Berita Terkini

177

KPU Kota Mojokerto Turut Serta Bacakan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan DPD

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto mengikuti rangkaian kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yakni Rapat Koordinasi serta  Rekapitulasi Hasil Verifikasi  Faktual  Kesatu Dukungan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024, dan bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tanggal 28 Februari dan 1 Maret 2023. Acara rakor dan persiapan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, sedangkan rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur diselenggarakan di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 - 21 Surabaya, dan dimulai pada pukul 10.00 - 15.00 WIB. Rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia. Rapat rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bakal Calon (Bacalon) dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian. Untuk KPU Kota Mojokerto, Berita Acara dibacakan oleh Tri Widya Widya Kartikasari, Komisioner yang menjabat sebagai Divisi Teknis penyelenggaraan. Dari hasil rekapitulasi dapat diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS. Setelah rekapitulasi selesai diketahui sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon. "Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april," lanjut Insan.  Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut. Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023. Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (sam)


Selengkapnya
132

Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual DPD

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Memasuki tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual di Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (9/2). Acara yang dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Verifikator dan Bawaslu Kota Mojokerto bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan. Pada sambutannya, Saiful Amin mengingatkan agar para verifikator nantinya bekerja dengan cermat dan hati-hati. “Tahapan verifikasi faktual ini cukup penting dan krusial, kita sudah modal pengalaman melaksanakan verifikasi data anggota parpol, maka seharusnya tahapan ini seharusnya bias kita laksanakan dengan baik,” ujar Amin. Sementara itu pada pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto menjelaskan jika mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol yang sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu. “Verifikasi faktual adalah adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD,” terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan perseorangan calon DPD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tepatnya mulai dari Pasal 106 hingga 110. “Setelah KPU Kabupaten/Kota menerima sampel, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan alat kerja berupa formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS,” pungkas Diah. (sam)  


Selengkapnya
144

Rampungan Verifikasi Faktual Dukungan DPD, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Setelah merampungkan verifikasi faktual dukungan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur sebanyak 431 dukungan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu pada Senin (27/2) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kota Mojokerto. Dalam kegiatan ini KPU Kota Mojokerto mengundang Bawaslu, petugas penghubung bakal calon anggota DPD serta Ketua PPK dan verifikator. Dalam sambutannya Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Rekapitulasi ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022. “Alhamdulillah seluruh data dukungan pencalonan DPD di Kota Mojokerto sebanyak 12 bacalon dengan 431 dukungan sudah kita verfak dengan pengawasan dari Bawaslu,” terang Amin. Setelah sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota DPD yang dipimpin oleh Tri Widya Kartikasari, komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis. Pada kesempatan kali baik LO maupun Bawaslu diberikan kesempatan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto untuk memberikan tanggapan maupun sanggahan terhadap hasil verifikasi. Acara ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual kepada bawaslu dan LO yang hadir. (sam)  


Selengkapnya
164

Tahapan Pemilu Berjalan Baik, Komisioner Ungkapkan Rasa Syukur

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto melaksanakan apel pagi pada seminggu setelah peluncuran Kirab Pemilu 2024, Senin (20/2). Apel pagi  diikuti jajaran KPU Kota Mojokerto dan juga para siswa  magang dari SMK PGRI Ploso Jombang.  Dalam amanat singkatnya, pembina apel, Tri Widya Kartikasari, Komisioner KPU Kota Mojokerto selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan rasa syukurnya karena tahapan Pemilu di Kota Mojokerto hingga hari ini dapat berjalan dengan bai, ”Meskipun dengan segala keterbatasan jumlah SDM, Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antar jajaran, tahapan Pemilu hingga detik ini dapat kita laksanakan dengan baik”, ungkap Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. Pada akhir amanat, Diah berpesan agar semua tetap menjaga kesehatan mengingat tahapan terus berjalan dan saling beririsan. Apel pagi kemudian ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin langsung oleh pembina Apel. (sam)


Selengkapnya
154

Tinjau Pelantikan Pantarlih , Komisioner Ingatkan Pentingnya Bekerja Sesuai Aturan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto melakukan monitoring Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) di seluruh kelurahan Kota Mojokerto pada Minggu (12/2). Acara pelantikan pantarlih yang dilaksanakan dimasing-masing kelurahan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Acara pelantikan diisi dengan penandatangan berita acara dan pembacaan pakta integritas oleh perwakilan pantarlih pada setiap kelurahan. ”Sesuai dengan agenda, setelah pelantikan pantarlih akan mendapat bimbingan teknis dari masing-masing PPS, dan setelah melaksanakan Apel Siaga, pantarlih akan terjun langsung ke lapangan untuk secara langsung melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data setiap pemilih,” terang Saiful Amin saat meninjau langsung pelaksanaan pelantikan di Kelurahan Jagalan dan Meri. Lebih lanjut Saiful Amin menjelaskan bahwa tugas utama dari Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu Usmuni, Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat meninjau kegiatan pelantikan di Kelurahan Pulorejo dan Blooto menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 untuk menghasilkan daftar pemilih sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan. ”Keterlibatan seluruh pemilih sebagai bentuk partisipasi tentu sangat diperlukan dalam proses penyusunan daftar pemilih terutama dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” terang Usmuni. Lebih lanjut Usmuni menyebut bahwa Pantarlih adalah ujung tombak KPU dalam kegiatan coklit yang akan berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, ”Tugas kawan-kawan Pantarlih itu cukup besar tanggungjawabnya, mereka ditugaskan untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, di mana mereka akan mecocokkan dan meneliti dokumen kependudukan warga dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk sekaligus mendata dan memastikan jika ada warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, Usmuni mengatakan jika KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP-El dan atau Kartu Keluarga atau KK, makna de jure disini yaitu pemilih hanya di daftarkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-El atau KK, sehingga tidak ada lagi pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali atau ganda,  sesuai Amanah PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. (sam)


Selengkapnya
208

Menuju Setahun Hari Pemungutan Suara, KPU Kota Mojokerto Gelar Nobar

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Menindaklanjuti surat edaran Sekjen Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesa Nomor 1 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kirab Pemilu tahun 2024. KPU Kota Mojokerto menggelar acara Nonton Bersama ”Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara” dengan mengundang unsur Pemerintah, Bawaslu serta pimpinan partai politik se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto, Selasa (14/2). Dalam sambutannya Saiful Amin, selaku ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tahun lalu, KPU telah menyelesaikan beberapa tahapan Pemilu antara lain, pendaftaran serta penetapan parpol peserta Pemilu 2024, penataan dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan badan adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga yang terakhir pembentukan pantarlih. Sementara itu tahapan-tahapan lain yang masih berlangsung adalah verifikasi dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta kegiatan coklit data pemilih. ”Pada kesempatan kali ini saya berterimakasih dan bersyukur karena tahapan-tahapan Pemilu di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan baik, tentunya kedepan kita memerlukan dukungan penuh dari semua pihak terutama badan adhoc yang baru saja terbentuk serta peran serta pemerintah Kota Mojokerto dan pihak pengamanan,” tutur Amin membuka acara. Pada kesempatan yang sama, Amin juga menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto baru saja melakukan restruksturisasi TPS, yang sebelumnya pada Pemilu 2019 berjumlah 430 TPS menjadi 390 TPS. Selain itu Amin juga menambahkan bahwa sesuai dengan tahapan yang ada, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023. (sam)


Selengkapnya