
Kota Mojokerto – KPU Kota Mojokerto pada Kamis (07/10/2021) mengikuti Program Knowledge Sharing dengan tema “Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024” yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jatim. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, Kurrotul A’yuni sebagai narasumber dan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim sebagai pembahas. Dalam pemaparannya Yuni menyampaikan terdapat beberapa tahapan persiapan sebelum pengumuman badan adhoc terpilih. Tahapan tersebut antara lain adalah : pemeriksaan awal, rapat pleno, dan pengesahan. Pemeriksaan awal disini meliputi pengecekan dan memastikan kebenaran nama calon, nomor pendaftaran, jenis kelamin, kecamatan/desa/kelurahan, dan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat; berikutnya rapat pleno dengan menetapkan paling banyak sepuluh calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan menetapkan paling banyak enam calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis yang kemudian dituangkan dalam BA, dan terakhir pengesahan calon anggota PPK dan PPS lulus seleksi tertulis yang dituangkan dalam naskah dinas pengumuman. Dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis menurut Yuni sangat penting untuk memperhatikan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2021 yaitu, Pemeriksaan hasil seleksi tertulis dan Penetapan calon paling lama 3 hari setelah pelaksanaan; Paling lambat 1 hari setelah pemeriksaan seleksi tertulis; Diumumkan selama 3 hari. ketiga waktu ini merupakan titik kritis yang harus diperhatikan dengan seksama oleh KPU selaku penyelenggara seleksi. Sementara itu, Nanang Qosim, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri dalam pembahasannya terkait dengan pengumuman hasil seleksi tertulis mengingatkan agar selalu berpedoman pada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana hasil dari tes tertulis badan adhoc terdapat Informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena berkaitan dengan informasi pribadi seseorang. Lebih lanjut Nanang menekankan jika tahapan mengumumkan hasil tes tulis badan adhoc harus dilakukan secara hati-hati agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan. Pada akhir sesi acara, Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, memberikan arahan jika dalam melaksanakan pengumuman hasil tes tulis badan adhoc terdapat kasus jumlah calon badan ad hoc yang lulus tidak memenuhi batas minimal, maka KPU Kabupaten/Kota melalui pleno harus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan untuk mencukupi kekurangan tersebut. (sam)