
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tahapan ini terjadi sebuah interaksi antara kontestan dan pemilih. Bahwa untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan pula laporan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri dari tiga bagian, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 di Kota Mojokerto maka pada Kamis, 4 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024. Para peserta hadir dan melakukan registrasi sekaligus menerima Konsumsi makan dan snack box. Setelah registrasi para peserta yang hadir mengikuti opening ceremony dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, jingle Pemilu 2024 dan pembacaan do’a. Setelah opening, acara dilanjutkan dengan sambutan dibuka oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Regulasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari. Pada kesempatan ini Tim Teknis KPU Kota Mojokerto juga melakukan pendampingan terkait tata cara penyusunan LADK dan penyampaiannya melalui Sikadeka. Pada sesi ini masing-masing admin/operator Sikadeka Parpol menyampaikan kendala dan hal-hal yang belum dipahami oleh parpol penggunaan Sikadeka. (sam)