Surabaya, kotamojokerto.kpu.go.id- Setelah sehari sebelumnya mengikuti rakor persiapan rekapitulasi, pada Jumat, (24/3) KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya.
Selain dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, acara turut juga dihadiri 14 Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat pleno rekapitulasi menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota.
“Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red ) dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” papar pria yang juga akrab disapa Cak Anam ini.
Sementara dari jajaran Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait.
Pada kesempatan yang sama, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya.
“Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya.
Kesebelas Bacalon DPD yang dinyatakan MS, pada tahap berikutnya akan dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon DPD. Penentuan sampel, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan Silon. Adapun metode yang dipakai menurut Insan, dengan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
Usai dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon, kesebelas Bacalon akan diverifikasi faktual kedua, mulai Minggu, 26 Maret – Sabtu, 8 April 2023.
Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansar. (sam)