Berita Terkini

1235

Apel Pagi KPU Kota Mojokerto, Komisioner Serukan Jaga Kekompakan

Kota Mojokerto – Kegiatan KPU Kota Mojokerto hari Senin (20/09/2021) diawali dengan rutinitas apel pagi yang dilaksanakan tepat Pukul 08.00 WIB. Apel digelar secara virtual serta diisi dengan kegiatan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 adalah Anitawati, staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik, sedangkan Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM bertindak sebagai pembina apel. Apel pagi KPU Kota Mojokerto diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf. Dalam amanat singkatnya, Zahroni mengucap syukur karena dari hari-kehari Pandemi Covid-19 menunjukkan tren penurunan yang signifikan. “Semoga situasi yang semakin baik ini menjadi pendorong semangat untuk kita bekerja serta senantiasa menjaga kekompakan”. Kegiatan apel ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pembina apel. (sam)


Selengkapnya
1259

KPU Kota Mojokerto Ikuti Program Knowledge Sharing "Seleksi Administrasi Badan Adhoc Pemilu"

Kota Mojokerto – Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, bersama para Kasubbag dan staf, pada Jum’at, 17 September 2021mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada edisi kali ini kegiatan berbagi ilmu dan pengalaman mengambil tema “Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”.  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Bertindak sebagai narasumber adalah, Aliwafa, M.Pd.I, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, sedangkan Subairi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bertindak sebagai pembahas. Pada pemaparannya, Aliwafa menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disebutkan bahwa syarat  untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah mulai dari berstatu sebagai WNI, berumur di atas 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat menjadi tim sukses, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Syarat tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti KTP, Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta dokumen lainnya. Setelah materi selesai diurai, giliran Subagai sebagai pembahas memaparkan beberapa catatannya. Pada Pemilu terdahulu, Subairi menemukan banyak kesalahan ketika pendaftar menyerahkan berkas atau dokumen pendukung, mulai dari ijazah dilegalisir bukan oleh  lembaga/institusi berwenang seperti, kantor pos (leges),  notaris, ataupun pengadilan, hingga syarat surat sehat berasal dari klinik swasta (dokter umum/bidan). Selain itu subairi juga masih menemukan anggota dan pengurus parpol yang mendaftar sebagai penyelenggara adhoc. Pada akhir ulasannya, Subairi kemudian memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan yang ada, antara lain, pembatasan usia perlu ditinjau ulang, sertifikat vaksin sebagai pengganti keterangan sehat (rapid test), serta penyederhanaan dokumen administrasi (surat pernyataan). Pada sesi penutup, Rochani menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar selalu berpedoman pada PKPU dalam proses penerimaan berkas atau dokumen administrasi persyaratan seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS, para petugas juga harus berhati-hati dan teliti  dalam memverifikasi setiap dokumen.(sam)


Selengkapnya
1258

Kelas Teknik Seri 17 Kupas Tema Pendokumentasian Hasil Pemilu

Kota Mojokerto - Pada Kamis (16/9/2021) KPU Kota Mojokerto kembali hadir mengikuti Kelas Teknis Seri ke-17 dengan tema besar “Pendokumentasian Hasil Pemilu”. Kegiatan kembali digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Istikah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan dengan tema  materi “Urgensi Digitalisasi Dokumen Pemilu”, dan pemateri kedua adalah Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Kediri yang menyajikan tema materi ''Statistika Penyajian dan Pengolahan Data Hasil Pemilu" Pada kesempatan pertama, Istikah menekankan pentingnya agar dokumen kepemiluan harus terdigitalisasi. Lebih lanjut ia menjelaskan jika penyelenggaraan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan salah satu bentuknya adalah dengan menyediakan akses serta informasi bagi publik. Untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat dan prima, Istikah menyebut jika KPU harus segera meninggalkan cara-cara lama yang membutuhkan tenaga dan waktu yang kurang efisien. Oleh sebab itu, digitalisasi data dan dokumen sangat diperlukan dalam rangka efisiensi tempat penyimpanan, efektifitas pelayanan informasi publik, keamanan dari berbagai kerusakan, sehingga pada akhirnya dapat terwujud sebuah tata kelola dokumen kepemiluan yang baik. Pemateri kedua, Nia Sari, menyampaikan sisi lain pendokumentasian data dan hasil Pemilu. Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa salah satu bentuk penyajian keterbukaan data hasil Pemilu dan pemilihan adalah dengan model  infografis, di mana model ini cukup memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menerima informasi hasil Pemilu dan pemilihan. Lebih lanjut Nia menjelaskan secara teknis metode penyajian dan pengolahan data secara sederhana dengan menggunakan software serta pemanfaatan SIG hasil Pemilu dan Pemilihan. SIG merupakan suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data geografis dan SDM yang bekerja bersama untuk memasukkan, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisa dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis geografis. Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menyebut bahwa kedepan penggunaan teknologi dalam mengola data serta keperluan pendokumentasian data Pemilu dan pemilihan adalah sebuah keniscayaan. Meski keberadaannya sangat membantu, namun ia juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap ancaman peretasan data. (sam)


Selengkapnya
1215

KPU Kota Mojokerto Ikuti Sosialisasi petunjuk Teknis Bakohumas KPU RI

Kota Mojokerto – Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Kota Mojokerto  bersama dengan KPU kabupaten/kota se-Indonesia, pada Rabu (15/9/2021) mengikuti sosialisasi Juknis Bakohumas KPU RI yang digelar secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal youtube KPU RI. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, serta Koordinator Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Robby Leo Agus. Dalam sambutannya, Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting mendukung berjalannya suatu lembaga/institusi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat dan akurat kepada publik. Oleh karena itu, menurutnya, untuk membentuk serta melaksanakan program badan koordinasi kehumasan, maka diperlukan beberapa langkah KPU didaerah yaitu salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Dalam sesi pemaparan materi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI, mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi terhadap pelaksanaan seluruh tahapan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban. Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 172/HM.02-Kpt/06/III/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan KPU, maka dibentuklah Badan Koordinasi Kehumasan untuk meningkatkan peranan dan koordinasi kehumasan antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota. Dalam penjelasannya, lebih lanjut Dewa mengatakan jika dalam keputusan tersebut juga dijelaskan apa saja tugas dari Bakohumas. (sam)


Selengkapnya
1337

KPU Kota Mojokerto Antusias Ikuti Webinar Seri-2 Desa Pemilu dan Pemilihan

Kota Mojokerto - Selasa (14/09/2021) KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti acara Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan melalui kanal youtube KPU RI. Seri ke-2 kali ini mengambil tema “Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan” dengan menghadirkan narasumber  antara lain, Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota KPU RI), Dahlia Umar (Netfid) serta Mada Sukmajati (Universitas Gadjah Mada). Acara yang dimoderatori oleh Priskilla Dauhan dimuali pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ilham Saputra, Ketua KPU RI dan I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi, Anggota KPU RI. Dalam sambutan dan arahannya, Ilham menyampaikan jika membicarakan tentang sistem Pemilu seolah tidak tidak ada ujungnya, karena setiap negara selalu malakukan pencarian terhadap sebuah sistem yang ideal. “Sistem kepemiluan harus terus dikaji untuk dicari kelemahan dan kelebihannya, dan kita (di Indonesia) saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2014”, ujar Ilham. Lebih lanjut Ilham mengatakan jika tahapan dibentuk untuk mendesain, merencanakan, serta memudahkan pelaksanaan Pemilu. “Menurut IDEA, tahapan Pemilu terbagai menjadi tiga fase besar, pra Pemilu, masa Pemilu dan paska Pemilu”, jelas Ilham dalam sambutannya. Pada pemapaparan materi pertama, Mada Sukmajati, menyebut bahawa pada dasarnya demokrasi di Indonesia berakar dihulu yaitu desa. “Acara yang digagas oleh KPU saya kira cukup baik, karena sama saja mengajak terutama didesa tidak hanya sebagai hanya obyek demokrasi dan pemilu, melainkan mentransformasi mereka menjadi subyek”, ujar Sukmajati. Dalam paparannya, Sukmajati juga menyebut jika secara definisi, Pemilu dapat dijelaskan secara teoritik dan regulatif. Sedangkan mengenai sistem Pemilu, menurut IDEA, sistem Pemilu terbagi menjadi empat rumpun besar antara lain, pluralitas/mayoritas; campuran; proporsional; dan lainnya. Materi kedua disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi,  pada pemaparannya, Pramnono menjelaskan masalah tahapan pemilu, di mana  Hari H Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sedangakan Pemilu akan diselenggarakan pada 21 Februari 2024. “Hari pemungutan suara hari Rabu, tidak bersamaan dengan puasa dan tidak bersamaan dengan hari besar, Pilpres berdsarkan hasil pemilu 2019 sedangkan pilkada didasarkan pada hasil pemilu 21 februari 2024”, urai Pramono.  Selanjutnya, Pramono juga mengurai secara umum desain tahapan sementara, yang memuat beberapa poin antara lain, tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H, tahapan teknis dimulai dari pendaftaran parpol ke KPU (Agustus 2022). Minimal 18 bulan sebelum hari H berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4, perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, penguatan infrastruktur  TI, dan terakhir sosialisasi kepada publik dan parpol Pada materi terakhir yang disampaikan oleh Dahlia Umar, Dahlia menyebut jika langkah KPU menyelenggarakan acara Desa Pemilu dan Pemilihan adalah cara untuk mengenalkan lebih awal tentang Pemilu. Selanjutnya, Dahlia menjelaskan jika terdpat tiga bagian dari dampak sistem perolitikan di Indonesia, isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu serta partisipasi pemilu. (sam)  


Selengkapnya
1248

KPU Kota Mojokerto Ngaji Tahap Rekapitulasi Pemilu Lewat Kelas Teknis

Pada Selasa (14/09/2021) Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari dan Sub Koordinator Teknis, Safitri Nurdin mengikuti Kelas Teknis Sesi ke-16 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dengan tema “Rekapitulasi Penghitungan Suara (2)” dilakukan secara virtual mulai Pukul 10.00 WIB. Seperti pada sesi sebelumnya, sesi ini menghadirkan dua narasumber antara lain, Siti Aisyah (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang) dengan materi “Mekanisme rekapitulasi penghitungan suara pemilu dan catatan pelaksanaannya”, serta Achmad Shohib (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan) dengan materi ''Mengenal suksesnya proses Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan suara pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten". Pada kesempatan pertama, Aisyah menjelaskan bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, maka tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Secara regulatif, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS, selanjutnya, berita acara hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Aisyah menyatakan jika rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah selama 17 hari, dan bisa jadi beragam tergantung jumlah TPS di tiap kecamatan. Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, berjenjang hingga tingkat nasional Pada pemaparan materi berikutnya, “Mengenal Suksesnya Proses Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Tingkat Kabupaten”,  Shohib menyebut terdapat Lima “etape” yang harus disiapkan oleh penyelenggara sebelum melaksanakan rekapitulasi, agar berjalan sukses. Kelima hal tersebut antara lain adalah, Niat sebagai Pengabdi; Pengetahuan Regulasi tentang Mekanisme Rekapitulasi; Penghitungan suara Pemilu 2019 dan pengetahuan tentang medan atau Daerah penyelenggaraan; Cita-cita Penyelenggara dalam menyukseskan rekapitulasi; Solid atau Kompak; Evaluasi. Lima hal ini penting untuk menjamin proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional dapat berjalan dengan baik.   Pada sesi penutup, Insan qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan jika terjadi gugatan di MK, maka hal itu semata-mata menunjukkan jika KPU merupakan lembaga yang terbuka. “Gugatan baik oleh peserta Pemilu adalah gamabaran bahwa kita (KPU) selalu memberikan ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan keberatan, dan ini adalah cara konstitusional dalam mencari keadilan Pemilu yang dijamin oleh Undang-Undang”, tutup Insan. (sam)   .


Selengkapnya