Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M. Oggy Yulian Pratama, bersama Operator Sidalih, Khoirul Imam Thohari.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025 serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jawa Timur, Nurita Paramita, yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota. “Coklit terbatas diperbolehkan bila diperlukan, namun tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) memiliki peran strategis dalam mengumpulkan data Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari “Satu Peta Data Indonesia.” Beliau juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan Inspektorat dalam rangka pemeriksaan dan pemenuhan dokumen pendukung. “KPU adalah sumber pengetahuan kepemiluan. Maka data yang kita miliki harus valid dan lengkap,” tegas Aang.
Dalam sesi arahan pimpinan, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa pekerjaan Divisi Rendatin terus berlangsung meskipun tahapan Pemilu telah selesai. “Pasca tahapan, hanya Divisi Teknis dan Rendatin yang tetap bekerja aktif. Publikasikan seluruh aktivitas pekerjaan agar publik tahu bahwa KPU tidak pernah berhenti bekerja,” pesan beliau.
Sementara itu, Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, menekankan pentingnya pemahaman regulasi di tiap divisi. “PKPU yang sudah turun agar dipahami dan didalami. Jika ada kebijakan yang keliru, maka tanggung jawab berada pada pembuat kebijakan,” ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, juga menyoroti efisiensi anggaran dan pemenuhan jumlah ASN di lingkungan KPU. Ia mengingatkan agar satker segera melengkapi dokumen SAKIP menjelang penilaian dari Inspektorat.
Materi inti disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, yang menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB tidak perlu menunggu surat dinas dari KPU RI karena dasar hukum sudah jelas di PKPU 1 Tahun 2025. Di akhir sesi, Rian selaku Operator Sidalih Provinsi Jawa Timur memberikan teknis penggunaan aplikasi Sidalih dan mengingatkan agar berhati-hati dalam proses unggah data. “Teliti dan cermat sebelum unggah ke Sidalih. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada keakuratan data pemilih,” ujarnya.(hai)