Berita Terkini

Jaga Marwah Lembaga Penyelenggara, Komisioner KPU Kota Mojokerto Bekali PPK Materi Kode Etik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Pasca melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Mojokerto langsung memberikan pembekalan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 15 orang anggota PPK terpilih, Kamis (5/1), di Lynn Hotel Mojokerto. Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto menyampaikan materi kelima dengan tema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu  Evaluasi Kinerja PPK Dalam Pemilu Tahun 2024.” Dalam materi ini Imam, panggilan akrab Imam Buchori, menuturkan bahwa sesuai Keputusan KPU 337 Tahun 2020 Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan terkait dengan dasar hukum kode etik badan adhoc penyelenggara Pemilu, Imam  menyebut antara lain meliputi: UU Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 19 huruf e) Tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU  Kabupaten/Kota; Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Sementara itu pada akhir paparan, Imam mengingatkan jika setiap Anggota PPK, PPS, KPPS dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serta kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. “Pengawasan Internal penting dilakukan terhadap pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin untuk menjaga marwah penyelenggara, ujar Imam. Secara umum kegiatan orientasi tugas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tahapan Pemilu 2024 beserta regulasi yang mengaturnya. Selain itu PPK diharapkan juga memahami tugas dan tanggung jawab serta kode etik penyelenggara Pemilu. (sam)

Orientasi Tugas, Sekretaris KPU Kota Mojokerto Bekali PPK Materi Kesekretariatan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Pasca melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Mojokerto langsung memberikan pembekalan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 15 orang anggota PPK terpilih, Kamis (5/1), di Lynn Hotel Mojokerto. Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan materi penutup dengan tema “Tugas dan Fungsi Kesekretariatan PPK.” Dalam materi ini Feri, panggilan akrab Feri Setiawan, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Sekretariat PPK memiliki tugas salah satunya adalah memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK. Pada kesempatan yang sama, Feri juga mengingatkan kepada Ketua dan Anggota PPK untuk berkoordinasi dengan Camat di kecamatannya masing-masing terkait dengan usulan sekretaris dan fasilitasi kantor sekretariat. “Mohon kepada Bapak-Ibu sekalian setelah kegiatan orientasi tugas hari ini untuk segera melakukan pengusulan nama-nama sekretaris PPK dan staf, sekaligus koordinasi terkait fasilitasi kantor seretariat,” terang Feri. Pada proses berikutnya, Feri menjelaskan jika usulan nama sekretaris dan staf PPK tersebut tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Walikota Mojokerto paling lama 7 (tujuh) hari setelah PPK dilantik. Secara umum kegiatan orientasi tugas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tahapan Pemilu 2024 beserta regulasi yang mengaturnya. Selain itu PPK diharapkan juga memahami tugas dan tanggung jawab serta kode etik penyelenggara Pemilu. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sukses Gelar Tes Wawancara Calon Anggota PPS Hari Pertama

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto melaksanakan Tahapan Tes Wawancara pada hari ini di Kantor KPU Kota Mojokerto. Ruang Tes wawancara terbagi menjadi tiga  tempat yang dibedakan berdasarkan kecamatan. Pada hari pertama pelaksanaan tes, pada ruang tiga diikuti oleh pada calon anggota PPS masing-masing dari kelurahan Blooto, Kauman dan Mentikan. Kemudian di ruang dua diikuti oleh calon PPS dari kelurahan Jagalan, Kranggan, dan Meri,  sedangkan ruang 1 dilakukan tes wawancara pada kelurahan Balongsari, Gedongan, dan Gunung Gedangan. Tes wawancara dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 15 dan 16 Januari 2023, dan dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Sebelum pelaksanaan tes, komisioner KPU Kota Mojokerto secara bergantian terlebih dahulu memberikan sambutan kepada para peserta, pada sesi pertama disampaikan oleh Muhammad Awaludin Zahroni sedangkan sesi dua oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin. Peserta tes wawancara ini merupakan para pendaftar yang dinyatakan lulus tes CAT yang dilaksanakan di SMKN 1 Kota Mojokerto pada tanggal 7 dan 8 Januari 2023 lalu. Tes lanjutan ini merupakan tahapan seleksi berikutnya  yang dilakukan guna menggali lebih dalam pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap peserta, termasuk juga pengetahuan terkait dengan kewilayahan. (hai/sam)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan DPD

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto menghadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 Kabupaten/Kota Jum’at, (13/1). Acara dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai di Aula lantai II Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pada sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan digelar Sabtu, 14 Januari 2023. “Sabtu besok kita akan melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan pecalonan DPD, tolong kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan data-data yang diperlukan untuk acara nanti, selain mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kita juga mengundang seluruh bakal calon Anggota DPD Provinsi Jatim yang berjumlah 20 bakal calon,” terang Anam. Pada kesempatan yang sama Anam menjelaskan bahwa setelah tahap rekapitulasi, tahapan akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, hingga nanti verifikasi faktual. Setelah sambutan acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan umum oleh komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Peserta rakor dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (sam)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan DPD Tingkat Provinsi

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto menghadiri Rakor Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Sabtu, (14/1). Acara yang dilaksanakan sejak pukul 19.00 WIB Hotel Platinum, di Jl. Tunjungan Surabaya  ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta seluruh bakal calon DPD Provinsi Jawa Timur. Saat membuka rapat, Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan jika acara ini dilaksanakan setelah sebelumnya 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan verifikasi administrasi dukungan 20 bakal calon melalui Aplikasi Pencalonan DPD (SILON DPD). “Mulai dari 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah melaksanakan verifikasi administrasi syarat dukungan calon, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa syarat minimal dukungan untuk menjadi calon DPD di Provinsi Jawa Timur adalah minimal 5.000 dukungan pemilih, dan harus tersebar diminimal 50% kabupaten/kota se-wilayah Jatim yaitu 19 kabupaten/kota,” terang Anam. Selanjutnya, Komisioner Divisi Penyelenggaraan, Insan Qoriawan memimpin jalannya rapat rekapitulasi. Dalam rapat rekapitulasi ini masing-masing Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi administrasi secara bergantian mulai dari bakal calon nomor urut satu di SILON hinggal nomor urut 20. Keduapuluh bakal calon tersebut antara lain,  Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Adilla Azis,  Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, serta Siti Rafika Hardhiansari Sementara itu dari 20 bakal calon, terdapat 12 bakal calon yang dukungannya ada di Kota Mojokerto, bakal calon tersebut antara lain, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qadir Amir Hartanto, Adilla Azis,  Agus Rahardjo, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama serta Siti Rafika Hardhiansari “Jadi di SILON kami hanya ada 12 bakal calon yang dukungannya ada di Kota Mojokerto, total ada 712 dukungan, Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan,” terang Tri Widya Kartikasari, Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto. Pada akhir rapat rekapitulsi, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, tahap berikutnya adalah perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat. Jika dukungan pemilih dan sebarannya masih belum memenuhi syarat di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua. Insan menjelaskan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan dijadwalkan pada 16 - 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. (sam)

Perkuat Kinerja, KPU Kota Mojokerto Ikuti Acara Penandatanganan Kinerja Tahun 2023

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umumn (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Kegiatan secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak pada hari kamis, (12/1). Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini Semoga penuh berkah dan manfaat serta menjadi awal yang baik bagi kita, komitmen awal yang akan dilaksanakan di awal tahun 2023. Beliau juga menyampaikan tiga agenda yang akan dilaksanakan pada hari ini. Agenda tersebut adalah Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Penandatanganan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Sementara itu Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani menyampaikan istimewanya tahun 2023 dibanding tahun-tahun sebelumnya. ”Dua per tiga proses tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tahun 2023, mudah-mudahan pertemuan pagi hari ini dapat menyatukan komitmen kita bersama untuk bisa bebas dari benturan kepentingan dalam pelaksanakan pemilu 2024,” ujar Rochani.   Selanjutnya Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyampaikan bahwaPakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanaan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesangupan untuk tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pada bagian akhir, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan harapannya agar kinerja semua penyelenggara semakin baik ditahun 2023. ”Sifat kelembagaan kita adalah lembaga layanan, sehingga kita harus dapat melayani masyarakat, pemilih dan seluruh peserta Pemilu dengan baik," pungkas Anam. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara di KPU Kota Mojokerto juga diikuti oleh Ketua, para Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf PNS dan Staf PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kota Mojokerto. KPU Kota Mojokerto mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Ruang Rapat kantor KPU Kota Mojokerto yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.(Hai/Sam)