Berita Terkini

1261

KPU Kota Mojokerto Kembali Aktif Dalam Program Knowledge Sharing

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Pada edisi 10 September 2021 acara mengambil tema “Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Yusuf Adi Pamungkas, S.TP anggota KPU KabupatenLumajang yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Zakiyatul M, S.Pd, MM, anggota KPU Kabupaten Tuban sebagai pembahas. Dalam pemaparannya, baik Yusuf maupun Zakiyatul menyampaikan bahwa pada dasarnya pengumuman pendaftaran dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. Sarana pengumuman disarankan melalui antara lain; papan pengumuman KPU Kab/Kota, papan pengumuman Kantor Kecamatan dan Desa/Kelurahan, website KPU Kab/Kota, medsos resmi Kab/Kota, spanduk (Kantor KPU dan sejumlah lokasi strategis), PU Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada diperbolehkan mengumumkan melalui media jika memang anggaran tersedia di RKB. Sedangkan substansi di dalam pengumuman rekruitment PPK/PPS adalah pertama, untuk menciptakan proses pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akuntabel, transparan. Kedua, pemahaman tahapan serta prasyarat untuk menjadi penyelenggara badan adhock sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto turut berbagi pengalaman jika seringkali pengumuman yang dipasang pada kantor-kantor kecamatan dan kelurahan belum sepenuhnya efektif memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, sehingga menurutnya diperlukan terobosan lagi agar pengumuman dapat diketahui publik secara luas. Pada saat yang bersamaan, baik Yusuf maupun Zakiyatul memberikan afirmasi terhadap apa yang disampaikan oleh Zahroni, keduanya mengatakan jika harus diakui orang datang ke kantor kelurahan dan kecamatan hanya pada saat ada kepentingan saja, oleh sebab itu Yusuf menyarankan agar KPU dapat memanfaatkan media sosial dengan berbagai pilihan untuk mem-publish pengumuman tentang rekrutmen badan adhoc. Hal ini sekaligus menepis anggapan jika badan adhoc seperti PPS hanya diperuntukkan bagi perangkat desa saja. Pada sesi terakhir, Rochani menekankan bahwa KPU didaerah dalam menyusun pengumuman seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada aturan tata naskah dinas, di mana substansi dalam pengumuman harus memuat antara lain; tujuan program, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu & tempat penyampaian dokumen (pendaftaran online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (link), serta contact help desk.(sam)


Selengkapnya
1287

KPU Kota Mojokerto Petik Manfaat Dari Pelatihan Budaya Pelayanan Prima Dan Manajemen Risiko

Kota Mojokerto – Setelah mengikuti kegiatan sharing knowledge yang diselenggarakan divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim, pada hari yang sama KPU Kota Mojokerto Jum’at (10/9) kembali bergabung secara virtual pada acara Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko. Acara yang diselenggarakan KPU provinsi Jawa Timur ini mengundang Tim Reformasi Birokrasi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan diikuti seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam sambutannya  Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya di lingkungan KPU Jawa Timur. Oleh sebab itu, paska kegiatan positif ini ia mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi khususnya kepada pemilih serta seluruh staekholder Pemilu dan pemilihan. “Kami berharap ada sinergi dan kesamaan visi bersama antara KPU Jatim dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi sepenuhnya dengan terus melakukan perbaikan, membangun model kerja baru, serta menerapan manajemen resiko sehingga cita-cita zero zone risk dapat tercapai,” ujar Anam. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB juga dihadiri oleh Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim, serta Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sabutannya, Nanik sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jatim dengan menekankan kembali agar masing-masing person SDM di KPU kabupaten/Kota dapat mengaplikasikan budaya pelayanan prima dan manajemen resiko  di lingkungan kerja masing masing. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Drs. Tantowi Haris dan Sugiarto, MM yang keduanya berasal dari BPKP Provinsi Jatim. Acara yang moderatori oleh Kabag SDM KPU Provinsi, Suharto berlangsung menarik karena banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta terkait penerapan budaya kerja, pelayanan prima, serta manajemen risiko yang dielaborasi dengan pengalaman masing-masing satker. Pada sesi penutup Rochani menekankan kembali bahwa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus siap dan mampu mengaplikasikan pelayan prima dengan baik agar tujuan Reformasi Birokrasi dapat tercapai. (sam)


Selengkapnya
1196

KPU Kota Mojokerto Ikuti Kelas Teknis "Penghitungan Suara"

Kota Mojokerto - Pada Kamis (9/9) KPU Kota Mojokerto kembali hadir mengikuti Kelas Teknis Seri ke-15 dengan Tema Penghitungan Suara. Kegiatan kembali digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Sri Hendayani, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan dengan tema  materi Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu, dan pemateri kedua adalah Erfanudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Batu yang menyajikan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara. Dalam pemaparannya, Hendayani menyebut bahwa setelah selesai proses pemungutan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara, Erfanudin menjelaskan bahwa Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif. Proses konversi suara rakyat ini memerlukan sarana konversi berupa surat suara. Proses penghitungan sesuai dengan aturan masih menggunakan cara manual, sedangkan sarana teknologi informasi berfungsi sebagai pelengkap atau sarana pendukung dalam rangka menjaga integritas penghitungan suara. Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menyebut bahwa kedepan penggunaan teknologi pemindai DPT, DPTb DPK sangat diperlukan demi memudahkan kerja KPPS. Sedangkan untuk persiapan Pemilu kedepan, pihaknya mengharapkan seluruh penyelenggara memanfaatkan pengalaman masa lalu sebagai modal berharga dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dengan lebih baik. (sam)


Selengkapnya
1198

KPU Kota Mojokerto Ikuti Seminar Nasional “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024”

Kota Mojokerto - Pada Kamis, 09 September 2021 KPU Kota Mojokerto mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Sekretariat Jenderal DPR RI. Acara dengan tema “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024” dihadiri oleh Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI) dan Helmizar (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI), serta narasumber antara lain, Triyono (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi - Bawaslu RI), HM. Eberta Kawima (Deputi Bidang Teknis - KPU RI), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum - Universitas Indonesia), dan August Mellaz (Peneliti - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilangsungan secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui laman facebook serta kanal youtube Setjen DPR RI. Dalam sambutannya, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar mengatakan bahwa untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan keserentakan Pemilihan (Pemilu) 2024, dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh proses dan tahapan yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Pemilu adalah pada dasarnya pengorganisasian SDM dan logistik. Dalam praktiknya memang sangat berat dan komplek. Namun demikian KPU senantiasa berusaha menjunjung tinggi prinsip efektifitas dan efisiensi, apalagi pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada secara hampir bersamaan. “Salah satu yang kita dorong adalah  penggunaan teknologi dan digitalisasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, khususnya pada tahap pendaftaran parpol, pendataan pemilih hingga proses rekapitulasi, sehingga nantinya dengan adanya terobosan ini dengan sendirinya akan meminimalisir biaya Pemilu”, ujar Eberta kepada audiens. (sam)


Selengkapnya
1185

KPU Kota Mojokerto Petik Pengalaman Berharga Dari Program Knowledge Sharing

Mojokerto - KPU Kota Mojokerto pada Rabu (7/9) mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur serta dua orang yaitu Radfan Faisal, S.Pd, anggota KPU Kota Probolinggo sebagai narasumber dan Nurani, anggota KPU Kabupaten Trenggalek sebagai pembahas. Acara bertema Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dimoderatori oleh Qori Mughni Kumara,M.IP, Sub Koordinator Hukum KPU Kota Probolinggo bertujuan untuk memberi gambaran awal serta sharing pengalaman terkait dengan pembentukan Badan Adhoc Pemilu. Dalam pemaparannya Radfan menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap timbul saat pembentukan Badan Adhoc Pemilu adalah antara lain minimnya minat masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara adhoc khususnya pada level KPPS, masalah teknis yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman soal surat pernyataan tidak pernah dihukum. Sedangkan pada kesempatan kedua, Nurani menjelaskan jika untuk mendorong minat masyarakat untuk berpatisipasi menjadi penyelenggara maka diperlukan sosialisasi yang lebih gencar dan luas lagi. Hal ini perlu dilakukan karena pada Pemilu 2024 selain dilaksanakan Pemilu, pada saat yang hampir bersamaan juga diselenggarakan Pilkada Serentak. Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Mojokerto secara aktif bertanya kepada narasumber terkait kurangnya minat kaum muda untuk mendaftar menjadi penyelenggara, sehingga diperlukan strategi yang seperti apa untuk meminimalisir sikap apatis kaum muda tersebut. Dalam sesi yang sama, Nurani menjelaskan bahwa minimnya minat kaum muda untuk mendaftar menjadi penyelenggara bisa dibilang wajar, “Saya kira masih wajar ya kalau para kaum muda ini masih kurang memiliki minat, hal ini serupa dengan minimnya para pemilih untuk datang ke TPS, oleh karena ini, kita sebagai penyelenggara harus melakukan sosialisasi lebih intens lagi untuk mendorong minat usia produktif untuk berpartisipasi pada Pemilu dengan menjadi penyelenggara, dan saka kira itu bisa dilakukan dengan banyak cara”, ujar Nurani. (sam)


Selengkapnya
1174

KPU Kota Mojokerto Aktif Ikuti Kelas Teknis Seri Ke-14

Pada Selasa (7/9) KPU Kota Mojokerto kembali aktif mengikuti Kelas Teknis Seri ke-14 dengan Tema Pemungutan Suara. Kegiatan yang dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri yang diikuti oleh Triwidya Kartikasri, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Mojokerto ini menghadirkan dua narasumber, pertama Nur Hakim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban dengan tema  materi Dukungan Perlengkapan Agar Pemungutan Suara Aman, dan pemateri kedua adalah Nur Ismandiana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Lumajang  yang menyajikan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara. Dalam pemaparannya, Nur Hakim menyebut bahwa perlengkapan pada pemungutan suara adalah material penting terlaksananya proses konversi hak pilih menjadi suara. Dalam tahapan ini yang terpenting adalah mengutamakan kerjasama dan sinergi semua pihak mulaui dari KPU RI hingga pelaksana pemungutan suara. Secara teknis Nu hakim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018, yang dimaksud dengan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. Sedangkan secara khusus pada Pasal 1 Ayat 24 menyebut perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu. Perlengkapan yang dimaksud antara lain: kotak suara; surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS. Pada ayat berikutnya, Ayat 25 menyebut dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan yang dimaksud pada Ayat 25 antara lain: tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint);  gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara, Nur Ismandiana menyebut bahwa permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara diantaranya adalah: logistik, penyelenggara, saksi, dan pemilih. Pada logistik pemungutan suara, problem yang dihadapi penyelenggara adalah mulai dari keterlambatan hingga kekurangan logistik serta surat suara yang tertukar. Pada penyelenggara, permasalahan yang kerap terjadi adalah masalah teknis pengisian formulir, pemahaman DPK dan DPTb dan lain-lain. Permasalahan saksi di TPS antara lain datang terlambat, tidak membawa surat mandat dan lain-lain. Sedangkan untuk permasalahan pemilih, kurangnya pemahaman definisi DPT, DPTb dan DPK sering menjadi problem yang dihadapi baik penyelenggara maupun pemilih sendiri. Pada sesi terakhir, baik Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul anam Insan, menyebut bahwa kedepan KPU harus dapat memaksimalkan kegiatan bimtek di level pelaksana, mulai PPK hingga KPPS. Anam menyebut jika para aktor pemilu dalam hal ini penyelenggara menjadi kunci utama, sehingga saat ini dan kedepan harus dapat terbangun sinergisitas. “kerja kita dituntut sempurna tidak boleh ada celah, sebaik apapun kita menyelenggarakan pemilu, kalu ada satu TPS saja yang bermasalah maka itu akan menjadi sorotan publik yang terus diputar dan bisa jadi pintu masuk masalah yang lebih besar”, Ujar Anam menutup Sesi 14. (sam)  


Selengkapnya