Ericson P Manihuruk, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha. Sesi diskusi panel pertama ini dipandu oleh Betty Epsilon Idroos didampingi Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Andre Putra Hermawan yang membahas Pemaparan Tindak Lanjut Data Padan, Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Dalam Negeri, Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri, Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Lokasi Khusus, dan Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Diskusi Panel. Betty menyampaikan progres pemadanan data pemilih di Indonesia hampir 90 persen. Untuk itu dia juga mengintruksikan jajarannya untuk bekerja lebih keras membersihkan data pemilih, mengingat pada 30 September 2022 semua data harus sudah bersih dan akan dikunci sebelum masuk pemutakhiran data pemilih menuju Pemilu 2024. “kita punya tiga main job yang pertama pemutakhiran data pemiih menuju 2024 dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ucap Betty. Diskusi panel kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber Ahmad Doli Kurnia yang menyampaikan KPU berfungsi sebagai hulu dan hilir dari proses pemanfaatan data, dimana induknya adalah data kependudukan yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan data kependudukan yang baik melalui pembangunan sistem administrasi data kependudukan yang handal. Dalam kesempatan yang sama, Ericson P Manihuruk, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa sinergi dan sinkronisasi proses dan hasil kerja antara Kemendagri dan KPU penting dalam hal meningkatkan kualitas data kependudukan dan pemilih indonesia yang didukung oleh pengembangan sistem informasi administrasi data kependudukan dan sistem informasi data pemilih yang terus menerus.Hadir secara daring Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Judha Nugraha yang menerangkan fungsi dan tugas pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta penyampaian terkait pemanfaatan SIAK terpusat untuk WNI baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (fit)

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Kamis,(22/9/2022), Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (RENDATIN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Usmuni, bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, menghadiri undangan KPU RI pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai 24 September 2022. Hadir membuka kegiatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan, setidaknya ada tiga asas dalam penyusunan daftar pemilih yang perlu untuk diperhatikan bersama, pertama  komprehensif, artinya semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus di daftar. Kedua akurat atau valid, mencakup penulisan nama, Nomor  Induk Kependudukan (NIK) maupun alokasi tempat pemungutan suara. Ketiga mutakhir, yakni data yang disusun/dikelola mendekati situasi yang paling mutakhir, situasi yang dimaksud terhitung saat jatuhnya penetapan hari pemungutan suara. “Jangan sampai ada hak administrasi seseorang tidak terpenuhi sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusionalnya untuk memilih,” pesannya. Pada kesempatan yang sama, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa data padan se-Indonesia sudah mencapai 89.5 persen. “Harapan saya dengan waktu yang tersisa kurang lebih satu minggu ke depan, data padan bisa lebih meningkat”, lebih lanjut Betty mengapresiasi KPU Provinsi dan KPU  Kabupaten/Kota yang telah mencapai 100  persen data padan, serta mengimbau  bagi daerah yang belum 100  persen  agar segera menyelesaikan proses pemutakhiran data pamilih di wilayahnya. (fit)