Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Penilaian Mandiri Kapasitas APIP dan Maturitas SPIP Terintegrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H ., M.IP, dan staf pelaksana Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Septi tri Yaningrum, S.H., mengikuti kegiatan Rapat Penilaian Mandiri Kapasitas APIP dan Maturitas SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2023, di Hotel Red Top Convention Center Jakarta, pada tanggal 15-17 Juni 2023. Rakor yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia ini diikuti Kasubbag yang menangani SPIP dan staf Operator yang menangani SPIP pada 10 KPU Provinsi dan 13 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, salah satunya KPU Kota Mojokerto.    Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, didampingi oleh Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Plt. Deputi Bidang Administrasi Suryadi. Dalam sambutannya, Anggota KPU, Mochammad Afif menegaskan bahwa kegiatan ini salah satu upaya menjaga kesehatan lembaga dan sistem yang bekerja, serta kualitas atau kinerja yang baik. KPU berkomitmen untuk meningkatkan maturitas SPIP diinternal sebagaimana diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 terkait SPIP sebagai bagian upaya serius KPU. Manajemen aparat pengawasan internal juga, tambah Afif, harus ditingkatkan dan dikuatkan untuk mengimbangi sistem SPIP yang sudah sangat baik. Rapat ini diisi narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Auditor Muda Fendhica Nickolan dan Rudolf Gultom, Auditor Pertama Agus Sutisna serta Auditor Madya Hadyianto. Dalam Rapat Koordinasi ini, peserta dibagi menjadi dua sesi kelas, kelas pertama bimtek pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) terkait penilaian maturitas SPIP pada komponen penetapan tujuan. Kelas kedua, membahas pemenuhan data dukung serta bimtek penilaian mandiri kapabilitas APIP pada enam elemen pemenuhan kapabilitas APIP.(ifa)

KPU Kota Mojokerto Studi Banding Pembentukan Perpustakaan JDIH ke Kanwil Kemenkumham Jatim

Mojokerto - kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto melakukan studi banding terkait pembentukan perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pada hari Kamis (15/6/2023). Kegiatan studi banding ini dilakukan oleh komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori Kasubbag Hukum dan SDM (Noor Ifah) dan staf subbag Hukum dan SDM (Septi tri Yaningrum). Tim studi banding dari KPU Kota Mojokerto ditemui secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim (Haris Nasiroedin, S.H., M.H, M.Kn), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Subanta Mandala, S.H, LL.M) serta JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H). Dalam kegiatan studi banding ini, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengatur bahwa pengelolaan dokumen hukum dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui laman JDIH dan perpustakaan. Mengingat bahwa KPU Kota Mojokerto masih belum memiliki perpustakaan JDIH yang memadai, maka perlu melakukan studi banding ke kantor Kanwil Kemenkumham Jatim yang telah memiliki perpustakaan JDIH dengan koleksi dokumen hukum yang cukup lengkap. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim (Haris Nasiroedin, S.H., M.H, M.Kn) menyambut baik kedatangan Tim studi banding dari KPU Kota Mojokerto dan berharap ke depannya akan ada kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham dengan KPU Kota Mojokerto, terutama dalam hal penyuluhan hukum. Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Subanta Mandala, S.H, LL.M) menjelaskan bahwasanya perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini memiliki sekitar 300 judul buku yang telah memperoleh izin hak cipta dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Pihaknya juga menyatakan siap membantu KPU Kota Mojokerto dalam hal permohonan permintaan buku-buku hukum ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional). Sementara itu, JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H) menjelaskan bahwasanya untuk pengelolaan buku-buku hukum, mulai dari pengklasifikasian jenis dokumen, pengkodean buku, sirkulasi buku, maupun penyusutan dokumen/buku-buku hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim mengacu sepenuhnya pada ketentuan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H) juga menjelaskan bahwa saat ini perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham sedang direnovasi sehingga jumlah koleksi buku yang ditampilkan di perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham belum semuanya ditampilkan di rak-rak buku. Sedangkan untuk mengetahui jenis-jenis buku atau dokumen hukum yang sering dicari oleh masyarakat, pihaknya menyebarkan kuestioner untuk tahu trend permintaan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, terkait buku-buku koleksi perpustakaan JDIH yang rusak, pihaknya berusaha untuk memperbaiki jika masih bisa diperbaiki atau penerbitan kembali buku yang rusak. Untuk buku-buku yang sudah masuk masa penyusutan, akan didistribusikan ke satker-satker yang membutuhkan. Terkait pengadaan buku hukum, mengingat keterbatasan anggaran, maka pihak Kanwil Kemenkumham meminta bantuan kiriman buku dari BPHN. (ifa)

Apel Pagi 12 Juni 2023 Bertemakan Pemberian Layanan yang Optimal dalam Tahapan Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Apel Pagi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto sebelum memulai aktivitas pekerjaannya. Apel pagi diikuti oleh semua Pegawai Sekretariat KPU Kota Mojokerto, dan yang menjadi Pembina apel biasanya bergantian, antara Komisioner KPU dan Sekretaris di lingkungan Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Salah satunya pada hari Senin (12/06/2023), KPU melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto. Yang berkesempatan menjadi Pembina apel pagi tersebut adalah salah satu anggota komisioner KPU Kota Mojokerto, IMAM BUCHORI. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan banyak hal, antara lain mengenai sangat ditekankan untuk selalu senyum dan ramah serta tidak membedakan partai peserta pemilu yang berkonsultasi baik peserta lama maupun baru. KPU Kota Mojokerto juga harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan perintah dari KPU RI. "Profesionalitas dalam bekerja itu penting dan jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan atasan sebelum mengambil keputusan", ujarnya. Di akhir pesannya, beliau menyampaikan agar apapun aktivitas yang kita lakukan harus didokumentasikan baik secara tulisan maupun gambar. Dan juga tidak lupa menyampaikan setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU RI sangat menekankan untuk selalu melakukan koordinasi dan menjaga kesehatan, agar saat melaksanakan tahapan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.(hai)

Gelar Upacara Harkitnas, KPU Kota Mojokerto Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

Mojokerto, Kota Mojokerto.kpu.go.id- Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum nomor: 503/TK.02.1-SD/04/2023 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023, KPU Kota Mojokerto melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115, Senin (22 Mei 2023). Upacara Hari Kebangkitan Nasional dilaksanakan di halaman kantor KPU Kota Mojokerto dan dikuti oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kabupaten Kota Mojokerto serta sekretariat KPU Kabupaten Kota Mojokerto. Bertindak sebagai pemimpin upacara dengan tema “Semangat Untuk Bangkit” adalah Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto. Selain membacakan sambutan dari menteri Komunikasi dan Informatika, Amin juga menyampaikan bahwa  kebangkitan nasional sejatinya telah ada sejak lama sebelum berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. ”Kebangkitan nasional secara modern memang ditandai dengan lahirnya organisasi-organisasi kepemudaan dan pelajar, namun menurut saya, kebangkitan di Indonesia sejatinya sudah ada ketika kehidupan pesantren mulai tumbuh di Indonesia,” terang Amin. Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa Hari Kebangkitan Nasional memiliki makna sebagai bentuk upaya bersama membangun demokrasi dengan menyukseskan setiap tahapan Pemilu. "Peringatan Kebangkitan Nasional harus kita jadikan sebagai momentum bagi kita bersama untuk membangun demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,” tutup Amin. (sam)

KPU Kota Mojokerto Bersama RRI Dorong Partisipasi Pemilih Pemula

Mojokerto, Kota Mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto hadir memenuhi undangan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Mojokerto sebagai narasumber acara dialog interaktif dengan  tema “Cegah Apatis Pemilih Pemula Terhadap Pemilu”  Rabu (10/5). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Saiful Amin yang hadir saat itu ditemani oleh narasumber lain dari kalangan kalangan mahasiswa masing-masing dari BEM ITS dan IPM Kota Surabaya. Pada kesempatan itu Amin, sapaan Saiful Amin mengatakan jika pemilih pemula sama halnya dengan segmen pemilih lain, sama-sama memiliki posisi penting dalam era demokrasi elektoral. ”anak-anak muda atau pemilih pemula saya kira dari era kemerdekaan hingga saat ini punya peranan penting pada setiap perubahan, tidak sedikit sumbangsih anak-anak muda untuk bangsa ini,” terang Amin. Lebih lanjut Amin mendorong partisipasi aktif para pemilih pemula pada Pemilu 2024, ”Keterpilihan seorang pemimpin dan wakil rakyat tergantung pilihan kita semua, satu atau dua pemilih itu sama pentingnya, mari kita menjadi pemilih cerdas, gunakan hak pilih kawan-kawan dengan bijak,” tutur Amin. Pada akhir dialog Amin mengapresiasi RRI sebagai salah satu media yang memiliki atensi terhadap demokrasi. “Terimaksaih RRI, semoga hal semacam ini menginpirasi media lain untuk sama-sama mendorong agak Pemilu 14 Februari nanti dapat berjalan baik sehingga menghasilkan pemimpin dan wakil yang berkualitas,” tutup Amin. (sam)

KPU Kota Mojokerto Periksa Dokumen Persyaratan Bakal Calon Usai Tahapan Pengajuan Ditutup

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  Setelah melaksanakan tahapan penerimaan berkas pengajuan pendaftaran berkas bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu Tahun 2024, pada tahap berikutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan verifikasi administrasi terhadap  dokumen persyaratan bakal calon. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pelaksanaan verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, menjelaskan bahwa setelah KPU melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon legislatif, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen bacalon. ”Tahapan vermin (verifikasi administrasi) dilaksankan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, secara teknis verifikator akan membuka satu-persatu dokumen masing-masing bacalon yang telah diunggah di Silon, apabila berkas bacalon telah lengkap dan benar maka kita berikan status memenuhi syarat, sebaliknya jika ada yg kurang dan tidak benar maka satusnya belum memenuhi syarat,” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa pelaksanaan vermin oleh verifikator KPU Kota Mojokerto meliputi pemeriksaan dokumen e-KTP, surat pernyataan bacalon, ijazah,surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat pemberhentian/pengunduran diri apabila bacalon menjadi pejabat, serta surat pernyataan terkait penyematan gelar akademis atau gelar sosial atau agama. (sam)