Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Menindaklanjuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (3/2). KPU Kota Mojokerto pada Sabtu sore, (4/2) menggelar acara Bimtek Persiapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Mojokerto.
Pada sambutannya, Saiful Amin mengingatkan padatnya tahapan Pemilu di tahun 2023, “Tahapan Pemiu 2024 pada tahun ini cukup padat dan saling beririsan, mohon kesiapan kawan-kawan PPK untuk cepat beradaptasi,” ujar Amin.
Sementara itu pada pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto menjelaskan jika mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol yang sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu.
“Verifikasi faktual adalah adalah penelitian dan pencocokan
terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD,” terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan perseorangan calon DPD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tepatnya mulai dari Pasal 106 hingga 110. “Setelah KPU Kabupaten/Kota menerima sampel, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan alat kerja berupa formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS,” pungkas Diah. (sam)