Berita Terkini

Dokumentasi Proses Pemilu dan Pengawasan Pantarlih Jadi Sorotan KPU Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Hari ini Komisi Pemilihan (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Jumat(31/5/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Mojokerto. Dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Mojokerto terkait persiapan Pilkada Serentak 2024, Tri Widya Kartikasari selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara menekankan pentingnya dokumentasi dan pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini disampaikan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Kartikasari menyampaikan bahwa setiap kejadian dalam tahapan pemilu harus didokumentasikan dengan baik. "Dokumentasi kejadian dalam setiap tahapan sangat penting, apalagi jika sampai terjadi perselisihan hasil penghitungan. Dokumentasi bisa menjadi bukti yang kuat," tegas Kartikasari. Salah satu aspek penting dalam dokumentasi adalah penandatanganan saksi pada formulir C.Hasil atau formulir hasil penghitungan suara. Menurut Kartikasari, tanda tangan saksi dalam pengisian C.Hasil sangat penting, dan apabila ada saksi yang tidak menandatangani, alasannya harus dicantumkan secara jelas. Selain dokumentasi, pengawasan juga menjadi sorotan utama dalam rapat ini. Kartikasari menekankan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus secara aktif memonitor kinerja Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Pantarlih juga harus dituntut untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. PPS harus memastikan bahwa Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih dengan benar dan sesuai prosedur," imbuh Kartikasari. Pantarlih bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih sementara yang disusun oleh KPU dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih dengan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat, serta melakukan perbaikan data pemilih yang tercantum. Pengawasan ketat terhadap kinerja Pantarlih menjadi krusial untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Mojokerto 2024 nanti akurat dan valid.  Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah potensi perselisihan atau sengketa akibat data pemilih yang tidak akurat. Dengan dokumentasi yang baik dan pengawasan yang ketat, KPU Kota Mojokerto berharap dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Mojokerto.(hai)

KPU Kota Mojokerto Lakukan Pemetaan dan Sinkronisasi TPS Untuk Pilkada 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Hari ini Komisi Pemilihan (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Jumat(31/5/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Mojokerto. Rapat koordinasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan logistik dan teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Mojokerto. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah sinkronisasi hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dilakukan sebelumnya. Pemetaan TPS merupakan proses penting untuk menentukan lokasi-lokasi strategis yang akan dijadikan tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan nanti. "Pemetaan TPS harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah pemilih, aksesibilitas, dan keamanan," ungkap Usmuni, Anggota KPU Kota Mojokerto dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas langkah-langkah teknis lainnya, seperti pengadaan logistik pemilu, pendistribusian surat suara, serta pengamanan dan pengawasan jalannya pemungutan suara. KPU Kota Mojokerto berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang aman, lancar, dan bebas dari segala bentuk kecurangan atau pelanggaran. Pemetaan TPS yang akurat dan sinkronisasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut. "Kami mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi ini, mulai dari tahap pemetaan TPS hingga hari pencoblosan nanti," pungkas Usmuni. Dengan koordinasi yang baik dan kesiapan matang, KPU Kota Mojokerto optimis bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung dengan sukses dan mencerminkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto secara adil dan bermartabat.(hai)

Netralitas dan Sosialisasi Efektif Jadi Kunci Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Hari ini Komisi Pemilihan (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Jumat(31/5/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, turut berperan aktif dalam kegiatan terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Roni membagikan wawasan penting yang menjadi fokus perhatian Badan Adhoc dalam menyongsong agenda politik mendatang. Pertama-tama, Roni menyoroti pentingnya netralitas Badan Adhoc dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, Badan Adhoc harus mampu menjaga sikap netralitasnya demi memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan bagi semua calon peserta. Selanjutnya, dia membahas tentang metode sosialisasi yang dapat dilaksanakan, baik dalam forum formal maupun di luar forum. Menurut Roni, diversifikasi dalam metode sosialisasi akan memungkinkan pesan-pesan terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disampaikan kepada masyarakat dengan lebih efektif dan menyeluruh. Roni juga menekankan pentingnya bagi Badan Adhoc untuk pandai dalam mencari momen yang tepat untuk melakukan Pilkada Serentak tahun 2024. Hal ini mencakup pemilihan waktu yang strategis dan penyesuaian dengan berbagai faktor terkait, seperti agenda nasional, kondisi cuaca, dan keadaan sosial masyarakat. Terakhir, dia menyampaikan bahwa sosialisasi harus mengandung informasi yang jelas, termasuk kapan, di mana, dan jam berapa pelaksanaan Pilkada akan dilakukan di Kota Mojokerto pada Hari H. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap mengenai jadwal dan lokasi pemungutan suara menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini. Pemaparan Roni memberikan gambaran yang komprehensif tentang berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kota Mojokerto. Dengan menjaga netralitas, memilih metode sosialisasi yang tepat, mencari momen yang strategis, dan menyediakan informasi yang jelas, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga tercipta pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat.(hai)

Rapat Koordinasi KPU Kota Mojokerto Persiapan Matang Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Hari ini Komisi Pemilihan (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Jumat(31/5/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Imam Buchori, Anggota KPU Kota Mojokerto, Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan sejumlah hal krusial terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Mojokerto. Dalam materi yang disajikan, dia menyoroti beberapa poin yang menjadi fokus perhatian bagi penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Pertama, Imam menyoroti evaluasi dari penyusunan daftar pemilih pada tahun sebelumnya. Menurutnya, evaluasi ini menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam menyongsong Pilkada Serentak mendatang. Dengan meninjau kembali proses penyusunan daftar pemilih, diharapkan kesalahan atau kekurangan yang terjadi pada pemilihan sebelumnya dapat diperbaiki, sehingga proses pemungutan suara menjadi lebih lancar dan akurat. Kedua, beliau menegaskan pentingnya dokumentasi dan pencatatan setiap tahapan yang dilakukan dalam proses pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penelusuran asal-usul kejadian yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung. Dengan memiliki dokumentasi yang lengkap dan akurat, diharapkan pihak terkait dapat mengidentifikasi potensi masalah atau kesalahan yang mungkin terjadi dan mengambil tindakan korektif dengan cepat. Kemudian, Imam juga menyoroti rentannya adanya kerawanan dalam setiap pemilihan. Meskipun demikian, dia menekankan bahwa upaya penanggulangan terhadap potensi kerawanan tersebut jauh lebih penting. Dalam konteks ini, dia mungkin merujuk pada upaya-upaya pencegahan kecurangan, perlindungan terhadap hak-hak pemilih, dan penanganan masalah keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Pemaparan Imam menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk memperhatikan dengan serius berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Mojokerto. Dengan memperhatikan evaluasi dari pemilihan sebelumnya, menjaga dokumentasi dan catatan setiap tahapan, serta meningkatkan upaya penanggulangan terhadap potensi kerawanan, diharapkan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin mereka secara demokratis dan berkualitas.(hai)

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih/PPDP, KPPS, dan Sekretariat PPS untuk Suksesnya Pilkada Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dalam memastikan suksesnya Pilkada Tahun 2024 terus diperkuat. Dilaksanakan acara bimbingan teknis yang dihadiri oleh penyelenggara PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang baru dilantik. Pemateri dalam acara tersebut adalah M. Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto, yang membahas materi penting terkait pembentukan Pantarlih/PPDP (Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Sekretariat PPS, Minggu (26/5/2024). Pembentukan Pantarlih/PPDP, KPPS, dan Sekretariat PPS menjadi fokus utama dalam bimbingan teknis ini. Awaludin Zahroni menjelaskan peran penting PPS dalam proses pembentukan ini, termasuk memastikan kebutuhan personel dan pelaksanaan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain itu, PPS juga bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pembentukan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta memberikan bantuan dalam koordinasi untuk menjangkau wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan pendaftaran. Prosedur yang dijalankan dalam pembentukan PPDP, KPPS, dan Sekretariat PPS untuk Pilkada Tahun 2024 turut menjadi bahasan penting dalam bimbingan teknis ini. Awaludin Zahroni menggarisbawahi pentingnya membangun kerja sama dengan stakeholder di kecamatan untuk mengelola kendala-kendala teknis di lapangan. Selain itu, PPS juga diminta untuk mengawasi tugas dan fungsi Badan Adhoc yang berada dalam wilayah kerjanya, memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan profesionalisme dan integritas. Dalam acara ini, juga disampaikan jumlah personel PPDP, KPPS, dan Sekretariat PPS yang berada dalam wilayah kerja masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wilayah tercakup dengan cukup personel yang berkualitas untuk menjalankan tugasnya. Diharapkan, melalui bimbingan teknis ini, penyelenggara PPS dapat memahami dengan baik tata kerja dan prosedur yang harus dijalankan dalam pembentukan Pantarlih/PPDP, KPPS, dan Sekretariat PPS. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid, diharapkan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang akurat serta dipercaya oleh masyarakat.(hai)

KPU Kota Mojokerto Gelar Bimbingan Teknis Tata Kerja PPS untuk Menjamin Integritas Pilkada Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto kembali membuktikan komitmennya dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan berkualitas. KPU Kota Mojokerto menggelar acara bimbingan teknis yang bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggara PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang baru dilantik. Materi dalam acara ini disampaikan oleh Imam Buchori, Anggota KPU Kota Mojokerto, Minggu (26/5/2024). Salah satu poin utama dalam materi Imam Buchori adalah tentang kode etik Badan Adhoc. Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS diharapkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, dan kode perilaku PPK, PPS, dan KPPS. Evaluasi kinerja PPK juga menjadi penting untuk menjamin bahwa setiap tahapan pilkada dapat dilaksanakan dengan profesionalisme dan integritas. Imam Buchori juga mengulas tentang pelaksanaan kode etik dan kode perilaku adhoc. Penyelenggara pemilu harus mengacu pada peraturan DKPP yang mengatur tentang kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin. Landasan kode perilaku juga menjadi perhatian dalam bimbingan teknis ini. Kode perilaku yang diatur bertujuan untuk mencegah, membina, dan menginternalisasi nilai-nilai guna membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan. Pengaturan tata kerja adhoc pemilihan bertujuan untuk mempertajam makna tanggung jawab melalui pembinaan, pemberian hak dan kewajiban, serta penerapan sanksi dan penghargaan. Seluruh penyelenggara PPS diharapkan mematuhi dan menjalankan kode perilaku ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjamin integritas pilkada. Acara bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi para penyelenggara PPS dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan berintegritas. Dengan pemahaman yang kuat tentang tata kerja, kode etik, dan kode perilaku, diharapkan proses penyelenggaraan pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan berkualitas.(hai)