Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ajak Bawaslu Ngaji Bareng Soal Rekrutmen Badan Adhoc

Kota Mojokerto - Salah satu elemen penting untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan  serentak adalah adanya personil badan adhoc yang memadahi. Merespon kebutuhan tersebut, KPU Kota Mojokerto mengundang Bawaslu Kota Mojokerto untuk berdiskusi bersama melalui Podcast Pahlawan Demokrasi. Adalah Dian Pratmawati, S.Pd, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto (Kordiv. SDMO dan Datin) yang hadir sebagai narasumber pada Podcast Pahlawan Demokrasi edisi Rabu (26/1). Acara yang disiarkan secara live melalui laman facebook “KPU KOTA MOJOKERTO” sejak pukul 10.00 WIB dipandu oleh Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto. Roni, sapaan akrab Zahroni, membuka obrolan dengan pertanyaan terkait struktur yang ada di Bawaslu. Menanggapi pertanyaan itu, Dian menjelaskan bahwa  secara hierakis Bawaslu pada tingkatan tertinggi atau tingkat nasional adalah Bawaslu RI, di provinsi ada bawaslu Provinsi, kemudian dibawahnya ada Bawaslu kabupaten/Kota, baru kemudian di tingkat kecamatan ada pengawas Kecamatan, selanjutnya pengawas kelurahan dan yang terakhir adalah pengawas TPS (PTPS). Sementara itu, saat Roni menyoal mekanisme rekrutmen, Dian menyampaikan bahwa secara regulatif sebagaimana amanat Pasal 103 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan pengawas kecamatan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi, sedangkan untuk jenjang  pengawas kelurahan, pengawas kecamatan dalam melakukan rekrutmen mendapatkan masukan dari Bawaslu kabupaten/Kota. “Kebetulan, sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 3  sebagaimana diubah oleh Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Bawaslu, perekrutan Panwascan menjadi salah satu tupoksi dari divisi SDMO datin, jadi divisi kita yang mengkoornidir prosesnya,” ujar Dian. Ditengah perbincangan, Dian juga menekankan jika pengawas adhoc adalah garda terdepan yang terjun langsung kelapangan, sehingga sebagai aktor utama untuk menjaga kualitas dan integritas demokrasi, pihaknya memiliki kepentingan untuk mencetak pengawas personil yang berintegritas. Sedangan saat disinggung soal persyaratan menjadi pengawas, ia menjelaskan bahwa semua sudah diatur dipasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2017.  Pada akhir sesi, Dian menyebut bahwa untuk menjaga kualitas pemilu, pengawas harus selalu memegang kode etik, “Jadi faktor emosi dan etika yang baik itu kurang lebih 85 persen harus dimiliki oleh seorang pengawas, sedangankan kapasitas dan ilmu pengetahuan adalah sisanya,” pungkas Dian. (sam)

Lepas Pleno, KPU Kota Mojokerto Gelar Evaluasi PPID

Kota Mojokerto – Lepas melaksanakan rapat pleno rutin, jajaran pimpinan KPU Kota Mojokerto, bersama para pejabat fungsional melanjutkan agenda kegiatan dengan rapat evaluasi Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Mojokerto Tahun 2021, Selasa (25/1). Rapat ini secara khusus membahas kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Mojokerto selama satu tahun kemarin. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik ini adalah sebuah keniscayaan seiring dengan perkembangan jaman. “Keterbukaan informasi publik ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan KPU merespon dengan melahirkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Amin. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas untuk mengakses maupun mendapatkan informasi kepemiluan. Sementara itu, M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas SDM, dalam paparannya menyampaikan bahwa performa PPID KPU Kota Mojokerto selama tahun 2021 sudah cukup baik. Roni, sapaan akrab Zahroni mencatat setidaknya ada 22 orang yang memohonkan infomasi baik bersurat mapun datang secara langsung. “Informasi yang diminta oleh pemohon bervariasi, mulai dari perolehan suara pemilu, pilkada hingga data parpol,” ujar Roni. Meski membukukan performa yang baik, pihaknya mencatat masih adanya kekurangan yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID KPU Kota Mojokerto. “Untuk meningkatkan performa pelayanan PPID, kita memerlukan peningkatan kapasitas pengelola PPID serta dukungan infrastruktur yang memadai,” pungkas Roni. (sam)

Apel Pagi, Komisioner Tekankan Tiga Hal Penting

Kota Mojokerto – Mengawali aktifitas pekan terakhir Buan Januari 2022 KPU Kota Mojokerto melaksanakan Apel Pagi, Senin (24/1). Kegiatan yang digelar secara luring dan daring diisi dengan kegiatan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri masing-masing adalah M. Saifudin dan Andy Setiawan, sedangkan Imam Buchori, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum bertindak sebagai pemimpin apel. Apel pagi KPU Kota Mojokerto diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam amanat singkatnya, Imam menekankan tiga hal penting dalam bekerja, pertama, jaga semangat kerja, kedua, jaga kondisi tubuh dengan menerapkan protokol kesehatan, dan ketiga, selalu melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang sudah dilaksanakan. "Kalau dapat melaksanakan ketiga hal tersebut dengan baik, InsyaAllah setiap tahapan pemilu dan pemiihan nanti dapat kita lalui dengan lancar," pungkas Imam. Kegiatan apel kemudian ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pemimpin apel. (sam)

Sosialisasi Calon Pemilih Pemula di SMAN 2 Kota Mojokerto Disambut Antusias Siswa

Kota Mojokerto – Tim sosialisasi KPU Kota Mojokerto pada Selasa (18/1) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi calon pemilih pemula di SMAN 2 Kota Mojokerto. Kali ini tim yang terdiri dari Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Noor Ifah, Kasubbag Hukum menyambangi kelas XI IPS 3. Mulai dari awal hingga akhir penyampaian materi, Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari disambut meriah oleh siswa-siswi yang memenuhi ruang rapat sekolah. Diah memberikan pejelasan lengkap mulai dari pengertian demokrasi, mekanisme pemilu secara umum hingga lingkup kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pada kesempatan itu tim sosialisasi juga membagikan souvenir bagi siswa-siswi yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan dari pemateri. Sementara itu, Momon, Guru Pendamping mengaku senang dengan adanya kegiatan ini, pihaknya bersyukur karena KPU sebagai praktisi bisa melengkapi pengetahuan kepemiluan yang juga didapat siswa di mata pelajaran PPKn. (sam)

Apel Pagi, Zahroni Tekankan Kerjasama Antar Staf dan Sub Bagian

Kota Mojokerto –KPU Kota Mojokerto melaksanakan Apel Pagi yang diisi dengan kegiatan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri, Senin (17/1). Bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 dan Panca Prasetya Korpri masing-masing adalah Irwan Susanto dan Endah Purwindari, sedangkan M. Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih Parmas bertindak sebagai pemimpin apel. Apel pagi yang digelar secara daring dan luring mulai pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf. Dalam amanat singkatnya, Zahroni menekankan agar seluruh jajaran dan sub bagian dapat saling melengkapi dan membangun kerjasama yang baik. Sementara itu, meski aturan terkait dengan tahapan pemilu dan pemilihan belum keluar, Zahroni optimis KPU Kota Mojokerto siap menghadapi setiap tahapan. Kegiatan apel kemudian ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pemimpin apel. (sam)

Tingkatkan Performa Pelaporan Keuangan, KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor PIPK

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Senin (17/1). Acara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) ini adalah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan. Acara dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan; Umum; dan Logistik, Subkoordinator Teknis dan Hupmas, Subkoordinator Program; Data dan Informasi, Subkoordinator Hukum, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), serta Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan bahwa Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal KPU Republik terkait Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk dapat disosialisasikan secara daring kepada seluruh satker di KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini, KPU Jatim menghadirkan narasumber antaralain, Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Biro Keuangan KPU RI, Dwi Rosmala. Dwi menyebutkan PIPK dilaksanakan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP). (sam)