Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Bimtek Nasional Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id, KPU Kota Mojokerto menghadiri acara Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) selama tiga hari, 14 sd/ 16 November 2022. Acara ini dilaksanakan dalam rangka persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Anggota DPRD Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Peserta bimbingan teknis antara lain ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, anggota KPU Provinsi Divisi Teknis dan anggota KPU Provinsi Divisi Hukum. Dan untuk tingkat Kabupaten/kota yaitu anggota KPU Divisi Teknis, Kasubbag Teknis serta operator SIDAPIL. Rangkaian Acara Diawali dengan suguhan tari Brahma Rupa. Seperti yang disampaikan oleh pembawa acara, bahwa tari ini menggambarkan tentang kekuatan wanita yang berparas elok, berhati lembut, tegas dan berani. Dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Kegiatan Bimbingan teknis dilaksanakan di kota Surakarta atau bisa juga disebut Solo Baru. Adapun pelaksanaan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan 2 gelombang. saat ini adalah gelombang pertama dengan diikuti oleh 1209 peserta baik KPU Provinsi/KIP Aceh dan  KPU kabupaten/kota. Dengan rincian 22 KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan 381 satker kabupaten/kota. Adapun gelombang kedua akan dilaksanakan di kota Pontianak. Disampaikan oleh Eberta Kawima bahwa keberadaan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat menentukan terpilihnya seorang caleg. Karena di Dapil itulah tempatnya konstituen para caleg. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya agar penyelenggara terutama di tingkat KPU Kabupaten/kota bisa memahami dan memedomani terkait mekanisme penyusunan Dapil. “Setelah pelaksanaan Bimtek kali ini diharapkan nantinya KPU di tingkat Kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan aplikasi SIDAPIL,” jelas Eberta Kawima. Dilanjutkan sambutan dari ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro . disampaikan bahwa Surakarta/solo baru merupakan kota yang menjunjung tinggi adat dan budaya dengan toleransi yang sangat tinggi, sehingga semua kelompok masyarakat bisa nyaman tinggal disini. Acara pembukaan ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Disampaikan oleh Hasyim bahwa penyusunan Dapil saat ini sudah ada instrument hukumnya. Dan diharapkan komisioner KPU baik di tingkat Provinsi terutama di tingkat kabupaten/kota untuk benar-benar mencermatinya. Disampaikan juga bahwa KPU RI telah menerima DAK 2 semester 1 tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri. Hasyim juga menjelaskan terkait mekanisme yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dalam penataan Dapil. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Mentikan

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji, Surodinawan dan Gedongan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Mentikan     pada Selasa malam (15/11). Pada sambutannya, M. Hery Kurniawan, SH selaku Lurah Mentikan menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Hery sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Gedongan

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji dan Surodinawan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Gedongan     pada Senin malam (14/11). Pada sambutannya, Rizal Arsyad, SE selaku Lurah Gedongan menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Rizal sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Surodinawan

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung dan Miji KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Surodinawan    pada Jum’at malam (11/11). Pada sambutannya, Riaji, SH, Lurah Surodinawan    menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Riaji sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)

KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PKPU 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA kepada Stake Holder

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Dalam rangka mematangkan persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Rekrutmen Badan Adhoc kepada stake holder Pemilu, di Ballroom Hotel Lynn Mojokerto, pada Jum’at (11 November 2022).  Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto, Organisasi Masyarakat, media dan instansi terkait di Kota Mojokerto. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan (Imam Buchori) dan Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (M. Zahroni). Dalam pemaparannya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, menjelaskan bahwa pembentukan badan adhoc mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. “Dalam PKPU terbaru ini, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan calon anggota badan adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, mulai dari PPK, PPS, KPPS sampai dengan Pantarlih,” urai Imam. Menurut Imam, dalam PKPU 8/2022 ini beberapa persyaratan badan adhoc ada yang berubah, di antaranya, batas usia KPPS yang sebelumnya 25 s/d 50 tahun diubah menjadi 17 s/d 55 tahun. “Selain itu, syarat periodesasi yang melarang anggota badan adhoc menjabat lebih dari 2 kali sekarang sudah dihapus. Artinya, bagi yang sudah pernah menjadi anggota badan adhoc 2 kali masih bisa mendaftar lagi,” ucap Imam. Meski sudah ada pengaturan terkait persyaratan dan tahapan seleksi badan adhoc, namun dalam PKPU 8/2022 ini masih belum ada kepastian tanggal pelaksanaan per tahapannya. ”Oleh karena itu harap bersabar, mari kita tunggu bersama SK dari KPU RI terkait Juknis dan tanggal pastinya tahapan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024,” ucap Imam. Sementara itu, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni mengatakan bahwa dalam seleksi badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Aplikasi SIAKBA telah dilaunching oleh KPU RI dan telah diuji coba penggunaannya oleh KPU Kabupaten/Kota. Nantinya, saat masa pendaftaran dibuka, seluruh pendaftar badan adhoc diharapkan dapat mengupload berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA ini,” ucap Zahroni. Zahroni menambahkan, selama masa pendaftaran nanti apabila ada berkas yang masih kurang, pendaftar akan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki selama masa pendaftaran belum berakhir. Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, menegaskan bahwa KPU Kota Mojokerto berkomitmen untuk melaksanakan proses rekrutmen badan adhoc secara profesional dan objektif. “Kami pastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya tidak diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu dan kami berharap seluruh stake holder, instansi terkait, media dan ormas yang hadir pada hari ini dapat melanjutkan informasi terkait rekrutmen badan adhoc ini kepada masyarakat luas,” pungkas Amin. (ifa)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Miji

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan dan Kedundung KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Miji   pada Rabu Malam (9/11). Pada sambutannya, Achmad Chalimi, SH, Lurah Miji   menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Chalimi sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)