
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Imam Buchori, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam agenda demokrasi di Indonesia. Di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran sentral dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas menjadi fondasi utama yang harus ditegakkan oleh PPK untuk memastikan integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan. Prinsip akuntabilitas menempatkan tanggung jawab pada setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh PPK sepanjang rangkaian Pilkada. Mulai dari persiapan teknis hingga pelaksanaan tahapan pemilihan, PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparansi, kejujuran, dan kesetiaan pada aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek kunci dari prinsip akuntabilitas adalah keterbukaan dalam pengelolaan dana pemilihan. PPK harus secara jelas dan terperinci menyampaikan informasi mengenai alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana dana publik digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menuntut adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif. PPK harus secara berkala mengevaluasi kinerjanya sendiri, melakukan audit internal, dan menerima masukan serta kritik dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, PPK dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau penyimpangan sebelum mempengaruhi integritas dan hasil akhir Pilkada. Namun, menjaga akuntabilitas bukanlah tugas yang mudah, terutama di tengah berbagai tekanan dan tantangan yang dihadapi oleh PPK. Keterbatasan sumber daya, intervensi politik, dan kepentingan yang bertentangan seringkali menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi penuh. Meskipun demikian, komitmen untuk mempertahankan prinsip akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi oleh setiap anggota PPK. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan standar tertinggi integritas dan keadilan. Hanya dengan memastikan akuntabilitas yang kuat, PPK dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan, menjadikan Pilkada sebagai panggung yang benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.(hai)