
Kota Mojokerto – Lepas melaksanakan rapat pleno rutin, jajaran pimpinan KPU Kota Mojokerto, bersama para pejabat fungsional melanjutkan agenda kegiatan dengan rapat evaluasi Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Mojokerto Tahun 2021, Selasa (25/1). Rapat ini secara khusus membahas kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Mojokerto selama satu tahun kemarin. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik ini adalah sebuah keniscayaan seiring dengan perkembangan jaman. “Keterbukaan informasi publik ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan KPU merespon dengan melahirkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Amin. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas untuk mengakses maupun mendapatkan informasi kepemiluan. Sementara itu, M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas SDM, dalam paparannya menyampaikan bahwa performa PPID KPU Kota Mojokerto selama tahun 2021 sudah cukup baik. Roni, sapaan akrab Zahroni mencatat setidaknya ada 22 orang yang memohonkan infomasi baik bersurat mapun datang secara langsung. “Informasi yang diminta oleh pemohon bervariasi, mulai dari perolehan suara pemilu, pilkada hingga data parpol,” ujar Roni. Meski membukukan performa yang baik, pihaknya mencatat masih adanya kekurangan yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID KPU Kota Mojokerto. “Untuk meningkatkan performa pelayanan PPID, kita memerlukan peningkatan kapasitas pengelola PPID serta dukungan infrastruktur yang memadai,” pungkas Roni. (sam)