Berita Terkini

59

Simulasi Penghitungan dan Pemungutan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang disederhanakan

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto mengikuti acara simulasi pemungutan dan perhitungan suara dengan desain surat suara yang disederhanakan melalui laman youtube KPU RI, Selasa (22/03/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol no 29 Jakarta, dihadiri oleh Komisioner KPU RI, dan stakeholder terkait, diantaranya DPR RI, DKPP, Bawaslu RI, Partai Politik, NGO, dan perwakilan akademisi dari Universitas dan disiarkan langsung live streaming di Kanal Youtube KPU RI. Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan dasar kegiatan ini adalah Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2019. Lebih lanjut ia menyebut bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini antara lain, mendapatkan saran dan masukan terkait desain Surat Suara dan Formulir penghitungan suara; mendapatakan Desain Surat Suara yang sederhana dan memudahkan pemilih; mendapatkan desain C Hasil yang efisien dan efektif bagi peserta dan juga penyelenggara; terciptanya desain Surat Suara dan Fromulir C Hasil. Dalam simulasi ini, peserta simulasi yang terdiri dari para undangan akan melaksanakan pencoblosan dengan dua (2) model surat suara, pertama, model I yaitu terdiri dari tiga Surat Suara yang meliputi: satu surat suara untuk Presiden dan wakil Presiden serta DPR RI,  satu surat suara untuk DPD, satu surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, kedua, model II yaitu terdiri dari tiga surat suara yang meliputi: satu surat suara untuk Presiden dan wakil Presiden, DPR RI serta DPD RI dan satu surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Evi Novida Ginting Manik, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyederhanaan Surat Suara dan Formulir ini adalah agar Pemilu dapat berlangsung secara cepat, akuntabel, transparan dan efisien. Evi menyampaikan bahwa apabila Pemilu dilakukan dengan model 2 Surat Suara maka efisiensi dapat mencapai 60% dari penggunaan Surat Suara maupun Kotak Suara. Acara ini kemudian dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, yang kemudian para undangan akan melakukan simulasi di TPS 1 (terdiri 3 model Surat Suara) kemudian di TPS 2 ( 2 model Surat Suara) untuk kemudian dilakukan survey melalui kuisioner yang diberikan oleh Panitia. (win)  


Selengkapnya
42

Apel Pagi Jelang Ramadhan, Komisioner Ingatkan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Kota Mojokerto- KPU Kota Mojokerto melaksanakan apel pagi tatap muka 100 persen setelah Kota Mojokerto masuk PPKM kategori level 1, Senin (28/3). Apel yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Mojokerto dilaksanakan di depan kantor KPU Kota Mojokerto dan dipimpin oleh Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sedangkan bertindak Komandan Apel adalah Boedi Santoso. Dalam amanat singkatnya, Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tinggal beberapa bulan saja. Lebih lanjut ia juga menginformasikan bahwa hingga hari ini sedikitnya ada 75 partai politik yang tercatat di Kemenkumham. "Terlepas dari berapapun jumlah parpol yang ada di Kemenkumham, kita harus siap melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi dengan sebaik-baiknya", ujar Tri Widya Kartikasari. Selain itu, Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari mengingatkan agar semua jajaran untuk mengetahui sekaligus memahami apapun informasi terkait dengan kepemiluan.  Diakhir apel, atas nama seluruh komisioner, Diah menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengucapkan selamat menyongsong Ramadhan yang tinggal beberapa beberapa hari saja. Apel Kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin langsung oleh pembina apel. (win/sam)


Selengkapnya
53

Desk PPID Penuhi Permintaan Data Perolehan Suara Pileg 2019

Kota Mojokerto - Desk PPID KPU Kota Mojokerto menerima Hadi Prayitno, pemohon informasi yang bermaksud mengajukan permohonan data perolehan suara Pemilu tahun 2019. Hadi Prayitno yang juga berprofesi sebagai anggota Polri diterima langsung oleh oleh Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto bersama dengan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Hadi menyampaikan jika data yang diminta akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sesuai dengan SOP, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin memerintahkan subbag terkait untuk segera mencukupi permohonan data dari pemohon. Adapun data yang dicukupi oleh petugas sesuai dengan permohonan adalah dalam bentuk soft copy. (sam)


Selengkapnya
43

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Pengawas di Lingkungan KPU Kota Mojokerto

kota-mojokerto.kpu.go.id- Bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, empat orang Pejabat Pengawas di lingkungan KPU Kota Mojokerto menandatangani Perjanjian Kinerja pada hari ini, Rabu (23/3). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB. Empat orang tersebut merupakan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Pada kesempatan ini, Feri Setiawan selaku Sekretaris KPU Kota Mojokerto memberikan arahan bahwa proses perjanjian kinerja yang dilaksanakan oleh Pegawai Eselon IV ini merupakan salah satu bagian dari komitmen para pejabat untuk merealisasikan target-target yang telah disusun. “Penandatanganan PK sekaligus penandatanganan Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tugas pokok dan fungsi maupun rencana kerja di KPU Kota Mojokerto dapat dilaksanakan dengan baik”, paparnya. Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi berharap agar para pejabat struktural dapat memperkuat koordinasi antar satu sub bagian dengan sub bagian yang lain. (Fit)


Selengkapnya
47

Mantapkan Persiapan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kota Mojokerto Audiensi Bersama Dengan TAPD

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto melakukan audiensi bersama dengan TAPD Pemerintah Kota Mojokerto terkait Pemilihan Serentak 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Rabu (16/3). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dihadiri antara lain, Kepala Bakesbangpol, Kabag Pemerintahan Kota Mojokerto, Perwakilan Bapedalitbang, Kasubid Anggaran BPKPD, Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Bendahara Pengeluaran KPU Kota Mojokerto. Beberapa poin materi pembahasan dalam pertemuan tersebut  antara lain, pertama, anggaran Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2024 sudah di bahas di internal Pemerintah Kota Mojokerto dan sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Kota Mojokerto Tahun 2023, kedua, Bakesbangpol akan memverifikasi kesesuaian anggaran yang diajukan dalam RAB Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2024 yang sudah disampaikan pihak KPU Kota Mojokerto, ketiga, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perlu dicantumkan bahwa pencairan anggaran akan dilakukan 2 (dua) kali termin, yaitu pada tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan pengajuan KPU Kota Mojokerto dengan rincian Termin pertama 45 persen dan termin kedua 55 persen dari dari total pagu anggaran sebesar Rp.27.333.569.150, keempat, dasar penyusunan NPHD untuk Pemilihan serentak Kota Mojokerto adalah Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang telah di ubah dengan Permendagri Nomor 41 tahun 2020, kelima, KPU Kota Mojokerto perlu mengajukan proposal permohonan dana hibah sebelum pencairan anggaran dilaksanakan, proposal dimaksud ditujukan kepada Walikota Mojokerto. (fit/sam)  


Selengkapnya