Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Terima Kunjungan Divisi Hukum dan Penangananan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu

Mojokerto,  kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menerima kunjungan Divisi Hukum dan Penangananan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indrias Kristiningrum,  Indrias Kristiningrum, Selasa (2/8). Indrias diterima langsung oleh Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di ruang kerjanya. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka koordinasi terkait data partai politik  (parpol) di Kota Mojokerto serta kesiapan KPU dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sementara itu, Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto tanggal 28 Juli 2022 lalu sehari sebelum pengumuman pendaftaran parpol pihaknya menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan mengundang parpol di Kota Mojokerto. Sedangkan terkait dengan kesiapan tahapan verifikasi administrasi, ia menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini pihaknya belum menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat kerja untuk memverifikasi administrasi keanggotaan parpol. “Hingga hari ini kita belum menerima data parpol dari KPU RI melalui SIPOL, begitu juga dengan aksesnya kita juga belum menerima, KPU RI masih melaksanakan tahapan menerima pendaftaran parpol,” terang Diah. Meski demikian, Diah mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan terkait dengan tahapan verifikasi administrasi antara lain dengan menunjuk tim verifikator dan membentuk helpdesk pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. (sam)  

Apel Pagi, Komisioner Ingatkan Tahapan Pendaftaran Parpol

kota-mojokerto.kpu.go.id - Aktifitas hari pertama Bulan AgustusKPU Kota Mojokerto diawali dengan apel pagi rutin , Senin (1/8). Apel pagi yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Usmuni, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Usmuni menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 masuk tahapan pendaftaran partai politik (parpol). "Hari ini hingga tanggal 14 mendatang adalah tahapan pendaftaran parpol, untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 parpol harus mendaftarkan diri ke KPU RI," jelas Usmuni. lebih lanjut Usmuni mengajak semua jajaran untuk bersiap diri, terlebih disetiap KPU Kabupaten/Kota diperintahkan oleh KPU RI untuk membentuk helpdesk. Pada akhir amanatnya, Usmuni  berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayan prima. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)

Masuki tahapan Pandaftaran dan Verifikasi Aministrasi, KPU Kota Mojokerto Gelar rapat Internal Tim Verifikator

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bertepatan dengan hari pertama pengumuman pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat internal tim verifikator, Jum'at (29/7). Dalam rapat tersebut, Mokhammad Samsul Arif, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi keanggotaan parpol dengan alat kerja Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain materi terkait SIPOL, Samsul juga sedikit menyampaikan isi PKPU Nomor 4 tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)

Masuki Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Administrasi, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Internal Helpdesk

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bertepatan dengan hari pertama pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat internal yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, Senin (1/8). rapat Dibuka oleh Safitri Nurdin, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi umum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2024 oleh Mokhammad Samsul Arif, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Sementara itu, pada saat yang sama, Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 dan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1659/PL.01-SD/35/2022, KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk membentu helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Peserta Pemilu tahun 2024. "Helpdesk ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada tamu (parpol) apabila ada yang ingin berkonsultasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, mari kita siapkan semunya dengan baik," pesan Feri. Sesuai dengan surat edaran KPU RI, jam operasional helpdesk adalah mulai dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB. Selain mengisi buku tamu manual, tamu juga diwajibkan mengisi buku tamu secara online. Sebagai informasi, pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)

Hari Pertama Pendaftaran, Helpdesk KPU Kota Mojokerto Terima Kunjungan Partai Ummat

kota-mojokerto.kpu.go.id- Hari pertama masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 hepldesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mendapatkan kunjungan dari Pengurus DPD Partai Ummat, Senin (1/8). Rombongan tersebut berjumlah delapan orang dan diterima langsung oleh Ketua KPU Mojokerto, Saiful Amin lengkap bersama dengan semua anggota komisioner dan sekretaris. Perwakilan Partai Ummat Kota Mojokerto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua, Eko Subandi, menyampaikan bahwa maksud kedatangan para pengurus pertama adalah perkenalan dan silatuhrahmi, kedua, meminta informasi terkait dengan tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Terkait apa yang disampaikan para pengurus Partai Ummat, Amin, sapaan akrab Saiful Amin menyampaikan apresiasinya terhadap Partai Ummat yang secara aktif menjalin komunikasi dan silatuhrahmi dengan KPU Kota Mojokerto, ia berharap pertemuan ini menjadi modal berharga untuk bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu 2024 utamanya tahapan pendaftaran parpol. Sedangkan terkait dengan tahapan pendaftaran, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Teknis Pemilu, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan teknis PKPU Nomor 4 tahun 2022, aktifitas atau tahapan pendaftaran berada KPU RI. “Sesuai dengan PKPU Nomo 4 tahun 2022, pendaftaran parpol dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, sedangkan kegiatan pendaftaran sendiri terpusat disatu pintu yaitu KPU RI, yang melakukan hanya satu pihak yaitu pimpinan partai politik pusat (atau DPP)," terang Diah. Lebih lanjut, Diah, Sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menambahkan bahwa terkait dengan persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh para pengurus parpol dikabupaten/kota adalah meliputi SK Kepengurusan, kenggotaan parpol minimal 1/1000 atau 1000, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, serta keterangan domisili kantor tetap. Pada akhir pertemuan, atas nama pengurus, Eko Subandi menyampaikan rasa terimakasihnya kepada KPU Kota Mojokerto,  “Atas sambutan yang baik dan informasi yang disampaikan kepada kami, kami atas nama pengurus menyampaikan banyak terimakasih, semoga jalinan komunikasi dapat terus terjalin," pungkas Eko. (sam)