Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto akan lakukan restrukturisasi TPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Usmuni menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto akan melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu 2024 agar jumlahnya lebih efektif dan efisien.  "KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kepri sedang melakukan agenda restrukturisasi TPS guna mencermati potensi pengurangan TPS yang sudah dipetakan untuk Pemilu 2024," kata Usmuni. Ia memastikan restrukturisasi TPS tetap mematuhi ketentuan atau regulasi dalam pembentukan TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, antara lain tidak menggabungkan pemilih desan dan kelurahan yang berbeda dalam satu TPS. Kemudian menimbang aspek kemudahan pemilih dalam memilih, baik dari segi akses jarak maupun waktu menuju TPS. Dia menambahkan KPU Kota Mojokerto segera berkonsolidasi dengan PPK dan PPS untuk melihat apakah ada potensi pengurangan dari jumlah total 394 TPS termasuk didalamnya 4 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB - Mojokerto dalam Pemilu 2024.(hai)

Mengukuhkan Prinsip Akuntabilitas: Fondasi Utama Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kecamatan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Imam Buchori, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam agenda demokrasi di Indonesia. Di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran sentral dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas menjadi fondasi utama yang harus ditegakkan oleh PPK untuk memastikan integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan. Prinsip akuntabilitas menempatkan tanggung jawab pada setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh PPK sepanjang rangkaian Pilkada. Mulai dari persiapan teknis hingga pelaksanaan tahapan pemilihan, PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparansi, kejujuran, dan kesetiaan pada aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek kunci dari prinsip akuntabilitas adalah keterbukaan dalam pengelolaan dana pemilihan. PPK harus secara jelas dan terperinci menyampaikan informasi mengenai alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana dana publik digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menuntut adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif. PPK harus secara berkala mengevaluasi kinerjanya sendiri, melakukan audit internal, dan menerima masukan serta kritik dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, PPK dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau penyimpangan sebelum mempengaruhi integritas dan hasil akhir Pilkada. Namun, menjaga akuntabilitas bukanlah tugas yang mudah, terutama di tengah berbagai tekanan dan tantangan yang dihadapi oleh PPK. Keterbatasan sumber daya, intervensi politik, dan kepentingan yang bertentangan seringkali menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi penuh. Meskipun demikian, komitmen untuk mempertahankan prinsip akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi oleh setiap anggota PPK. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan standar tertinggi integritas dan keadilan. Hanya dengan memastikan akuntabilitas yang kuat, PPK dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan, menjadikan Pilkada sebagai panggung yang benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.(hai)

Menjaga Hubungan Antara PPK dengan Organisasi atau Pejabat Setingkat: Fondasi Penting untuk Kelancaran Proses Pilkada

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, menyampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah entitas vital dalam penyelenggaraan pemilihan, dalam hal ini adalah pilkada serentak tahun 2024. Dalam menjalankan tugasnya, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat merupakan aspek yang tak boleh diabaikan. Keharmonisan ini menjadi landasan penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal. PPK memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil. Dalam menjalankan tugas-tugas ini, kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah setingkat, partai politik, dan masyarakat sipil, sangatlah penting. Kolaborasi yang baik memungkinkan pertukaran informasi yang lancar, koordinasi yang efisien, dan penyelesaian masalah yang cepat. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan organisasi atau pejabat setingkat, seperti pemerintah kecamatan, kelurahan, atau desa. Keterlibatan mereka dalam proses pilkada bisa sangat signifikan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga bantuan logistik. Dengan menjalin komunikasi yang baik dan membangun hubungan saling percaya, PPK dapat memastikan dukungan yang diperlukan dari pihak terkait. Selain itu, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat juga membantu meminimalisir potensi konflik atau hambatan dalam pelaksanaan tugas. Dengan saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, PPK dan pihak terkait dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pilkada. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa menjaga hubungan yang baik bukan berarti kompromi terhadap prinsip netralitas. PPK harus tetap memegang teguh prinsip objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kolaborasi dengan pihak terkait harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta pemilihan.(hai)

Pentingnya Koordinasi Antara PPK dan KPU: Upaya Penting dalam Mewujudkan Pilkada yang Adil dan Bermartabat

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin menjelaskan jika KPU dan PPK merupakan dua entitas kunci dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Mojokerto. Namun, pentingnya koordinasi antara keduanya seringkali terabaikan, menyebabkan potensi terjadinya kesalahan, ketidaksesuaian data, dan bahkan konflik yang dapat merusak integritas pemilihan. Di tengah kompleksitas tugas dan tanggung jawab masing-masing, kerjasama yang solid menjadi fondasi dalam memastikan pemilihan umum berlangsung secara adil dan bermartabat. Salah satu aspek krusial dalam proses pilkada adalah penyelenggaraan yang transparan dan akurat. KPU bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu secara nasional, sementara PPK bertugas di tingkat kecamatan, mengkoordinasikan detail pelaksanaan pemilu di wilayahnya. Namun, tanpa koordinasi yang efektif, informasi yang tepat waktu dan akurat sulit untuk disampaikan, meningkatkan risiko kekacauan dan ketidakpastian. Salah satu contoh nyata pentingnya koordinasi antara PPK dan KPU adalah dalam hal pemutakhiran data pemilih. PPK berperan langsung dalam proses ini, dengan memastikan daftar pemilih di wilayahnya tercatat dengan benar. Namun, jika tidak ada koordinasi yang baik, data yang diperbarui mungkin tidak diserahkan secara tepat waktu atau malah terduplikasi, mengakibatkan kebingungan dan potensi manipulasi. Tidak hanya dalam hal teknis, tetapi koordinasi juga penting dalam mengantisipasi dan menangani potensi konflik. Dalam konteks pemilihan umum, kepentingan politik dan persepsi keadilan seringkali memicu ketegangan antara berbagai pihak. Koordinasi yang efektif antara PPK dan KPU memungkinkan pemecahan masalah yang cepat dan mencegah eskalasi konflik yang merugikan proses demokrasi. Selain itu, koordinasi yang baik juga memperkuat integritas pemilihan dengan mencegah potensi kecurangan. Dengan saling mengawasi dan berbagi informasi, PPK dan KPU dapat meminimalisir celah untuk manipulasi data atau tindakan curang lainnya yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap hasil pilkada. Pentingnya koordinasi antara PPK dan KPU tidak hanya terbatas pada masa kampanye atau hari pemilihan itu sendiri, tetapi juga sepanjang proses pilkada, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pasca-pilkada. Ini memerlukan komunikasi yang terbuka, transparan, dan berkelanjutan antara kedua lembaga, serta kesediaan untuk bekerja sama demi kepentingan yang lebih besar: keberhasilan demokrasi Indonesia, khususnya di Kota Mojokerto. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PPK dan KPU harus mengutamakan koordinasi yang efektif sebagai bagian integral dari proses demokrasi. Langkah-langkah konkret, seperti pembentukan mekanisme komunikasi yang efisien, pelatihan bersama, dan evaluasi berkala, harus diimplementasikan untuk memastikan kolaborasi yang optimal antara kedua lembaga tersebut. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat melangkah maju dalam mewujudkan pemilihan umum yang adil, transparan, dan bermartabat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.(hai)

KPU Kota Mojokerto Lantik 15 Anggota PPK Terpilih

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan tahapan Pelantikan Petugas Pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Provinsi Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Kegiatan ini di hadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto, Mohammad Ali Kuncoro, S.STP., M.Si menghadiri acara pelantikan PPK yang berlangsung di Hotel Ayola, Kamis 16/5/2024.  Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Ketua KPU kota Mojokerto, Saiful Amin dan para komisioner Bawaslu kota Mojokerto serta peserta PPK dilantik.   Dalam kesempatan tersebut, Saiful Amin memaparkan pentingnya kemitraan PPK dengan lembaga/pejabat ditingkat kecamatan, boleh memberikan data, kecuali data yang dikecualikan. Apabila kurang yakin dengan data yang akan diberikan, juga masih dapat berkonsultasi dengan Anggota KPU Kota Mojokerto.   "Hari ini pelantikan PPK di Kota Mojokerto, totalnya untuk PPK ada 15 orang,"urainya.   Pj Walikota Mojokerto juga memberikan sambutan dalam pelantikan PPK. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga yang terstruktur, bahkan hingga tingkat paling bawah, yang bersinggunggan dengan pemilih langsung, yang berada di Tempat Pemungutan Suara(TPS).(hai)

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2024 Dihadiri 93 Peserta

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Sesudah diumumkannya hasil seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) pada tanggal 4 Mei 2024. Pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota PPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lynn Hotel Mojokerto(6/5/2024). Dalam seleksi tertulis CAT diikuti oleh Calon Anggota PPK dengan total peserta sebanyak 93 peserta. Seleksi tertulis dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama dihadiri oleh 46 peserta dan sesi kedua dihadiri 47 peserta.  Selama pelaksanaan CAT tim dari Dinas Kesehatan turut serta mendampingi untuk memberikan layanan kepada seluruh peserta yang mengikuti CAT.(hai)