Kota Mojokerto - Selasa (14/09/2021) KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti acara Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan melalui kanal youtube KPU RI. Seri ke-2 kali ini mengambil tema “Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan” dengan menghadirkan narasumber antara lain, Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota KPU RI), Dahlia Umar (Netfid) serta Mada Sukmajati (Universitas Gadjah Mada). Acara yang dimoderatori oleh Priskilla Dauhan dimuali pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ilham Saputra, Ketua KPU RI dan I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi, Anggota KPU RI.
Dalam sambutan dan arahannya, Ilham menyampaikan jika membicarakan tentang sistem Pemilu seolah tidak tidak ada ujungnya, karena setiap negara selalu malakukan pencarian terhadap sebuah sistem yang ideal. “Sistem kepemiluan harus terus dikaji untuk dicari kelemahan dan kelebihannya, dan kita (di Indonesia) saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2014”, ujar Ilham. Lebih lanjut Ilham mengatakan jika tahapan dibentuk untuk mendesain, merencanakan, serta memudahkan pelaksanaan Pemilu. “Menurut IDEA, tahapan Pemilu terbagai menjadi tiga fase besar, pra Pemilu, masa Pemilu dan paska Pemilu”, jelas Ilham dalam sambutannya.
Pada pemapaparan materi pertama, Mada Sukmajati, menyebut bahawa pada dasarnya demokrasi di Indonesia berakar dihulu yaitu desa. “Acara yang digagas oleh KPU saya kira cukup baik, karena sama saja mengajak terutama didesa tidak hanya sebagai hanya obyek demokrasi dan pemilu, melainkan mentransformasi mereka menjadi subyek”, ujar Sukmajati. Dalam paparannya, Sukmajati juga menyebut jika secara definisi, Pemilu dapat dijelaskan secara teoritik dan regulatif. Sedangkan mengenai sistem Pemilu, menurut IDEA, sistem Pemilu terbagi menjadi empat rumpun besar antara lain, pluralitas/mayoritas; campuran; proporsional; dan lainnya.
Materi kedua disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, pada pemaparannya, Pramnono menjelaskan masalah tahapan pemilu, di mana Hari H Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sedangakan Pemilu akan diselenggarakan pada 21 Februari 2024. “Hari pemungutan suara hari Rabu, tidak bersamaan dengan puasa dan tidak bersamaan dengan hari besar, Pilpres berdsarkan hasil pemilu 2019 sedangkan pilkada didasarkan pada hasil pemilu 21 februari 2024”, urai Pramono. Selanjutnya, Pramono juga mengurai secara umum desain tahapan sementara, yang memuat beberapa poin antara lain, tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H, tahapan teknis dimulai dari pendaftaran parpol ke KPU (Agustus 2022). Minimal 18 bulan sebelum hari H berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4, perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, penguatan infrastruktur TI, dan terakhir sosialisasi kepada publik dan parpol
Pada materi terakhir yang disampaikan oleh Dahlia Umar, Dahlia menyebut jika langkah KPU menyelenggarakan acara Desa Pemilu dan Pemilihan adalah cara untuk mengenalkan lebih awal tentang Pemilu. Selanjutnya, Dahlia menjelaskan jika terdpat tiga bagian dari dampak sistem perolitikan di Indonesia, isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu serta partisipasi pemilu. (sam)