Berita Terkini

1211

KPU Kota Mojokerto Ikuti Kelas Teknis "Penghitungan Suara"

Kota Mojokerto - Pada Kamis (9/9) KPU Kota Mojokerto kembali hadir mengikuti Kelas Teknis Seri ke-15 dengan Tema Penghitungan Suara. Kegiatan kembali digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Sri Hendayani, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan dengan tema  materi Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu, dan pemateri kedua adalah Erfanudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Batu yang menyajikan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara. Dalam pemaparannya, Hendayani menyebut bahwa setelah selesai proses pemungutan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara, Erfanudin menjelaskan bahwa Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif. Proses konversi suara rakyat ini memerlukan sarana konversi berupa surat suara. Proses penghitungan sesuai dengan aturan masih menggunakan cara manual, sedangkan sarana teknologi informasi berfungsi sebagai pelengkap atau sarana pendukung dalam rangka menjaga integritas penghitungan suara. Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menyebut bahwa kedepan penggunaan teknologi pemindai DPT, DPTb DPK sangat diperlukan demi memudahkan kerja KPPS. Sedangkan untuk persiapan Pemilu kedepan, pihaknya mengharapkan seluruh penyelenggara memanfaatkan pengalaman masa lalu sebagai modal berharga dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dengan lebih baik. (sam)


Selengkapnya
1216

KPU Kota Mojokerto Ikuti Seminar Nasional “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024”

Kota Mojokerto - Pada Kamis, 09 September 2021 KPU Kota Mojokerto mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Sekretariat Jenderal DPR RI. Acara dengan tema “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024” dihadiri oleh Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI) dan Helmizar (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI), serta narasumber antara lain, Triyono (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi - Bawaslu RI), HM. Eberta Kawima (Deputi Bidang Teknis - KPU RI), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum - Universitas Indonesia), dan August Mellaz (Peneliti - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilangsungan secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui laman facebook serta kanal youtube Setjen DPR RI. Dalam sambutannya, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar mengatakan bahwa untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan keserentakan Pemilihan (Pemilu) 2024, dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh proses dan tahapan yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Pemilu adalah pada dasarnya pengorganisasian SDM dan logistik. Dalam praktiknya memang sangat berat dan komplek. Namun demikian KPU senantiasa berusaha menjunjung tinggi prinsip efektifitas dan efisiensi, apalagi pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada secara hampir bersamaan. “Salah satu yang kita dorong adalah  penggunaan teknologi dan digitalisasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, khususnya pada tahap pendaftaran parpol, pendataan pemilih hingga proses rekapitulasi, sehingga nantinya dengan adanya terobosan ini dengan sendirinya akan meminimalisir biaya Pemilu”, ujar Eberta kepada audiens. (sam)


Selengkapnya
1202

KPU Kota Mojokerto Petik Pengalaman Berharga Dari Program Knowledge Sharing

Mojokerto - KPU Kota Mojokerto pada Rabu (7/9) mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur serta dua orang yaitu Radfan Faisal, S.Pd, anggota KPU Kota Probolinggo sebagai narasumber dan Nurani, anggota KPU Kabupaten Trenggalek sebagai pembahas. Acara bertema Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dimoderatori oleh Qori Mughni Kumara,M.IP, Sub Koordinator Hukum KPU Kota Probolinggo bertujuan untuk memberi gambaran awal serta sharing pengalaman terkait dengan pembentukan Badan Adhoc Pemilu. Dalam pemaparannya Radfan menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap timbul saat pembentukan Badan Adhoc Pemilu adalah antara lain minimnya minat masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara adhoc khususnya pada level KPPS, masalah teknis yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman soal surat pernyataan tidak pernah dihukum. Sedangkan pada kesempatan kedua, Nurani menjelaskan jika untuk mendorong minat masyarakat untuk berpatisipasi menjadi penyelenggara maka diperlukan sosialisasi yang lebih gencar dan luas lagi. Hal ini perlu dilakukan karena pada Pemilu 2024 selain dilaksanakan Pemilu, pada saat yang hampir bersamaan juga diselenggarakan Pilkada Serentak. Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Mojokerto secara aktif bertanya kepada narasumber terkait kurangnya minat kaum muda untuk mendaftar menjadi penyelenggara, sehingga diperlukan strategi yang seperti apa untuk meminimalisir sikap apatis kaum muda tersebut. Dalam sesi yang sama, Nurani menjelaskan bahwa minimnya minat kaum muda untuk mendaftar menjadi penyelenggara bisa dibilang wajar, “Saya kira masih wajar ya kalau para kaum muda ini masih kurang memiliki minat, hal ini serupa dengan minimnya para pemilih untuk datang ke TPS, oleh karena ini, kita sebagai penyelenggara harus melakukan sosialisasi lebih intens lagi untuk mendorong minat usia produktif untuk berpartisipasi pada Pemilu dengan menjadi penyelenggara, dan saka kira itu bisa dilakukan dengan banyak cara”, ujar Nurani. (sam)


Selengkapnya
1197

KPU Kota Mojokerto Aktif Ikuti Kelas Teknis Seri Ke-14

Pada Selasa (7/9) KPU Kota Mojokerto kembali aktif mengikuti Kelas Teknis Seri ke-14 dengan Tema Pemungutan Suara. Kegiatan yang dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri yang diikuti oleh Triwidya Kartikasri, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Mojokerto ini menghadirkan dua narasumber, pertama Nur Hakim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban dengan tema  materi Dukungan Perlengkapan Agar Pemungutan Suara Aman, dan pemateri kedua adalah Nur Ismandiana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Lumajang  yang menyajikan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara. Dalam pemaparannya, Nur Hakim menyebut bahwa perlengkapan pada pemungutan suara adalah material penting terlaksananya proses konversi hak pilih menjadi suara. Dalam tahapan ini yang terpenting adalah mengutamakan kerjasama dan sinergi semua pihak mulaui dari KPU RI hingga pelaksana pemungutan suara. Secara teknis Nu hakim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018, yang dimaksud dengan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. Sedangkan secara khusus pada Pasal 1 Ayat 24 menyebut perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu. Perlengkapan yang dimaksud antara lain: kotak suara; surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS. Pada ayat berikutnya, Ayat 25 menyebut dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan yang dimaksud pada Ayat 25 antara lain: tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint);  gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara, Nur Ismandiana menyebut bahwa permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara diantaranya adalah: logistik, penyelenggara, saksi, dan pemilih. Pada logistik pemungutan suara, problem yang dihadapi penyelenggara adalah mulai dari keterlambatan hingga kekurangan logistik serta surat suara yang tertukar. Pada penyelenggara, permasalahan yang kerap terjadi adalah masalah teknis pengisian formulir, pemahaman DPK dan DPTb dan lain-lain. Permasalahan saksi di TPS antara lain datang terlambat, tidak membawa surat mandat dan lain-lain. Sedangkan untuk permasalahan pemilih, kurangnya pemahaman definisi DPT, DPTb dan DPK sering menjadi problem yang dihadapi baik penyelenggara maupun pemilih sendiri. Pada sesi terakhir, baik Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul anam Insan, menyebut bahwa kedepan KPU harus dapat memaksimalkan kegiatan bimtek di level pelaksana, mulai PPK hingga KPPS. Anam menyebut jika para aktor pemilu dalam hal ini penyelenggara menjadi kunci utama, sehingga saat ini dan kedepan harus dapat terbangun sinergisitas. “kerja kita dituntut sempurna tidak boleh ada celah, sebaik apapun kita menyelenggarakan pemilu, kalu ada satu TPS saja yang bermasalah maka itu akan menjadi sorotan publik yang terus diputar dan bisa jadi pintu masuk masalah yang lebih besar”, Ujar Anam menutup Sesi 14. (sam)  


Selengkapnya
1201

Tetap Produktif, KPU Kota Mojokerto Konsisten Laksanakan Apel Pagi

KPU Kota Mojokerto pada Senin (6/9) melaksanakan agenda rutin mingguan dengan menyelenggarakan apel pagi. Kegiatan tersebut masih dilakukan secara virtual mengingat hingga saat ini Kota Mojokerto masih berada pada PPKM level 3.  Kegiatan dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan seluruh staf. Apel diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, serta pembacaan UUD 1945. Pada apel pagi ini, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi Masyarakat bertindak sebagai sebagai Pembina apel. Dalam amanatnya, Zahroni menyampaikan dua hal, pertama, meski perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto terus melandai, namun Zahroni mengingatkan agar seluruh jajaran pegawai di lingkup KPU Kota Mojokerto tidak mengendorkan protokol kesehatan. Kedua,  Zahroni berharap seluruh pegawai tetap menjaga semangat dan terus produktif mengingat tahapan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi. Pada akhir amanatnya, Zahroni berpesan kepada seluruh pegawai agar senantiasa berdo’a agar pandemi ini segera berakhir sehingga seluruh aspek kehidupan dapat kembali berjalan dengan normal. “Kepada seluruh staf KPU Kota Mojokerto mari kita sama-sama berdo’a agar pandemi ini segera berlalu. Dan tak bosan, saya mengingatkan agar kita semua tetap menjaga kesehatan, melaksanakan prokes, agar kita semua dapat melaksanakan tugas-tugas kepemiluan secara maksimal” Ujar Zahroni di akhir amanatnya. Apel kemudian  ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Zahroni, dan didokumentasikan sebagai laporan. (sam)


Selengkapnya
1227

Dukung Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Kota Mojokerto Ikuti Live Streaming Webinar Seri 1 KPU RI

Jum’at (3/9) KPU RI menyelenggarakan webinar bertajuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 1 : Demokrasi, Pemilu, Partisipasi. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB menghadirkan Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Dr. Muhamdan Labolo, M.Si Dekan Fakultas Politik Pemerintahan Institu Pemerintahan Dalam Negeri sebagai narasumber utama. Dimoderatori oleh Anisha Dasuki acara didahului oleh laporan pelaksanaan Plh. Kepala Biro Parmas dan Hupmas KPU RI., Dohardo Pakpak. Dalam laporannya, Dohardo menyampaikan bahwa untuk mempersiakan Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan,  KPU telah mempersiapkan dengan melaksanakan beberapa kegiatan dimulai dengan rapat koordinasi dan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring. Pada kegiatan awal tersebut sekaligus dilakukan penyusunan Juknis tentang Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan. Pada tahap berikutnya, KPU melaksanakan FGD, modul bagi peserta dan fasilitator dan soft launching yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Dohardo menyebut jika acara hari ini merupakan kegiatan lanjutan berupa webinar berseri yang nantinya terbagi menjadi 7 tema modul atau tema. Sehingga kegiatan hari ini merupakan rangkaian awal dari ketuju webinar berseri yang akan dilaksanakan secara keseluruhan pada bulan september  ini.  Webinar ini diharapakan menjadi pendukung bagi pilot project yang ada di KPU Provinsi, sebelum nantinya terjun sebagai fasilitator. Webinar ini juga sebagai pengantar Training Of Fasilitator (TOF). Webinar sengaja mengundang narasumber diluar KPU dengan tujuan memperkaya sudut pandang terhadap demokrasi. Sedikitnya ada empat  tujuan seri webinar ini, pertama, mempersiapakan pelaksaaan pilot project Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan dimasing-masing wilayah. Kedua,  meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang modul Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan. Ketiga,  memperdalam dan memperkaya isu-isu tentang tema Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Terakhir, mempertajam desiminasi informasi seputar Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan sebagai prioritas. Setelah dibacakan laporan pelaksanaan, acara kemudian dibuka dengan sambutan Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ilham Saputra mengatakan jika pelaksanaan pemilu 2024 tidak lama lagi diselenggarakan, bila dikaitkan dengan tahapan, maka tahapan akan dimulai 2,5 tahun sebelum pemilihan. Selanjutnya Ilham menyebut bahwa program ini meski tidak masuk dalam tahapan, pihaknya berharap bisa berjalan berkesinambungan, dan selanjutnya menjadi program baku. Ilham menegaskan jika pendidikan Pemilu itu bukan saja tugas KPU melainkan seluruh stakeholder  Pemilu. Program yang diinisiasi oleh KPU ini start dari desa disetiap provinsi, tepatnya ada 2 desa yang nantinya menjadi proyek percontohan dan diharapkan bisa berkembang. Pada akhir sambutannya, Ilham mengingatkan jika dalam penyelengaraan Pemilu, ada beberapa catatan yang harus menjadi concern bersama, misalnya masih adanya intimidasi,  politik uang, yang mengakibatkan pemilih tidak dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya. KPU ingin menciptakan partisipasi yang lebih besar, namun partisipasi harus juga diikuti dengan kesadaran memilih, yaitu memilih karena visi misi dan sadar siapa yang dipilihnya.   Sebelum penyampaian materi oleh narasumber, materi didahului dengan pengantar yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI. Dalam pengantarnya, Dewa menjelaskan bahwa Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan merupakan sarana Pendidikan Pemilih masyarakat yang  berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan  kepedulian terhadap Pemilu dan  Pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Dewa juga mengatakan bahwa tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran politik, mengedukasi masyarakat, menghindarkan masyarakat pada politik uang, meningkatkan kualitas partisipasi dan membentuk kader-kader terkait penyelenggara ad hoc. Diakhir pengantar, Dewa menyebut jika progam ini akan dilaksankan di 68 desa di 34 provinsi dan diikuti 25 peserta di setiap desa. Peserta akan diberikan dasar kepemiluan dan keterampilan praktis pendukung lainnya. Pada kesempatan pertama pemaparan materi, Hariyono menjelaskan bahwa pemilu adalah aktuaisasi nilai-nilai dari pancasila. “Demokrasi ada ditangan rakyat, ini adalah pilihan para pendiri bangsa, dalam proses sidang BPUPKI pada pendiri bangsa yang berjumlah 60-an, 55 orang memilih pemerintahan republik”, jelas Hariyono. “Dengan pemerintahan republik, demokrasi dapat diaktualisasikan dan konsekuensinya adalah sirkulasi elit dapat dilakukan secara transparan”, lanjut Hariyono. Selanjutnya Hariyono juga menjelaskan bahwa Bung Karno dalam salah satu tulisannya,  mengenalkan konsep sosio-demokrasi, di mana sosio-demokrasi adalah bagian dari sosio-nasionalisime yag ingin mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesen negeri dan rizki. “Disinilah pentingya kta saling duduk bersama agar program 68 desa ini dapat bekerjasama dengan program BPIP yaitu desa pancasila, kementerian lingkungan memiliki prgram pro iklim kaitannya dengan perubahan iklim dengan demikian kita tidak berjalan sendiri2 karena nilai-nilai pancasila harus kita kembalikan kepada dimensi masyarakat sebenarnya, kedaulatan rakyat ada ditagan rakyat termasuk rakyat yang tinggal di desa”, jelas Hariyono. Selanjutnya pada pemaparan narasumber kedua, Muhamdan menjelaskan bahwa partispasi politik masyakat desa dalam Pemilu dan Pemilihan adalah dalam rangka mewujudkan demokrasi substansi di Indonesia. Jika membandingan pemilihan di tegah pandemi jumlah partisipasi pemilihan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara demokrasi seperti Amerika Serikat. Dalam konteks demokrasi substansial dan  demokrasi prosedural, demokrasi substansial cakupannya lebih luas dari pada prosedural. Demokrasi Substansial menuntut semua apek terpenuhi termasuk aspek ekonomi. Dalam konteks indonesia, Muhamdan menjelaskan jika angka kemiskinan masih dominan terdapat dipedesaan, sedangkan angka pengangguran juga sebagian besar ada didesa. Jika dilihat dari demokrasi substansial maka menurut Muhamdan disini masih ada kesenjangan. “Kalau demokrasi prosedural simpel saja, sejauh seluruh instrumen dan sistem pemilihan dapat terpenuhi disemua daerah maka bisa dikakatan tercapai”, jelas Muhamdan. Dalam pemaparannya, Muhamdan juga menyebut bahwa dalam catatan penelitian yang ada di Bali tahun 2020, beberapa faktor yang menyebabkan turunnya minat politik masyarakat antara lain adalah, pertama,  tidak ada perubahan kongret yang ditawarkan oleh pasangan calon. Kedua rendahnya kesadaran politik, mereka berfkir simpel untuk apa datang ke TPS karena masyarakat tidak melihat efek langsung dari pilihannya. Ketiga, minimnya daya tarik, karena yang muncul hanya itu-itu saja. Dalam sesi penutup, Dewa kembali menekankan bahwa desa merupakan unit terkecil arena politik, sosial , ekonomi dan budaya yang berpengaruh kuat dalam pengembangan demokrasi. Dari desa tumbuh nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah. Jika desa sudah mandiri dan rasional maka akan berdampak pada tingkatan yang lebih luas. (sam)


Selengkapnya