Berita Terkini

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Kamis,(22/9/2022), Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (RENDATIN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Usmuni, bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, menghadiri undangan KPU RI pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai 24 September 2022. Hadir membuka kegiatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan, setidaknya ada tiga asas dalam penyusunan daftar pemilih yang perlu untuk diperhatikan bersama, pertama  komprehensif, artinya semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus di daftar. Kedua akurat atau valid, mencakup penulisan nama, Nomor  Induk Kependudukan (NIK) maupun alokasi tempat pemungutan suara. Ketiga mutakhir, yakni data yang disusun/dikelola mendekati situasi yang paling mutakhir, situasi yang dimaksud terhitung saat jatuhnya penetapan hari pemungutan suara. “Jangan sampai ada hak administrasi seseorang tidak terpenuhi sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusionalnya untuk memilih,” pesannya. Pada kesempatan yang sama, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa data padan se-Indonesia sudah mencapai 89.5 persen. “Harapan saya dengan waktu yang tersisa kurang lebih satu minggu ke depan, data padan bisa lebih meningkat”, lebih lanjut Betty mengapresiasi KPU Provinsi dan KPU  Kabupaten/Kota yang telah mencapai 100  persen data padan, serta mengimbau  bagi daerah yang belum 100  persen  agar segera menyelesaikan proses pemutakhiran data pamilih di wilayahnya. (fit)

Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum Kembali Ikuti Rakor

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Dalam rangka menyamakan persepsi dan memantapkan kesiapan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at dan Sabtu (16 dan 17 September 2022). Rakor yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Pasuruan tersebut, membahas mengenai Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan pengarahan oleh 4 orang Anggota KPU Provinsi Jatim yang hadir, yakni Miftahur Rozak, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Turut hadir pula, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizki Indah Susanti. Muhammad Arbayanto yang merupakan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim bertindak sebagai pemateri dalam Rakor tersebut. Dalam pemaparannya, Arbayanto mengatakan bahwa Divisi Hukum sebagai selimut KPU bertugas untuk mengawal setiap tahapan, sehingga divisi hukum harus mampu memahami seluruh persoalan teknis pemilu serta siap mengawal potensi permasalahan yang mungkin muncul. Tak terkecuali, dalam hal kesiapan penanganan dan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik. “Kita perlu mempelajari dan memahami secara mendalam peraturan perundang-undangan, baik itu Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu dalam menindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ucap Arba. Menurut Arba, selain pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan yang mengatur teknis dan prosedur di tiap tahapan, Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota juga harus memiliki persepsi yang sama terkait bagaimana menyikapi dugaan/temuan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota. “Jangan sampai ada persepsi yang berbeda-beda di antara jajaran KPU Kabupaten/Kota sendiri, mengingat bahwa kita ini berada dalam satu kesatuan komando dengan KPU RI,” tegas Arba. (ifa)

KPU Kota Mojokerto Terima Kunjungan Pengurus Partai Republik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Memasuki masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 hepldesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mendapatkan kunjungan dari Pengurus DPC Partai Republik Kota Mojokerto, Senin (19/9). Tiga orang pengurus yang hadir diterima langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mojokerto, Tri Widya Kartikasari. Widodo Setiono, Ketua DPC Partai Republik Kota Mojokerto yang datang bersama dua orang pengurus menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka adalah perkenalan dan silatuhrahmi, dan sekaligus meminta informasi terkait dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Terkait dengan kunjungan Partai Republik, Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menyampaikan apresiasinya terhadap Partai Republik yang sudah aktif berkomunikasi dengan KPU Kota Mojokerto, ia berharap pertemuan ini menjadi modal berharga untuk bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu 2024. Lebih lanjut Diah menjelaskan bahwa saat ini tahapan berada pada masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, sehingga pihaknya mendorong agar parpol bergerak cepat untuk memperbaiki dokumen persyaratan, terutama terkait pemenuhan syarat minimal jumlah keanggotaan partai politik, di mana syarat minimal keanggotaan di Kota Mojokerto adalah 140 anggota. Pada akhir pertemuan, Widodo Setiono menyampaikan SK kepengurusan partai, dan sekaligus mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada KPU Kota Mojokerto yang telah memberikan sambutan serta informasi penting terkait tahapan verifikasi.  (sam)

KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Bahas Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (20/9). Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Kota Mojokerto mengundang dua orang petugas penghubung parpol (LO) calon peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kota Mojokerto. Pada pembukaan, Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tujuan acara rakor ini untuk mememberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan masa tahapan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Mojokerto. “Masa perbaikan dokumen persyaratan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga Keputusan KPU Nomor 260 berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 September 2022, dan KPU Kota Mojokerto akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan mulai dari tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022,” terang Imam. Sementara itu pada sesi penyampaian materi terkait mekanisme verifikasi administrasi perbaikan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa rapat ini dimaksudkan untuk mengingatkan sekaligus menghimbau kepada partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU Kota Mojokerto terhadap keanggotaan parpol melalui SIPOL. “Jumlah hasil verifikasi administrasi setiap parpol belumlah final, jumlah hasil verifikasi dengan status Memenuhi Syarat (MS) masih dimungkinkan bertambah kalau parpol melakukan perbaikan pada status keanggotaan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), terang Diah. Selanjutnya Diah juga menjelaskan bahwa untuk status keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama masa perbaikan dapat dilakukan penggantian. Untuk diketahui bersama, berdasarkan hasil vermin KPU Kota Mojokerto yang dituangkan dalam berita acara nomor: 156/PL.01.1-BA/3576/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 22 parpol di tingkat Kabupaten Kota Mojokerto adalah sebanyak 9.605 anggota, dengan rincian sebanyak 5.063 anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS), 470 belum memenuhi syarat (BMS), dan 4.072 anggota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (sam)

Diskusi Panel Pertama Bahas Arah Kebijakan KPU Dan Prinsip Dasar Kehumasan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat diisi dengan diskusi panel sesi pertama, Jum'at (16/9). KPU Kota Mojokerto yang juga turut dalam acara intens mengikuti sesi ini yang secara khusus membedah arah kebijakan umum KPU RI terkait kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. August Melasz, Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih Parmas sebagai penyaji pertama menyampaikan beberapa poin penting terkait data-data untuk strategi peningkatan partisipasi masyarakat. Lebih lanjut dalam paparan singkatnya Augus memberikan penekanan terhadap kapasitas dan etika bagi anggota KPU Kabupaten/Kota terutama divisi sosdiklih parmas ketika menjalankan fungsi komunikasi dengan para stakeholder didaerah. Sedangkan penyaji ateri kedua, Mochammad Afifudin  yang juga sebagai Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan pesan bahwa divisi sosdiklih parmas harus menyampaikan informasi dengan benar.  “Tidak semua informasi yang ada harus disampaikan secara terbuka, sebagai perumpamaan seperti sebuah rumah, maka bagian depan dan ruang tamu bisa jadi harus lebih baik daripada bagian belakang dan dapur, karena di ruang tamulah tempat bertemunya orang,” terang Afifudin. Lebih lanjut ia mengatakan jika dalam prinsip kehumasan, penyampaian informasi harus memegang prinsip good news is news. Sedangkan  Rahmat Santoso, perwakilan Kemendagri, pada penutup menyampaikan pentingnya kerjasama antar lembaga, apalagi pada titik tertentu anata Kemendagri dan KPU memiliki kesamaan program dan tujuan. (sam)

Bidik Generasi Millennial dan Gen Z, Dua Praktisi Media Ternama Bagikan Ilmunya Kepada KPU Kabupaten/Kota

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  KPU Kota Mojokerto ikuti sesi kedua diskusi panel pada rakornas yang digelar KPU RI, Jum'at (16/92). Pada sesi ini tampil sebagai narasumber antara lain  Anisha Dasuki dari News Anchor iNews dan Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times. Dalam tema “Strategi dan Metode Komunikasi Publik yang Efektif dan Partisipatif bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Menyukseskan Pemilu 2024” Anisha Dasuki menyampaikan bahwa untuk menjadi public speaking harus memiliki modal 3 (tiga) hal yaitu kredibel; meyakinkan; dan diandalkan.  "Seorang public speaker mula-mula harus bisa mengenali dirinya sendiri terlebih dahulu. Ada beberapa jenis public speaker, yaitu yg pertama adalah formal speaker (pembicara yg menjadi pejabat publik); Practical Spekaer (pembicara yang interaktif dengan audience); Oration Speaker (pembicara yang kaya akan perbendaharaan kata); Social Speaker (pembicara yang sangat memperhatikan impact story)", terang Anisha. Kedua adalah Knowing Your Audience, kenali siapa yang menjadi audiens anda. Ketiga adalah Nervous Handling, kita harus bisa kendalikan perasaan nervous dg beberapa cara diantaranya bisa dengan ambil dan buang nafas panjang, observasi, streching, menampilkan lion face, dan belajar sebelum perform (practice make perfect). Keempat adalah memperhatikan visual/penampilan. Kelima adalah Vocal Prinsiples (intonasi, artikulasi, power, kecepatan berbicara, dan penguasaan diksi). Terakhir Be Effective Speaker, yaitu formula good speaker (80% connection, 10% intonasi dan artikulasi, sisanya 10% adalah ice breaking). Sementara itu terkait tema "Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Potret Anak Muda dan Demokrasi" Uni Lubis terlebih dahulu memberikan gambaran umum potret  aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024. "Salah satu tantangan KPU sekarang adalah bagaimana cara memastikan anak muda di Indonesia untuk mau menyalurkan hak pilihnya", jelas Uni. Lebih lanjut ia menjelaskan jika target kegiatan KPU bisa difokuskan pada  generasi millenial dan gen Z dengan memanfaatkan trending topik mengenai isu-isu yang akan diangkat. “Dengan peserta ribuan seperti sekarang ini sebenarnya sangat mudah sekali untuk menaikkan isu menjadi salah satu trending tropic di medsos seperti Twitter, Instagram, Facebook,” ungkapnya Berdasarkan survey yang dilakukan oleh IDN Times, populasi usia produktif di Indonesia yaitu sebanyak 70,72% dari total penduduk Indonesia, generasi millenial sebanyak 25,37%, dan gen Z sebanyak 27,54%, dimana generasi millenial lebih berpengalaman dalam karir dan kehidupan, sehingga generasi tersebut merasa jauh lebih optimis daripada gen Z. "Sebanyak 79% generasi millenial tidak pernah membaca berita mengenai politik, dan IDN Times telah membuat platformnya, namun hal ini tentu menjadi tantangan KPU kedepan bagaimana cara meyakinkan mereka supaya tahu dan semangat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024", terang Lubis. (sam)