
Pada Selasa (7/9) KPU Kota Mojokerto kembali aktif mengikuti Kelas Teknis Seri ke-14 dengan Tema Pemungutan Suara. Kegiatan yang dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri yang diikuti oleh Triwidya Kartikasri, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Mojokerto ini menghadirkan dua narasumber, pertama Nur Hakim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban dengan tema materi Dukungan Perlengkapan Agar Pemungutan Suara Aman, dan pemateri kedua adalah Nur Ismandiana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Lumajang yang menyajikan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara. Dalam pemaparannya, Nur Hakim menyebut bahwa perlengkapan pada pemungutan suara adalah material penting terlaksananya proses konversi hak pilih menjadi suara. Dalam tahapan ini yang terpenting adalah mengutamakan kerjasama dan sinergi semua pihak mulaui dari KPU RI hingga pelaksana pemungutan suara. Secara teknis Nu hakim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018, yang dimaksud dengan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. Sedangkan secara khusus pada Pasal 1 Ayat 24 menyebut perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu. Perlengkapan yang dimaksud antara lain: kotak suara; surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS. Pada ayat berikutnya, Ayat 25 menyebut dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan yang dimaksud pada Ayat 25 antara lain: tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint); gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap. Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Permasalahan Dalam Pemungutan Suara, Nur Ismandiana menyebut bahwa permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara diantaranya adalah: logistik, penyelenggara, saksi, dan pemilih. Pada logistik pemungutan suara, problem yang dihadapi penyelenggara adalah mulai dari keterlambatan hingga kekurangan logistik serta surat suara yang tertukar. Pada penyelenggara, permasalahan yang kerap terjadi adalah masalah teknis pengisian formulir, pemahaman DPK dan DPTb dan lain-lain. Permasalahan saksi di TPS antara lain datang terlambat, tidak membawa surat mandat dan lain-lain. Sedangkan untuk permasalahan pemilih, kurangnya pemahaman definisi DPT, DPTb dan DPK sering menjadi problem yang dihadapi baik penyelenggara maupun pemilih sendiri. Pada sesi terakhir, baik Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul anam Insan, menyebut bahwa kedepan KPU harus dapat memaksimalkan kegiatan bimtek di level pelaksana, mulai PPK hingga KPPS. Anam menyebut jika para aktor pemilu dalam hal ini penyelenggara menjadi kunci utama, sehingga saat ini dan kedepan harus dapat terbangun sinergisitas. “kerja kita dituntut sempurna tidak boleh ada celah, sebaik apapun kita menyelenggarakan pemilu, kalu ada satu TPS saja yang bermasalah maka itu akan menjadi sorotan publik yang terus diputar dan bisa jadi pintu masuk masalah yang lebih besar”, Ujar Anam menutup Sesi 14. (sam)