Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Apresiasi Dukungan Stakeholder dalam Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama Stakeholder. Acara ini dilaksanakan di RM Djimbaran Mojokerto, Jl. Raya Bypass Km.50 Mojokerto dan acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, SE, yang menekankan bahwa evaluasi ini berbeda dari sebelumnya karena dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun ada kendala kecil, pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lancar, Selasa (18/3/2025). Dalam rapat tersebut, para komisioner KPU Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan agenda terakhir dari tahapan Pilkada Serentak 2024. Mereka juga menyoroti pentingnya meningkatkan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Tercatat, tingkat partisipasi Pilgub Jawa Timur mencapai 76,54%, sedangkan Pilwali Kota Mojokerto sebesar 75,74%. Selain itu, KPU telah menyiapkan help desk untuk pencalonan Pilkada dan terus melaksanakan pendidikan pemilih serta pemutakhiran data berkelanjutan hingga Pemilu 2029. Beberapa perwakilan stakeholder memberikan tanggapan dalam evaluasi ini. Bawaslu Kota Mojokerto menilai KPU telah bekerja maksimal sehingga tidak ada hambatan besar. Namun, Bakesbangpol Kota Mojokerto mencatat bahwa penurunan partisipasi masyarakat disebabkan kurangnya sosialisasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dispendukcapil Mojokerto mengapresiasi upaya KPU dalam pemutakhiran data pemilih pemula, sementara Lapas Kelas IIB Mojokerto menilai sosialisasi bagi warga binaan telah berjalan dengan baik. Selain itu, Lapas Mojokerto juga mengungkapkan bahwa penurunan partisipasi pemilih bisa disebabkan oleh kejenuhan masyarakat karena dalam satu tahun mereka harus mengikuti dua kali pemungutan suara, yakni Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Meski begitu, seluruh tahapan Pilkada tetap berlangsung aman dan lancar. Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kota Mojokerto menyerahkan piagam penghargaan kepada stakeholder yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat. Acara dihadiri oleh Forpimda, Kemenag, Bawaslu, Lapas Kelas IIB, Bakesbangpol, Cabang Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Dinas Kominfo, Dishub, Dinkes, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta Camat se-Kota Mojokerto.(hai/ifa)

KPU Kota Mojokerto Gelar Media Gathering Sosialisasi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) menggelar Media Gathering Sosialisasi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Media Gathering dilangsungkan di aula kantor KPU Kota Mojokerto, Senin, 17 Maret 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Mojokerto (Usmuni), Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM (Yahya Sachrul Wahyu I.A), Divisi Hukum dan Pengawasan (Suwaji), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Ulil Abshor) dan Sekretaris KPU Kota Mojokerto (Wiratmoko Iman Santoso) serta diikuti oleh wartawan media massa yang berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kota Mojokerto serta humas Bakesbangpol Kota Mojokerto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, mengatakan bahwa pelaksanaan seluruh Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak mungkin dapat berjalan sukses tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, termasuk media cetak dan elektronik. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan awak media yang telah membantu mempublikasikan setiap tahapan Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Mojokerto kepada masyarakat. Karena kami tidak akan mampu berjalan sendiri mensosialisasikan seluruh tahapan tanpa bantuan dari teman-teman media,” ucapnya. Usmuni juga mengungkapkan apresiasinya kepada awak media karena telah bersikap profesional dan obyektif dalam memberitakan informasi-informasi terkait Pilkada Tahun 2024 di Kota Mojokerto. “Kami sangat berterima kasih karena peran media sebagai penyeimbang informasi telah membantu memastikan Pilkada di Kota Mojokerto berlangsung sukses dan kondusif,” sambungnya. Sementara itu, Yahya Sachrul Wahyu I.A, Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, memaparkan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Mojokerto, di mana partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur adalah sebesar 76,54% dan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto adalah sebesar 75,74%. “Setiap wilayah memiliki dinamika yang berbeda, sehingga perlu evaluasi. Harapannya, ke depan ada inovasi baru untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada di Kota Mojokerto” tutur Yahya. KPU Kota Mojokerto juga mengajak media untuk terus berperan aktif dalam mengawal jalannya demokrasi agar tetap transparan dan berjalan dengan baik. (ifa)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Rapat Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Pilkada Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu I.A, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji dan Kasubbag Parmas dan SDM, Noor Ifah, mengikuti Rapat Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Pilkada Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Ciputra World Hotel Surabaya, pada Kamis s.d Jum’at, 13-14 Maret 2025. Rapat Evaluasi tersebut diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Parmas dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan, Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Miftahur Rozak; Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Hukum dan SDM, Popong Anjarseno, S.STP.    Rakor ini menghadirkan narasumber Hari Tri Wasono, yang merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Jawa Timur DKPP, yang menyajikan pemaparan materi Indikator Kepatuhan Penyelenggara Pemilu terhadap Kode Etik. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, memaparkan Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara Pilkada Tahun 2024. Wisnu mengingatkan peserta yang hadir bahwa kode etik merupakan pijakan yang harus dipegang teguh. Kode etik mengikat kepada semuanya baik komisioner maupun sekretariat, termasuk di dalamnya badan adhoc mulai tingkat PPK hingga KPPS. “Saya berharap pasca kegiatan ini teman-teman akan lebih serius dan dapat berlaku profesional serta tetap menjaga kode etik, kode perilaku, dan pakta integritas yang itu tampak dari luar,” kata Wisnu.  Acara diakhiri dengan pengarahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Aang mengatakan, tujuan utama dari kegiatan yang digelar sebenarnya sederhana, yakni melahirkan perbaikan dalam hal kepatuhan terhadap etik. Sebab, kata dia, yang namanya evaluasi harus ada hasil perbaikannya. Aang juga mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu menjaga silaturahim dan kekompakan, meskipun tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai.  (ifa)

KPU Kota Mojokerto Sampaikan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih ke KPU RI

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Ulil Abshor (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan M. Samsul Arif (Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum) bersama dengan KPU Provininsi Jawa Timur dan 37 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan menyampaikan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, pada 14 Maret 2025. Seperti diketahui bersama bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Setelah menunggu proses registrasi perkara di MK, akhirnya pada  6 Januari 2025 melalui Surat Nomor: 98/AP.00.05/01/2025, MK menerbitkan Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa KPU Kota Mojokerto secara resmi bukan termasuk ke dalam Kabupaten/Kota yang terdapat Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024.  Setelah terbitnya surat keterangan dari MK, KPU RI kemudian  menerbitkan Surat Dinas Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Surat Keterangan MK dan Surat Dinas KPU RI  inilah yang kemudian menjadi legal standing KPU Kota Mojokerto melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Terpilih, yakni maksimal tanggal 9 Januari 2025.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 maka pada 9 Januari 2025 KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Bawaslu Kota Mojokerto. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan tersebut kepada DPRD kabupaten/kota; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; Pasangan Calon terpilih; KPU; dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (MSA)  

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rakor Penyusunan Laporan Akhir Tahapan Pilkada 2024 dan Persiapan Evaluasi SAKIP 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak M Oggy Yulian Pratama, Sekretaris Bapak Wiratmoko Iman Santoso serta Kepala Sub Bagian Rendatin Ibu Safitri Nurdin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Akhir Tahapan Pilkada Serentak dan Persiapan Evaluasi SAKIP Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di Hotel Morazen, Jalan Kayoon Nomor 4-10, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, pada 11-12 Maret 2025.  Anggota KPU Jatim Bapak Miftahur Rozaq menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta meningkatkan kualitas penyusunannya, selain itu Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya menyusun laporan akhir tahapan Pilkada serentak 2024 agar dapat dijadikan sebagai bahan pembanding dalam menilai pelaksanaan tahapan Pilkada di masa yang akan datang. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pengarahan oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU.  Ketua KPU Jatim Bapak Aang Kunaifi menekankan, penyelesaian laporan keuangan dan administrasi harus menjadi prioritas agar semua berjalan sesuai prosedur. Meski perjalanan tidak selalu mulus, kata Bapak Aang, kerja sama yang solid akan membantu menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, ia mengajak jajarannya untuk terus menjaga semangat dan bekerja demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Jawa Timur.(sn)

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rakor Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2024

Sidoarjo, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Suwaji (Divisi Hukum dan Pengawasan), Ulil Abshor (Divisi Teknis Penyelenggaraan) beserta M. Samsul Arif (Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Aula Rapat Kantor KPU Sidoarjo pada 7-9 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, mengingatkan untuk lebih memperhatikan proses penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan, tahapan Pemilu harus berjalan dengan 12 prinsip, di antaranya yakni jujur. “Suksesnya Pemilu itu dilihat dari kepastian hukum, maka dari itu kita tidak boleh multitafsir, jadi jika ada permasalahan, perlu adanya evaluasi dan diberi catatan agar tidak terulang lagi di Pemilu berikutnya,” ujarnya saat membuka acara. Sementara itu Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mengevaluasi sekaligus menyusun catatan-catatan penting bagi perbaikan Pemilihan Serentak ke depan utamanya dalam hal penyiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (MSA)