Berita Terkini

Pembukaan Bimtek Monev Implementasi UU KIP se-Jatim

Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Selasa (14/09) pagi. Bimtek ini diikuti oleh Badan Publik dan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Jawa Timur.  Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim, Imadoeddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Harapannya, Badan Publik di Jatim bisa melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bisa mengantarkan Provinsi Jatim menjadi Provinsi yang informatif," katanya. Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa tujuan Bimtek Monev ini adalah untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan Badan Publik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampirwanto MSi, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi stimulus dan motivasi bagi Badan Publik untuk terus berbenah dalam keterbukaan informasi publik. "Keterbukaan Informasi Publik wajib dilakukan oleh Badan Publik, karena informasi merupakan kebutuhan masyarakat," katanya.  Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 14 - 16 September 2021. Agenda hari ini adalah pembukaan dan pemberian bimtek kepada OPD Provinsi Jatim, hari berikutnya merupakan jadwal bimtek kepada OPD dan badan publik Kabupaten/Kota se-Jatim dan jadwal terakhir adalah bimtek kepada KPU dan Bawaslu se-Jatim.(fit)

Komisioner KPU Kota Mojokerto Wanti-Wanti Tetap Jaga Prokes

Kota Mojokerto – Kegiatan KPU Kota Mojokerto hari Senin (13/09/2021) diawali dengan rutinitas apel pagi yang dilaksanakan tepat Pukul 08.00 WIB. Apel digelar secara virtual serta diisi dengan kegiatan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 adalah Khoirul Imam Thohari, staf pendukung Subbag Program dan Data, sedangkan Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM bertindak sebagai pembina apel. Apel pagi KPU Kota Mojokerto diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf. Dalam amanatnya, Zahroni kembali menekankan disiplin pegawai dengan diikuti disiplin penerapan prokes dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan apel ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pembina apel. (sam)

KPU Kota Mojokerto Kembali Aktif Dalam Program Knowledge Sharing

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Pada edisi 10 September 2021 acara mengambil tema “Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Yusuf Adi Pamungkas, S.TP anggota KPU KabupatenLumajang yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Zakiyatul M, S.Pd, MM, anggota KPU Kabupaten Tuban sebagai pembahas. Dalam pemaparannya, baik Yusuf maupun Zakiyatul menyampaikan bahwa pada dasarnya pengumuman pendaftaran dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. Sarana pengumuman disarankan melalui antara lain; papan pengumuman KPU Kab/Kota, papan pengumuman Kantor Kecamatan dan Desa/Kelurahan, website KPU Kab/Kota, medsos resmi Kab/Kota, spanduk (Kantor KPU dan sejumlah lokasi strategis), PU Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada diperbolehkan mengumumkan melalui media jika memang anggaran tersedia di RKB. Sedangkan substansi di dalam pengumuman rekruitment PPK/PPS adalah pertama, untuk menciptakan proses pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akuntabel, transparan. Kedua, pemahaman tahapan serta prasyarat untuk menjadi penyelenggara badan adhock sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto turut berbagi pengalaman jika seringkali pengumuman yang dipasang pada kantor-kantor kecamatan dan kelurahan belum sepenuhnya efektif memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, sehingga menurutnya diperlukan terobosan lagi agar pengumuman dapat diketahui publik secara luas. Pada saat yang bersamaan, baik Yusuf maupun Zakiyatul memberikan afirmasi terhadap apa yang disampaikan oleh Zahroni, keduanya mengatakan jika harus diakui orang datang ke kantor kelurahan dan kecamatan hanya pada saat ada kepentingan saja, oleh sebab itu Yusuf menyarankan agar KPU dapat memanfaatkan media sosial dengan berbagai pilihan untuk mem-publish pengumuman tentang rekrutmen badan adhoc. Hal ini sekaligus menepis anggapan jika badan adhoc seperti PPS hanya diperuntukkan bagi perangkat desa saja. Pada sesi terakhir, Rochani menekankan bahwa KPU didaerah dalam menyusun pengumuman seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada aturan tata naskah dinas, di mana substansi dalam pengumuman harus memuat antara lain; tujuan program, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu & tempat penyampaian dokumen (pendaftaran online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (link), serta contact help desk.(sam)

KPU Kota Mojokerto Petik Manfaat Dari Pelatihan Budaya Pelayanan Prima Dan Manajemen Risiko

Kota Mojokerto – Setelah mengikuti kegiatan sharing knowledge yang diselenggarakan divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim, pada hari yang sama KPU Kota Mojokerto Jum’at (10/9) kembali bergabung secara virtual pada acara Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko. Acara yang diselenggarakan KPU provinsi Jawa Timur ini mengundang Tim Reformasi Birokrasi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan diikuti seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam sambutannya  Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya di lingkungan KPU Jawa Timur. Oleh sebab itu, paska kegiatan positif ini ia mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi khususnya kepada pemilih serta seluruh staekholder Pemilu dan pemilihan. “Kami berharap ada sinergi dan kesamaan visi bersama antara KPU Jatim dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi sepenuhnya dengan terus melakukan perbaikan, membangun model kerja baru, serta menerapan manajemen resiko sehingga cita-cita zero zone risk dapat tercapai,” ujar Anam. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB juga dihadiri oleh Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim, serta Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sabutannya, Nanik sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jatim dengan menekankan kembali agar masing-masing person SDM di KPU kabupaten/Kota dapat mengaplikasikan budaya pelayanan prima dan manajemen resiko  di lingkungan kerja masing masing. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Drs. Tantowi Haris dan Sugiarto, MM yang keduanya berasal dari BPKP Provinsi Jatim. Acara yang moderatori oleh Kabag SDM KPU Provinsi, Suharto berlangsung menarik karena banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta terkait penerapan budaya kerja, pelayanan prima, serta manajemen risiko yang dielaborasi dengan pengalaman masing-masing satker. Pada sesi penutup Rochani menekankan kembali bahwa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus siap dan mampu mengaplikasikan pelayan prima dengan baik agar tujuan Reformasi Birokrasi dapat tercapai. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Kelas Teknis "Penghitungan Suara"

Kota Mojokerto - Pada Kamis (9/9) KPU Kota Mojokerto kembali hadir mengikuti Kelas Teknis Seri ke-15 dengan Tema Penghitungan Suara. Kegiatan kembali digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Sri Hendayani, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan dengan tema  materi Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu, dan pemateri kedua adalah Erfanudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Batu yang menyajikan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara. Dalam pemaparannya, Hendayani menyebut bahwa setelah selesai proses pemungutan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara, Erfanudin menjelaskan bahwa Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif. Proses konversi suara rakyat ini memerlukan sarana konversi berupa surat suara. Proses penghitungan sesuai dengan aturan masih menggunakan cara manual, sedangkan sarana teknologi informasi berfungsi sebagai pelengkap atau sarana pendukung dalam rangka menjaga integritas penghitungan suara. Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menyebut bahwa kedepan penggunaan teknologi pemindai DPT, DPTb DPK sangat diperlukan demi memudahkan kerja KPPS. Sedangkan untuk persiapan Pemilu kedepan, pihaknya mengharapkan seluruh penyelenggara memanfaatkan pengalaman masa lalu sebagai modal berharga dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dengan lebih baik. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Seminar Nasional “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024”

Kota Mojokerto - Pada Kamis, 09 September 2021 KPU Kota Mojokerto mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Sekretariat Jenderal DPR RI. Acara dengan tema “Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024” dihadiri oleh Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI) dan Helmizar (Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI), serta narasumber antara lain, Triyono (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi - Bawaslu RI), HM. Eberta Kawima (Deputi Bidang Teknis - KPU RI), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum - Universitas Indonesia), dan August Mellaz (Peneliti - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilangsungan secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui laman facebook serta kanal youtube Setjen DPR RI. Dalam sambutannya, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar mengatakan bahwa untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan keserentakan Pemilihan (Pemilu) 2024, dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh proses dan tahapan yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Pemilu adalah pada dasarnya pengorganisasian SDM dan logistik. Dalam praktiknya memang sangat berat dan komplek. Namun demikian KPU senantiasa berusaha menjunjung tinggi prinsip efektifitas dan efisiensi, apalagi pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada secara hampir bersamaan. “Salah satu yang kita dorong adalah  penggunaan teknologi dan digitalisasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, khususnya pada tahap pendaftaran parpol, pendataan pemilih hingga proses rekapitulasi, sehingga nantinya dengan adanya terobosan ini dengan sendirinya akan meminimalisir biaya Pemilu”, ujar Eberta kepada audiens. (sam)