
Dokumentasi Proses Pemilu dan Pengawasan Pantarlih Jadi Sorotan KPU Mojokerto
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Hari ini Komisi Pemilihan (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Jumat(31/5/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Mojokerto. Dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Mojokerto terkait persiapan Pilkada Serentak 2024, Tri Widya Kartikasari selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara menekankan pentingnya dokumentasi dan pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini disampaikan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Kartikasari menyampaikan bahwa setiap kejadian dalam tahapan pemilu harus didokumentasikan dengan baik. "Dokumentasi kejadian dalam setiap tahapan sangat penting, apalagi jika sampai terjadi perselisihan hasil penghitungan. Dokumentasi bisa menjadi bukti yang kuat," tegas Kartikasari. Salah satu aspek penting dalam dokumentasi adalah penandatanganan saksi pada formulir C.Hasil atau formulir hasil penghitungan suara. Menurut Kartikasari, tanda tangan saksi dalam pengisian C.Hasil sangat penting, dan apabila ada saksi yang tidak menandatangani, alasannya harus dicantumkan secara jelas. Selain dokumentasi, pengawasan juga menjadi sorotan utama dalam rapat ini. Kartikasari menekankan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus secara aktif memonitor kinerja Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Pantarlih juga harus dituntut untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. PPS harus memastikan bahwa Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih dengan benar dan sesuai prosedur," imbuh Kartikasari. Pantarlih bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih sementara yang disusun oleh KPU dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih dengan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat, serta melakukan perbaikan data pemilih yang tercantum. Pengawasan ketat terhadap kinerja Pantarlih menjadi krusial untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Mojokerto 2024 nanti akurat dan valid. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah potensi perselisihan atau sengketa akibat data pemilih yang tidak akurat. Dengan dokumentasi yang baik dan pengawasan yang ketat, KPU Kota Mojokerto berharap dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Mojokerto.(hai)