Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di Kantor KPU Kota Mojokerto, Senin (1/5) terlihat lengang. Kondisi tersebut dikarenakan belum parpol yang melakukan pengajuan bakal calon (bacalon). Perwakilan parpol datang ke kantor KPU Kota Mojokerto di Jalan Pahlawan No. 11 rata-rata dalam rangka konsultasi terkait peryaratan dan mekanisme pengajuan bacalon. "Mulai hari ini pengajuan bacalon Anggota DPRD Kota Mojokerto resmi dibuka, pendaftaran berlangsung dari tanggal 1 s/d 14 Mei 2023,  pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, khusus dihari terakhir, pengajuan akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," terang Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin. Sementara itu, Tri Widya kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa jadwal pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. "Pada 18 April 2023 lalu kita sudah menyosialisasikan tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD kepada seluruh parpol di Kota Mojokerto, oleh karena itu kami berpesan agar kawan-kawan parpol peserta pemilu di Kota Mojokerto tidak mendaftarkan bacalonnya diakhir masa pengajuan, karena itu sangat berisiko," ujar Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. Seperti diketahui bersama, pengajuan bacalon dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan persayaratan bacalon ke Silon masing-masing partai. Secara umum, dalam tahapan pencalonan terdapat empat tahapan umum,  pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT). (sam)

KPU Kota Mojokerto Lantik PAW Anggota PPS Kelurahan Miji untuk Pemilu Tahun 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, resmi mengambil sumpah dan melantik dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Miji dalam Pemilu Tahun 2024, di Rumah Pintar Pemilu, Kamis (4/5/2023). Dalam acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto beserta Sekretaris, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor, Lurah kelurahan Miji dan Sekretaris Kecamatan Kranggan. Dua orang anggota PPS yang dilantik tersebut berasal dari Kecamatan Kranggan, Rita Rusita dan M. Dzikkri Fanani, menggantikan  anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Saiful Amin dalam sambutannya seusai prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan, mengatakan bahwa anggota PPS yang baru saja dilantik hendaknya segera berkoordinasi dan beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu.(hai)

Anggota KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Dalam Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto hadir memenuhi undangan acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Kota Mojokerto, Selasa (2/5). Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Sekretariat dan Jajaran berserta Panwascam se-Kota Mojokerto. Dalam acara Rakor tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto didapuk sebagai narasumber oleh Bawaslu. Dalam sambutannya, Indrias Kristiningrum, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan pentingnya pemahaman peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU namun juga yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Sementara itu dalam penyampaian materi, Tri Widya Kartikasari menjabarkan mekanisme pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan berkas-berkas yang akan dibawa ketika datang ke KPU untuk pengajuan Bakal Calon. “Verifikasi data bacalon akan dilaksanakan dengan pencocokan data di SILON," terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023. Pada akhir penyampaian materi, atas nama KPU Kota Mojokerto Diah menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kota Mojokerto karena sudah diundang untuk sharing sekaligus membangun sinergi yang positif guna menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024. (hai)

Jelang Tahapan Pencalonan DPRD, KPU Jatim Monitoring Kesiapan KPU Kota Mojokerto

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang tahapan pencalonan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan monitoring di KPU Kota Mojokerto, kamis, 27 April 2023. Tim monitoring yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, disambut oleh segenap pimpinan KPU Kota Mojokerto. Dalam kunjungan ini, selain memonitoring langsung kesiapan infrastruktur dan SDM KPU Kota Mojokerto, Nanik juga menyempatkan diri untuk memberikan pengarahan kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Pada arahannya, Nanik mengapresiasi sambutan serta kinerja jajaran KPU Kota Mojokerto dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024. "Syukur Alhamdulilla KPU Kota Mojokerto sampai dengan hari ini dapat berkerja dengan solid, saya kira kucinya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik antar jajaran, oleh karena itu tetap pertahankan ritem kerja seperti ini," tutur Nanik. Khusus dalam pelaksanaan tahapan penerimaan pendafaran pengajuan bakal calon Anggota DPRD yang dibuka dari tanggal 1 s/d 14 Mei, pihaknya berpesan agar petugas helpdesk dan penerima pendaftaran menjalin komunikasi yang baik dengan partai politik agar pelaksanaan pendaftaran dapat berjalan dengan baik.  Pada kesempatan yang sama, Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan rasa terimakasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur. "Bagi kami kunjungan ini adalah sebuah kehormatan, sehingga kami mewakili KPU Kota Mojokerto mengucapkan terimakasih atas penghormatan serta kepercayaan kepada kami," ungkap Feri. (hai)  

Persiapan Proses Pencalonan DPRD, KPU Kota Mojokerto adakan Pembekalan untuk jajaran kesretariatan KPU Kota Mojokerto

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto mengadakan pembekalan untuk jajaran kesekretariatan jelang tahapan Pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Mojokerto, dihadiri oleh Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris, dan jajaran Kesekreteriatan(27/4). Dalam menyambut tahapan ini, KPU Kota Mojokerto membentuk helpdesk khusus untuk penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD sejak tanggal 18 April 2023. Hal ini juga juga didasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rapat pembekalan ini dipimpin oleh Anggota KPU Kota Mojokerto dari Divisi Teknis Tri Widya Kartikasari. Dalam pembekalan Dia menyampaikan terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerima dan mengarahkan partai politik.  Berkenaan dengan berkas-berkas yang akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran atas berkas tersebut. Bila berkas telah dinyatakan lengkap dan benar, KPU Kota Mojokerto akan mengeluarkan surat penerimaan berkas. Bila belum lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengembalian berkas.  Dalam persiapan pembekalan ini juga dilakukan penjadwalan, untuk petugas penerimaan agar tak mengganggu tugas/pekerjaan dari anggota kesekretariatan yang lain. Tahapan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan sejak 1-14 Mei 2023. (hai)

Jelang Tahapan Pendaftaran Calon DPRD, KPU KOta Mojokerto Ikuti Bimtek Pencalonan

Madiun, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang dilaksanakannya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), tanggal 15 - 16 April 2023, di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi antara lain, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Anam. Lebih lanjut Anam mengingatkan bahwa semua proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya. Sementara itu pada kesempatan berikutnya, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Acara bimtek ini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris beserta jajaran yang membidangi. (sam)