
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 mendatang. Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024.(23/4/2024) Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Total personel untuk PPK se-Kota Mojokerto adalah 5 orang untuk masing-masing kecamatan di kota ini. Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4 Mei 2024. Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada hari itu juga. KPU juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024. Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan dilantik pada 16 Mei 2024.(hai)