Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Mojokerto menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 di Lynn Hotel Mojokerto, Senin (12/12). Sesuai dengan aturan teknis, acara mengundang berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah antara lain Walikota, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Polres, Kodim, Satker terkait, Partai Politik, unsur akademisi, tokoh masyarakat/adat/agama, budayawan, serta pemangku kepentingan lainnya seperti organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan serta asosiasi media.
Dalam sambutannya Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa uji publik ini adalah amanat dari PKPU 6 tahun 2022 dan merupkan salah satu rangkaian kegiatan penting yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai wadah untuk menerima tanggapan dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan rancangan Dapil yang telah disusun oleh KPU Kota Mojokerto.
Sementara itu pada acara inti, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran, Tri Widya Kartikasari memaparkan materi terkait dengan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai dari latar belakang, kajian, proses hingga terbentuk rancangan Dapil. “Dalam menyusun rancangan ini kami mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022,” Lebih lanjut Diah menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan sebuah Dapil berubah, pertama daktor penambahan penduduk, kedua, bencana alam, ketiga, pemekaran wilayah. “Di Kota Mojokerto Dapil kita tidak mengalami perubahan atau tetap sama seperti pada Pemilu 2019, rancangan ini juga masih memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil”, terang Diah.
Pada akhir acara, Diah menyampaikan bahwa setelah tahapan uji publik segera akan dilakukan pencermatan oleh KPU Provinsi Jawa Timur untuk kemudian dikonsultasikan ke KPU RI. Pada saat yang sama, Diah menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan tanggapan dan masukan atas rancangan Dapil Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024. (sam)