Berita Terkini

TIDAK TERBUKTI LAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK, KOMISI PEMILIHAN UMUM MEREHABILITASI NAMA BAIK KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA MOJOKERTO

Jakarta, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 567 Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029. Keputusan KPU tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2025, di mana sesuai Putusan DKPP tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam Perkara Nomor :  23/PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Pihak Pengadu yakni, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. Dalam Amar Putusan DKPP tersebut, DKPP menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni dan Anggota KPU Kota Mojokerto yakni Suwaji, M. Oggy Yulian Pratama, Ulil Abshor dan Yahya Sachrul Wahyu I.A serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan DKPP dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan.  (ifa) Tautan Putusan DKPP: Klik di sini Tautan SK KPU RI: Klik di sini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Dalam Rangka Hari Jadi Kota Mojokerto ke-107

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — KPU Kota Mojokerto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Hari Jadi Kota Mojokerto ke-107, pada Kamis (19/6). Dalam acara tersebut, KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian Pratama. Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Rapat Paripurna diawali dengan Pembacaan Riwayat Hari Jadi Kota Mojokerto oleh pimpinan DPRD Kota Mojokerto, dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Mojokerto. Peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Tema ini mencerminkan tekad seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera dan berkelanjutan di segala bidang. Kehadiran KPU Kota Mojokerto dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta mendukung pembangunan demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan. (ifa)

Sambangi Bawaslu Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto Koordinasikan Pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2025

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Mojokerto di Jl. Pepaya Kota Mojokerto, pada Rabu (18/6). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, didampingi Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda dan Eri Setiawan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto. Kunjungan KPU Kota Mojokerto dalam rangka menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi dengan pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, Oggy menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah untuk sharing informasi terkait penyusunan data PDPB Triwulan II tahun 2025, “Kunjungan kami ini adalah untuk sharing informasi terkait penyusunan PDPB TW II, karena sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap 3 bulan, sehingga data pemilih ini lebih fluktuatif dibandingkan pada PDPB Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan setiap 1 bulan”, jelasnya. Dian Pratmawati selaku Ketua Bawaslu Kota Mojokerto mengapresiasi KPU Kota Mojokerto yang kooperatif dalam menyampaikan progress penyusunan data pemilih berkelanjutan, “Kami sangat mengapresiasi karena KPU Kota Mojokerto telah menjalankan amanat PKPU untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyusunan PDPB 2025, sebagai tambahan informasi Bawaslu Kota Mojokerto juga telah melaksanakan beberapa agenda terkait PDPB seperti melakukan uji petik terhadap permasalahan data pemilih”, ujarnya. Lebih lanjut, Ilham Bagus, selaku anggota Bawaslu Kota Mojokerto yang membidangi Data dan Informasi juga menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan PDPB tahun 2025 ini Bawaslu RI juga telah menurunkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, “sebagai tindak lanjut dari SE Bawaslu terkait pengawasan PDPB, maka ada beberapa langkah dalam upaya pencegahan di antaranya inventarisasi data pemilih hasil pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait”, jelasnya. Pertemuan tersebut di tutup dengan rencana KPU Kota Mojokerto yang akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan data pemilih hasil PDPB Triwulan II tahun 2025, “kami akan menyampaikan undangan terkait pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB TW II tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025”, pungkasnya.(rul)

KPU Kota Mojokerto Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terus melakukan upaya untuk menjaga keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bagian dari langkah tersebut, KPU Kota Mojokerto melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto pada Rabu, 18 Juni 2025. Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama, didampingi oleh staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pertemuan berlangsung di kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto yang berlokasi di Jl. Gajah Mada No.100 Kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, rombongan KPU disambut oleh Dian Mujiarti, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, bersama Qonik Masruroti, S.E., yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda merangkap Sub Koordinator Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU dan Dispendukcapil dalam rangka memastikan validitas data pemilih yang terus diperbarui secara berkala. Dalam kesempatan tersebut, Dispendukcapil Kota Mojokerto menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program PDPB yang dilaksanakan oleh KPU. “Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang kami miliki sejalan dengan data kependudukan yang dimiliki Dispendukcapil, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait daftar pemilih,” ujar Oggy. Dengan adanya dukungan dari Dispendukcapil, diharapkan KPU Kota Mojokerto dapat menyajikan data pemilih yang lebih akurat, inklusif, dan terpercaya menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.(fit)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi PDPB KPU se-Jawa Timur

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M. Oggy Yulian Pratama, bersama Operator Sidalih, Khoirul Imam Thohari. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025 serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jawa Timur, Nurita Paramita, yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota. “Coklit terbatas diperbolehkan bila diperlukan, namun tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” jelasnya. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) memiliki peran strategis dalam mengumpulkan data Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari “Satu Peta Data Indonesia.” Beliau juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan Inspektorat dalam rangka pemeriksaan dan pemenuhan dokumen pendukung. “KPU adalah sumber pengetahuan kepemiluan. Maka data yang kita miliki harus valid dan lengkap,” tegas Aang. Dalam sesi arahan pimpinan, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa pekerjaan Divisi Rendatin terus berlangsung meskipun tahapan Pemilu telah selesai. “Pasca tahapan, hanya Divisi Teknis dan Rendatin yang tetap bekerja aktif. Publikasikan seluruh aktivitas pekerjaan agar publik tahu bahwa KPU tidak pernah berhenti bekerja,” pesan beliau.   Sementara itu, Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, menekankan pentingnya pemahaman regulasi di tiap divisi. “PKPU yang sudah turun agar dipahami dan didalami. Jika ada kebijakan yang keliru, maka tanggung jawab berada pada pembuat kebijakan,” ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, juga menyoroti efisiensi anggaran dan pemenuhan jumlah ASN di lingkungan KPU. Ia mengingatkan agar satker segera melengkapi dokumen SAKIP menjelang penilaian dari Inspektorat. Materi inti disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, yang menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB tidak perlu menunggu surat dinas dari KPU RI karena dasar hukum sudah jelas di PKPU 1 Tahun 2025. Di akhir sesi, Rian selaku Operator Sidalih Provinsi Jawa Timur memberikan teknis penggunaan aplikasi Sidalih dan mengingatkan agar berhati-hati dalam proses unggah data. “Teliti dan cermat sebelum unggah ke Sidalih. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada keakuratan data pemilih,” ujarnya.(hai)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU.  Acara yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Kamis, 12 Mei 2025 melalui daring diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Provinsi serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam acara ini, KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Suwaji selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiratmoko Iman Santoso selaku Sekretaris KPU Kota Mojokerto dan M. Samsul Arif selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Acara diawali oleh sambutan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan dengan adanya manajemen risiko ini, risiko keserentakan pemilihan dan pemilu idealnya bisa diidentifikasi sebelum tahapan dimulai. “Potensi munculnya setiap permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan harusnya dapat kita petakan sehingga kita dapat menyusun langkah antisipasi sejak awal,” ujar Afif. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pengalaman Pilkada Serentak 2024 kemarin, tahapan  dimulai pada Januari 2024, di mana pada saat yang bersamaan Tahapan Pemilu  juga sedang berlangsung, sehingga bagi penyelenggara situasi ini mengandung banyak risiko. Pada kesempatan yang sama, setelah sambutan Ketua KPU RI, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyampaikan bahwa manajemen risiko seharusnya juga berjalan pada saat tahapan Pemilihan. Menurut beliau banyak hal-hal yang memerlukan pengendalian sejak dini melalui mitigasi atau analisis risiko saat tahapan, mulai dari implementasi peraturan KPU atau surat dinas yang dikeluarkan KPU. Perlu diketahui selain dihadiri oleh Ketua dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris KPU RI, Inspektur Utama Setjen KPU RI serta narasumber dari BPKP. (msa)