Berita Terkini

Talkshow di Maja FM, KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Verfak Parpol dan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.go.id—KPU Kota Mojokerto mensosialisasikan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024 di Radio Maja FM, Jum’at (14/10/2022). Bertindak sebagai narasumber, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, M. Awaludin Zahroni, S.Pd serta Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H ., M.IP. Dalam talkshow yang berlangsung mulai Pukul 14.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB tersebut, Zahroni menyampaikan beberapa informasi terkait agenda terdekat KPU Kota Mojokerto dalam tahapan Pemilu 2024 saat ini, yakni tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Keanggotaan Partai Politik serta tahapan Rekrutmen Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024. “Sesuai dengan Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Verifikasi Faktual akan kami lakukan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022,” ucap Zahroni. Zahroni menambahkan, dalam Verifikasi Faktual Parpol tersebut, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi secara langsung atas kepengurusan partai politik tingkat Kota dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen. “Setelah itu, KPU Kota Mojokerto juga akan melakukan Verifikasi Faktual atas keanggotaan partai politik. Nanti Petugas Verifikator kami akan mendatangi secara langsung warga yang namanya termasuk dalam keanggotaan partai politik untuk menanyakan apakah benar yang bersangkutan adalah anggota parpol yang dibuktikan dengan kesesuaian KTP dan KTA,” terang Zahroni. Sementara itu, Kepala Subbag Hukum dan SDM, Noor Ifah, dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat Kota Mojokerto yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota badan adhoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024. “Untuk persyaratan atau dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar kita masih menunggu PKPU tentang Pembentukan Badan Adhoc Pamilu 2024, namun jika kita berkaca pada Pemilu sebelumnya, beberapa persyaratan PPK dan PPS di antaranya, adalah berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” papar Ifah. Selain persyaratan umum tersebut, ada satu hal yang berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, yakni pendaftaran calon anggota badan adhoc pada Pemilu 2024 nantinya akan menggunakan aplikasi yang dinamakan dengan SIAKBA, singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Ifah menjelaskan, semua calon pendaftar PPK dan PPS nantinya diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini untuk memasukkan lamaran pendaftaran dan mengupload seluruh dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024. (ifa)   

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Meri

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah dan Prajuritkulon KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Meri pada Rabu (13/10). Pada sambutannya, Gesmanto, Lurah Meri menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Gesmanto sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Pulorejo

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon dan Meri KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Pulorejo pada Kamis malam (14/10). Pada sambutannya, Sudarmaji K.M., Lurah Pulorejo menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Sudarmaji sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto menghadiri rapat koordinasi dan persiapan rekapitulasi hasil veriikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur di Kota Madiun Selasa, (11/10). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur.  Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi SDM & Parmas, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi & Hubungan Masyarakat, serta Admin SIPOL masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan berat, KPU Kabupaten/Kota perlu menyiapkan seluruhnya dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif. Sedangkan pada pengarahan divisi, Rochani Divisi Litbang dan SDM mengingatkan perlunya KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pimpinan Daerah dalam hal ini jajaran forkopimda di daerah masing-masing seperti yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyamakan persepsi dan memohon dukungan terkait pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. Pada kesempatan yang sama, Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur menekankan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar merealisasikan program dan kegiatan yang telah dibahas pada saat rapat pimpinan (Rapim) beberapa waktu yang lalu. Beliau juga mengingatkan bahwa di akhir bulan akan diadakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan rencana kegiatan yang telah disusun masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia pada kesempatan itu juga menyampaikan agar seluruh personil KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan karena pada saat rapim kemarin banyak yang dalam kondisi sakit. Beliau juga mengingatkan kepada semua peserta bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang dibutuhkan bukan hanya pengalaman, melainkan harus benar-benar memahami terkait regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru. Selanjutnya Mohammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan juga berpesan kepada peserta agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual benar-benar mempersiapkan administrasi dan dokumen-dokumen apa saja yang perlu didokumentasikan seperti surat keterangan, berita acara, dan lain sebagainya. Beliau juga menyampaikan agar masing-masing KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ketika melaksanakan tahapan tersebut. Pengarahan kemudian ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, beliau berpesan agar para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar mempersiapkan terkait anggaran tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan. (sam)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Rabu, (12/10). Acara yang dilaksanakan di Kota Madiun mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota secara bergantian  membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol. Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat KPU Kota Mojokerto. Tercatat ada 20 (dua puluh) parpol yang menyampaikan perbaikan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), diantaranya yaitu: Perindo, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB PAN, Partai Gerindra, PPP PSI, Partai Golkar, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Prima, PKP Partai Buruh, dan Partai Garuda. Dari 20 (dua puluh) parpol yang melakukan perbaikan, KPU Mojokerto menerima sebanyak 930 anggota yang disampaikan parpol melalui SIPOL. Sebagaimana yang dibacakan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat provinsi, bahwa total yang telah diverifikasi sebanyak 930 anggota, dengan rincian jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS) sebanyak  anggota, sedangkan jumlah anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 637 anggota. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Purwotengah

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Purwotengah pada Rabu (12/10). Pada sambutannya, M. Rifa’I, Lurah Purwotengah menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Rifa’i sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, Usmuni bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)