Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Turut Mendorong Partisipasi Perempuan Melalui Pelatihan Modul 1 - She Leads Indonesia 2021

Kota Mojokerto - Mewakili KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis, mengikuti program Pelatihan Modul 1 - She Leads Indonesia 2021 pada Senin (27/09/2021). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring menghadirkan, Admira Dini Salim (Direktur IFES Indonesia); Alex Oates (First Secretary Justice and Democratic Governance Unit DFAT); Viryan Aziz (Anggota KPU RI); Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH (Anggota Bawaslu RI); Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc (Dekan FISIP UI).  Hurriyah dari Puskapol UI selaku Project Manager menjelaskan bahwa program She Leads Indonesia 2021 sudah pernah dilaksanakan lima tahun yang lalu. Saat itu pelatihan peningkatan kapasitas bagi perempuan untuk menjadi penyelenggara pemilu diselenggarakan secara offline,  dan pelatihan telah memberikan banyak kontribusi terhadap peningkatan partisipasi perempuan yang berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah. Lebih lanjut Hurriyah menyampaikan jika tahun ini, meskipun dilakukan secara daring, namun samsekali tidak mengurangi antusiasme peserta pelatihan sebanyak 158 orang. Pelatihan ini juga bekerja sama dengan 10 orang fasilitator yang telah berpengalaman dalam isu gender dan kepemiluan untuk memfasilitasi jalannya pelatihan. Diharapkan, pelatihan modul 1 - She Leads Indonesia 2021 dapat memberi manfaat yg lebih luas mendorong kesetaraan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. (sam)

Kaji Syarat Pembentukan KPPS, PPDP dan Linmas, KPU Kota Mojokerto Dipercaya Sebagai Narasumber.

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto pada Jum’at (24/9/2021) mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan sebelumnya, edisi kali ini terasa istimewa lantaran Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, Muhammad Awaludin Zahroni, dipercaya sebagai narasumber, dan Sahudi, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto didapuk sebagai Moderator. Sedangakan untuk pembahas, KPU Provinsi Jatim mempercayakannya kepada Nanang Abidin, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pasuruan. Acara yang juga dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur ini dimulai pukul 09.00 WIB, dan mengambil tema “Persyaratan dan Pemenuhan Syarat (PPDP, KPPS dan Linmas TPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” Dalam pemaparannya, Zahroni menyebut bahwa peran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah memiliki peran yang sama penting dengan penyelenggara lainnya. Penyelenggara pada level bawah yang dimaksud disini adalah para petugas pelaksana di TPS, antara lain, KPPS, PPDP dan Linmas. Pada kesempatan yang sama, Zahroni juga  menjelaskan secara rinci persyaratan umum dan administrasi menjadi PPDP, KPPS dan Linmas TPS,  di mana seluruh persyaratan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu. Pada sesi diskusi, diketahui berbagai problematika dalam proses rekrutmen PPDP, KPPS dan Linmas, mulai dari problem keterbatasan SDM yang memadai  hingga soal netralitas independensi KPPS dan PPPD. Terkait dengan dua permasalahan tersebut, Nanang Abidin membagi pengalamannya, bahwa terkait dengan Linmas, kewenangan penunjukkannya berada di Kepala Desa dan itu sudah jelas diatur, sedangkan soal netralitas PPDP, Nanang menyebut bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan lagi ke Undang-Undang dan PKPU meskipun ada rekomendasi dari pengawas Pemilu. Pada sesi penutup, Rochani mengingatkan bahwa dalam forum pembelajaran bersama ini apabila terdapat hal-hal yang belum selesai dibahas, maka ia membuka lebar pintu diskusi diluar forum sharing knowledge. Sedangkan terkait dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses rekrutmen KPPS, PPDP dan Linmas, ia menekankan kembali bahwa seluruh proses serta persyaratan rekrutmen harus berpedoman pada aturan. Selain itu, Rohani juga mendorong KPU Kabupaten/Kota menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh tingkatan penyelenggara adhoc dan juga pengawas Pemilu. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikut Kaji Syarat Pembentukan Badan Adhoc Dalam Program Knowledge Sharing

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Pada edisi ini (22/09/2021) acara mengambil tema “Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan (PPK dan PPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Amarudin, M.H.I anggota KPU Kabupaten Tulungagung yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Makmun, M.Ag., anggota KPU Kabupaten Gresik sebagai pembahas. Dalam pemaparannya, baik Amarudin maupun Makmun menyampaikan bahwa PPK, PPS, dan KPPS merupakan ujung tombak Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS harus dilaksanakan dengan transparan, obyektif dan akuntabel. Tupoksi serta tahapan dan persyaratan umum terkait dengan rekrutmen badan ad hoc Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu. Salah satu problem dalam rekrutmen badan adhoc Pemilu adalah berkaitan dengan pemahaman mengenai ketentuan syarat periodesasi. Dalam pemaparannya, Amar menjelaskan bahwa yang dimaksud batas dua periode di sini adalah badan ad hoc yang telah menjabat dua kali periode berturut-turut tanpa jeda sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama. “ketentuannya adalah akan dihitung 1 periode ketika salah satu Pemilihan pernah diikuti, kalau dalam hal persyaratan dua kali periode tidak dapat dipenuhi, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan perguruan tinggi dan tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK dan PPS yang memenuhi persyaratan,  apabila lulusan SMA/SLTA tidak bisa terpenuhi, PPS dan KPPS bisa diisi oleh orang yang mempunyai kecakapan membaca dan menulis dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Nomor 476”, jelasnya. Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto turut berbagi pengalaman jika seringkali ada kebingungan terkait dengan pemenuhan syarat tes kesehatan dan bebas narkoba. Pada kesempatan tersebut, baik Amarudin maupun Makmun menjelaskan jika syarat tersebut sebenarnya cukup diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, karena biasanya KPU Kabupaten/Kota sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun lembaga pelayanan kesehatan pemerintah setempat. Pada sesi terakhir, Rochani menekankan bahwa KPU didaerah dalam menyeleksi syarat administrasi pembentukan badan adhoc Pemilu dalam hal ini calon anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada aturan, di mana di sini diperlukan penjelasan yang baik dari petugas pendaftaran. Petugas juga harus teliti dalam memeriksa setiap dokumen persyaratan. (sam)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Webinar Nasional “Digitalisasi Pemilu”

Kota Mojokerto – Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Kota Mojokerto  bersama dengan KPU kabupaten/kota se-Indonesia, pada Rabu (22/9/2021) mengikuti acara Webinar bertajuk “Digitalisasi Pemilu” yang digelar secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal youtube KPU RI. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, serta Pakar teknologi informatika, Prof Marsudi Wahyu Kisworo. Dalam sambutannya, Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa digitalisasi Pemilu sebagai sebuah keniscayaan dan tidak bisa dihindarkan, baik karena perkembangan teknologi maupun kebutuhan penyelenggaran Pemilu itu sendiri. Ada sejumlah isu dalam proses ini, seperti sistem informasi, proses pencalonan, daftar pemilih, rekapitulasi dan hasil perhitungan suara, hingga wacana soal pemilihan elektronis atau e-voting. Lebih lanjut ia mengatakan jika KPU RI saat ini sedang menggagas atau mendesain sebuah sistem data yang terintegrasi terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilu, dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Data tahapan penyelenggaraan Pemilu penting untuk dilakukan digitalisasi agar seluruh proses tahapan terekam dengan baik serta meminimalisir adanya manipulasi data, menjamin transparansi, dan akurasi data, dan tidak kalah penting adalah data tersebut dapat menjadi catatan sejarah”, tutur Ilham. Viryan Aziz, Divisi Data dan Informasi KPU RI, sebagai pemateri pertama mengatakan bahwa Pemilu secara periodik diselenggarakan lima tahun sekali, namun hingga kini data masih terus menjadi persoalan, baik data pemilih maupun hasil pemilihan. Oleh sebab itu digitalisasi dianggap menjadi jalan keluar yang paling tepat. Selain dapat digunakan untuk keperluan riset, digitalisasi data juga dapat  digunakan ketika KPU menghadapi persoalan hukum. “KPU sangat menyadari betapa pentingnya sebuah data, oleh sebab itu KPU saat ini sedang mengintegrasikan sistem, agar seluruh database mereka tersimpan dengan baik dan detail” ujar Viryan dalam paparannya. Sedangkan pakar teknologi informatika, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dalam pemaparan materinya memandang penting digitalisasi data sekaligus upaya penanganannya.  Ia mengungkapkan bahwa teknologi sekarang memungkinkan para hacker menjebol sistem keamanan jaringan. Oleh sebab itu upaya membangun pengamanan jaringan data dan informasi sangat diperlukan saat ini. Dalam kaitannya dengan data pemilihan, Marsudi menjelaskan jika KPU ingin melakukan pengamanan maksimal untuk data Pemilu, maka sejumlah langkah harus diterapkan, salah satu misalnya, jaringan internal KPU harus bersih dari sambungan dari manapun dan siapapun, bahkan dari staf KPU sendiri. Lebih lanjut Marsudi memberikan beberapa pilihan penerapan teknologi dalam kerangka digitalisasi Pemilu diantaranya adalah, penggunaan artificial intelegence, blockchain, internet of thing, dan biometrik sebagai teknologi yang bisa dipakai saat Pemilu. (sam)

Urgensi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Dibahas Pada Kelas Teknis 18

Kota Mojokerto - Pada Selasa (21/9/2021) KPU Kota Mojokerto kembali aktif mengikuti Kelas Teknis Seri ke-18 dengan tema besar “Pelaporan Dana Kampanye (2)”. Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Achmad Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember dengan tema  materi “Pelaporan Dana Kampanye”, dan pemateri kedua adalah Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Kediri yang menyajikan tema materi ''Peran KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaporan Dana Kampanye " Pada kesempatan pertama, Susanto menjelaskan bahwa untuk meyakinkan pemilih, peserta Pemilu melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye yang memuat visi, misi, program peserta Pemilu. Rangkaian kegiatan ini tentu memerlukan dan mengeluarkan sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang menurut ketentuan disebut sebagai dana kampanye. Ketentuan tersebut secara normatif terdapat pada PKPU Nomor 24 Tahun 2018 sebagai mana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan PKPU No 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 24 Tahun 2018  tentang Dana Kampanye. Sebagai instrumen penting dalam mewujudkan Pemilu yang akuntabel pada aspek penggunaan dana kampanye, maka seluruh peserta Pemilu wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan  seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 4 PKPU Nomor 24 Tahun 2018. Struktur Laporan Dana Kampanye meliputi 3 (tiga) komponen utama, pertama, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berisi pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang memuat seluruh penerimaan sumbangan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK, dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye LPPDK)  berupa  pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Terkait dengan peran KPU Kabupaten/Kota dalam pelaporan dana kampanye,  Ansori pemateri kedua, menjelaskan bahwa ketiga bentuk laporan yang sudah dijelaskan oleh Susanto merupakan laporan  yang wajib dikerjakan Peserta Pemilu  dan dilaporkan kepada KPU di semua jenjang sesuai dengan tahapan pelaporan yang ditentukan dan produk akhir  LDK berupa LPPDK selanjutnya disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan Audit LDK. KPU di semua tingkatan wajib menyampaikan LDK yang telah diaudit kepada publik  sebagai bagian pertanggungjawaban kinerja kelembagaan. pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan memiliki batas waktu. Oleh karena itu sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pengurus partai politik peserta Pemilu apabila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 334 ayat 1, maka partai politik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menekankan kembali pentingnya komunikasi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu agar subtansi tujuan pelaporan dana kampanye dapat tercapai, pelaporan dana kampanye yang tertib sesuai dengan ketentuan adalah bagian dari mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel. “Saya berharap agar kita semua dapat berkomunikasi dengan baik setiap peserta Pemilu, ini tidak lain agar tahapan pelaporan dana kampanye dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan batas waktu yang ditentukan”, ujar Insan. (sam)    

KPU Kota Mojokerto Turut Dalam Momen Bersejarah Kerjasama KPU dengan Kemenag

Pada Selasa (21/09/2021) KPU Kota Mojokerto turut serta hadir dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Divisi Data dan Informasi KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi JawaTimur, Sekretaris KPU Provinsi dan jajaran, Plt. Kemenag Provinsi Jatim, Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan & Data serta Sub Koordinator Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Dalam sambutan serta pembukaan acara, Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih tidak lagi secara periodik tetapi dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Sedangkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI, Viryan Aziz, secara khusus hadir dan menyambut positif kerjasama yang dibangun antara KPU Provinsi Jatim dengan Kemenag. Menurutnya, apa yang dirintis oleh KPU Jawa Timur saat ini dapat menginspirasi provinsi lain di Indonesia. “Kerjasama ini merupakan pertama kali di indonesia, oleh karena itu apa yang telah diinisiasi oleh KPU Jatim patut diapresiasi”, ujar Viryan. Lebih lanjut Viryan mengatakan jika pada akhir tahun 2021 KPU akan menerima data pemilih dari Kemendagri, dan data inilah yang kemudian akan disinkronkan dengan pemutakhiran data pemilih berkerlanjutan agar data pemilih semakin akurat. Dalam kesempatan yang sama, pihak Kemenag Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Plt. Kepala Kemenag Provinsi Jatim, Moh. Nurul Huda, menyampaikan dukungannya terhadap program kerjasama ini, dan pihaknya berjanji akan membantu setiap tahapan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (ris/sam)