
Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto pada Jum’at (24/9/2021) mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan sebelumnya, edisi kali ini terasa istimewa lantaran Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, Muhammad Awaludin Zahroni, dipercaya sebagai narasumber, dan Sahudi, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto didapuk sebagai Moderator. Sedangakan untuk pembahas, KPU Provinsi Jatim mempercayakannya kepada Nanang Abidin, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pasuruan. Acara yang juga dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur ini dimulai pukul 09.00 WIB, dan mengambil tema “Persyaratan dan Pemenuhan Syarat (PPDP, KPPS dan Linmas TPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” Dalam pemaparannya, Zahroni menyebut bahwa peran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah memiliki peran yang sama penting dengan penyelenggara lainnya. Penyelenggara pada level bawah yang dimaksud disini adalah para petugas pelaksana di TPS, antara lain, KPPS, PPDP dan Linmas. Pada kesempatan yang sama, Zahroni juga menjelaskan secara rinci persyaratan umum dan administrasi menjadi PPDP, KPPS dan Linmas TPS, di mana seluruh persyaratan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu. Pada sesi diskusi, diketahui berbagai problematika dalam proses rekrutmen PPDP, KPPS dan Linmas, mulai dari problem keterbatasan SDM yang memadai hingga soal netralitas independensi KPPS dan PPPD. Terkait dengan dua permasalahan tersebut, Nanang Abidin membagi pengalamannya, bahwa terkait dengan Linmas, kewenangan penunjukkannya berada di Kepala Desa dan itu sudah jelas diatur, sedangkan soal netralitas PPDP, Nanang menyebut bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan lagi ke Undang-Undang dan PKPU meskipun ada rekomendasi dari pengawas Pemilu. Pada sesi penutup, Rochani mengingatkan bahwa dalam forum pembelajaran bersama ini apabila terdapat hal-hal yang belum selesai dibahas, maka ia membuka lebar pintu diskusi diluar forum sharing knowledge. Sedangkan terkait dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses rekrutmen KPPS, PPDP dan Linmas, ia menekankan kembali bahwa seluruh proses serta persyaratan rekrutmen harus berpedoman pada aturan. Selain itu, Rohani juga mendorong KPU Kabupaten/Kota menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh tingkatan penyelenggara adhoc dan juga pengawas Pemilu. (sam)